Sabtu, 14 Maret 2009

LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
ATAS
LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2006
AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA IV
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA
Nomor : 97/ R/ XIV.Yk/ 05/ 2007
Tanggal : 29 Mei 2007
DAFTAR ISI
HALAMAN
DAFTAR ISI …………………………….…………………………….…. 1
OPINI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN…………...………………. 2
LAPORAN KEUANGAN POKOK
1. NERACA KOMPARATIF…………………………………………… 5
2. LAPORAN REALISASI APBD……………………………………… 8
3. LAPORAN ARUS KAS….…………………………………………… 11
4. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN….…………………… 14
GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN……………………………….. 62
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 2
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesi Tahun 1945, pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 56
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006,
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah memeriksa Neraca
Kabupaten Batang per 31 Desember 2006, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas
dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal tersebut. Laporan
Keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Batang. Tanggung jawab BPK-RI
adalah pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang
dilakukan.
BPK-RI melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan. Standar tersebut mengharuskan BPK-RI merencanakan dan
melaksanakan pemeriksaan agar BPK-RI memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji material. Suatu pemeriksaan meliputi penilaian, atas dasar
pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan. Pemeriksaan juga meliputi penilaian atas Standar Akuntansi Pemerintahan yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh pemerintah daerah, serta penilaian
terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. BPK-RI yakin bahwa pemeriksaan
BPK-RI memberi dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 3
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pemerintah
Kabupaten Batang merupakan tanggungjawab pemerintah daerah tersebut. Sebagai bagian
dari pemerolehan keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, BPK-RI melaksanakan pengujian terhadap kepatuhan Pemerintah Kabupaten
Batang terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, tujuan pemeriksaan BPK-RI atas
laporan keuangan adalah tidak menyatakan pendapat atas keseluruhan kepatuhan terhadap
pasal-pasal tersebut. Oleh karena itu, BPK-RI tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.
Dalam melakukan pemeriksaan keuangan ini, BPK-RI menemukan ketidakpatuhan kepada
kententuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang material.
Temuan ini telah BPK-RI muat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan tertanggal 29
Mei 2007 kepada Kabupaten Batang dan pihak berwenang yang terkait.
Dalam melakukan pemeriksaan keuangan ini, BPK-RI mengungkapkan kondisi
pengendalian intern Kabupaten Batang yang telah BPK-RI muat dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan atas pengendalian intern tertanggal 29 Mei 2007.
Berdasarkan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang
Tahun Anggaran 2006, diketahui bahwa:
1. Pada Tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Batang menerima Bantuan Keuangan dari
Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp3.030.000.000,00. Bantuan Keuangan dari Propinsi
tersebut direalisasikan tidak melalui rekening Kas Daerah namun melalui rekening
Pemerintah Kabupaten Batang pada PT Bank BPD Jawa Tengah Cabang Batang Nomor
2-032-08861-0. Penerimaan bantuan dan realisasi bantuan tersebut tidak dilaporkan
sebagai transaksi pendapatan maupun belanja daerah dalam Laporan Realisasi Anggaran
Tahun Anggaran 2006. Menurut pendapat kami, dengan tidak tercantumkannya
penerimaan dan realisasi Bantuan Keuangan tersebut mengakibatkan realisasi
pendapatan dan belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran kurang disajikan masingmasing
sebesar Rp3.030.000.000,00 (lihat Catatan 5.2.1 poin b.1) atas Laporan
Keuangan);
2. Pada Tahun 2006 Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa merealisasikan bantuan
keuangan kepada masyarakat senilai Rp4.371.000.000,00. Bantuan ini direalisasikan
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 4
melalui Belanja Barang dan Jasa. Menurut pendapat kami, dengan adanya pemberian
bantuan keuangan melalui rekening Belanja Barang dan Jasa mengakibatkan realisasi
Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya (overstated) dan
realisasi Belanja Bantuan Sosial disajikan lebih rendah (understated) masing-masing
sebesar Rp4.371.000.000,00. (lihat Catatan 5.2.2 poin a) atas Laporan Keuangan).
Menurut pendapat BPK-RI, kecuali atas akibat hal-hal yang dimuat dalam paragraph
sebelumnya, laporan keuangan yang disebut diatas menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang per 31 Desember
2006, realisasi anggaran, dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Yogyakarta, 29 Mei 2007
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan BPK-RI di Yogyakarta
Penanggung Jawab Pemeriksaan,
Ana Sri Yuni S., SE, Ak, MM.
Akuntan, Register Negara No D-15.521
5
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
NERACA
PER 31 DESEMBER 2006 DAN 2005
2006 2005
PERKIRAAN (Rp) (Rp)
ASET
ASET LANCAR
KAS
Kas di Kas Daerah 65.216.597.105,00 31.454.833.932,00
Kas di Bendara Pengeluaran 413.828.079,00 143.452.366,00
PIUTANG
Piutang Pajak Daerah 1.173.553.930,00
Piutang Retribusi Daerah -
Piutang Dana Perimbangan 1.472.467.910,00
Piutang RSUD Kab Batang 235.412.579,00
Bagian Lancar Pinjaman Kepada Perusahaan
Daerah 409.855.810,00 500.000,000,00
Piutang Lain-lain 724.944.772,00 1.090.708.150,00
PERSEDIAAN 4.320.279.685,30 2.304.742.018,00
JUMLAH ASET LANCAR 73.966.939.870,30 35.493.736.466,00
INVESTASI JANGKA PANJANG
Investasi Non Permanen
Piutang-Modal bergulir Penanaman bibit. 414.944.234,00 -
Piutang-Modal bergulir Pengembangan Usaha
Ternak. 246.000.320,00 -
Investasi Permanen
Penyertaan pada BPD Jateng 3.697.000.000,00 3.697.000.000,00
Penyertaan pada Perusahaan Daerah(PD) 17.826.114.555,00 12.517.815.255,00
Penyertaan pada BPR-BKK 7.375.032.527,00 6.375.617.663,00
JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG 29.559.091.636,00 22.590.432.918,00
ASET TETAP
Tanah 250.324.124.930,00 247.490.232.580,00
Peralatan dan Mesin 87.388.568.860,00 74.419.001.426,00
Gedung dan Bangunan 292.340.456.060,00 273.602.064.980,00
Jalan, Jembatan dan Irigasi 578.773.727.641,00 562.388.138.676,00
Alat Kantor dan RT - 6.688.394.100,00
Aset tetap lainnya 7.259.154.100,00
JUMLAH ASET TETAP 1.216.086.031.591,00 1.164.587.831.762,00
6
2006 2005
PERKIRAAN (Rp) (Rp)
ASET LAINNYA
Tagihan Penjualan Angsuran- Penjualan Kios 349.521.000,00
Piutang Jangka Panjang 634.855.810,00
Bangunan Dalam Pengerjaan 299.087.180,00
JUMLAH ASET LAINNYA 349.521.000,00 933.942.990,00
JUMLAH ASET 1.319.961.584.097,30 1.223.605.944.136,00
KEWAJIBAN
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang 341.623.775,00 419.500.000,00
Hutang Belanja 1.524.539.292,00
Hutang Pajak 69.581.970,00
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA
PENDEK 1.935.745.037,00 419.500.000,00
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Hutang Penerusan Pinjaman No. SLA-
860/DP3/1996 2.122.809.680,40 906.475.669,00
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA
PANJANG 2.122.809.680,40 906.475.669,00
JUMLAH KEWAJIBAN 4.058.554.717,40 1.325.975.669,00
EKUITAS DANA
EKUITAS DANA LANCAR
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 65.630.425.184,00 31.598.286.298,00
Pendapatan yang Di tangguhkan -
Cadangan Piutang 4.016.235.001,00 1.091.208.150,00
Cadangan Persediaan 4.320.279.685,30 2.304.242.018,00
Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran
Hutang Jangka Pendek (1.935.745.037,00) (419.500.000,00)
JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR 72.031.194.833,30 34.574.236.466,00
7
2006 2005
PERKIRAAN (Rp) (Rp)
EKUITAS DANA INVESTASI
Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang 29.559.091.636,00 23.725.288.728,00
Diinvestasikan dalam Aset Tetap 1.216.086.031.591,00 1.164.886.918.942,00
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya 349.521.000,00
Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran
Hutang Jangka Panjang (2.122.809.680,40) (906.475.669,00)
JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI 1.243.871.834.546,60 1.187.705.732.001,00
JUMLAH EKUITAS DANA 1.315.903.029.379,90 1.222.279.968.467,00
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 1.319.961.584.097,30 1.223.605.944.136,00
Batang, Mei 2007
BUPATI BATANG
BAMBANG BINTORO, SE
8
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN 2006
Uraian Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
Lebih /Kurang
(Rp)
PENDAPATAN
PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pendapatan Pajak Daerah 5.469.000.000,00 7.093.482.296,00 1.624.482.296,00
Pendapatan Retribusi Daerah 13.536.921.400,00 14.172.647.350,00 635.725.950,00
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah yang Dipisahkan 776.727.309,00 776.726.015,00 -1.294,00
Lain-lain PAD yang sah 5.373.516.291,00 8.987.283.992,00 3.613.767.701,00
Jumlah PAD 25.156.165.000,00 31.030.139.653,00 5.873.974.653,00
PENDAPATAN TRANSFER
TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA
PERIMBANGAN
Dana Bagi Hasil Pajak 15.733.154.000,00 24.032.840.273,00 8.299.686.273,00
Dana Bagi Sumber Daya Alam 379.259.000,00 624.539.143,00 245.280.143,00
Dana Alokasi Umum 333.434.000.000,00 333.434.000.000,00 0,00
Dana Alokasi Khusus 26.190.000.000,00 26.168.238.000,00 -21.762.000,00
Jumlah Pendapatan Transfer Dana
Perimbangan 375.736.413.000,00 384.259.617.416,00 8.523.204.416,00
TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI
Pendapatan Bagi Hasil Pajak 15.729.401.000,00 19.003.880.123,00 3.274.479.123,00
Pendapatan Bagi Hasil Lainnya 5.209.014.000,00 5.143.476.826,00 -65.537.174,00
Jumlah Transfer Pemerintah Provinsi 20.938.415.000,00 24.147.356.949,00 3.208.941.949,00
Total Pendapatan Transfer 396.674.828.000,00 408.406.974.365,00 11.732.146.365,00
LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH
Pendapatan Hibah - - 0,00
Pendapatan Dana Darurat - 1.750.000.000,00 1.750.000.000,00
Pendapatan Lainnya - - 0,00
Jumlah Lain-lain Pendapatan yang Sah - 1.750.000.000,00 1.750.000.000,00
JUMLAH PENDAPATAN 421.830.993.000,00 441.187.114.018,00 19.356.121.018,00
BELANJA
BELANJA OPERASI
Belanja Pegawai 244.271.451.586,00 212.194.985.854,00 32.076.465.732,00
Belanja Barang 87.074.984.911,00 83.509.943.352,00 3.565.041.559,00
Bunga 198.476.941,00 198.476.941,00 0,00
Bantuan Sosial 59.728.230.056,00 53.251.804.831,00 6.476.425.225,00
Jumlah Belanja Operasi 391.273.143.494,00 349.155.210.978,00 42.117.932.516,00
9
Uraian Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
Lebih /Kurang
(Rp)
BELANJA MODAL
Belanja Tanah 3.476.042.800,00 3.084.911.250,00 391.131.550,00
Belanja Peralatan dan Mesin 16.055.155.206,00 15.958.708.015,00 96.447.191,00
Belanja Gedung dan Bangunan 21.571.750.500,00 20.975.006.253,00 596.744.247,00
Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan 14.517.750.000,00 13.769.141.668,00 748.608.332,00
Belanja Aset Tetap Lainnya 699.350.000,00 601.878.960,00 97.471.040,00
Belanja Aset Lainnya - - 0,00
Jumlah Belanja Modal 56.320.048.506,00 54.389.646.146,00 1.930.402.360,00
BELANJA TAK TERDUGA
Belanja Tak Terduga 3.000.000.000,00 953.882.370,00 2.046.117.630,00
Jumlah Belanja Tak Terduga 3.000.000.000,00 953.882.370,00 2.046.117.630,00
JUMLAH BELANJA
450.593.192.000,00
404.498.739.494,00 46.094.452.506,00
TRANSFER
TRANSFER BAGI HASIL KE DESA
Bagi Hasil Pajak - - -
Bagi Hasil Retribusi - - -
Bagi Hasil Pendapatan Lainnya - - -
Jumlah Transfer Bagi Hasil ke Desa - - -
JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER 450.593.192.000,00 404.498.739.494,00 46.094.452.506,00
SURPLUS (DEFIST) (28.762.199.000,00) 36.688.374.524,00 65.450.573.524,00
PEMBIAYAAN
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
Penggunaan SILPA 31.598.286.298,00 31.598.286.298,00 0,00
Pencairan Dana Cadangan - - 0,00
Hasil Penjualan Kekayaan Negara yang
Dipisahkan - - 0,00
Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat - 0,00
Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan
Bank - - 0,00
Penerimaan Kembali Pinjaman kepada
Perusahaan Daerah 500.000.000,00 500.000.000,00 0,00
Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Entitas
Lainnya 583.412.702,00 704.747.962,00 121.335.260,00
Jumlah Penerimaan Pembiayaan 32.681.699.000,00 32.803.034.260,00 121.335.260,00
10
Uraian Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
Lebih /Kurang
(Rp)
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pembentukan Dana Cadangan - - 0,00
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 3.500.000.000,00 3.500.000.000,00 0,00
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri -
Pemerintah Pusat 419.500.000,00 360.983.600,00 58.516.400,00
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri -
Lembaga Keuangan Bank - - 0,00
Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah - - 0,00
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan 3.919.500.000,00 3.860.983.600,00 58.516.400,00
PEMBIAYAAN NETO 28.762.199.000,00 28.942.050.660,00 179.851.660,00
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN 65.630.425.184,00 65.630.425.184,00
Batang, Mei 2007
BUPATI BATANG
BAMBANG BINTORO, SE
11
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2006 DAN 2005
( Dalam Rupiah )
Uraian
2006 2005
I. ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Arus Masuk Kas
Pendapatan Pajak Daerah 7.093.482.296,00 5.407.834.960,00
Pendapatan Retribusi Daerah 14.172.647.350,00 12.074.969.198,00
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang
Dipisahkan 776.726.015,00 393.619.000,00
Lain-lain PAD yang sah 8.987.283.992,00 5.269.573.228,00
Dana Bagi Hasil Pajak 24.032.840.273,00 20.795.355.851,00
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam 624.539.143,00 599.053.405,00
Dana Alokasi Umum 333.434.000.000,00 222.826.000.000,00
Dana Alokasi Khusus 26.168.238.000,00 12.510.000.000,00
Pendapatan Bagi Hasil Pajak 19.003.880.123,00 13.318.442.668,00
Pendapatan Bagi Hasil Lainnya 5.143.476.826,00 3.309.036.000,00
Pendapatan Hibah - -
Pendapatan Dana Darurat 1.750.000.000,00 -
Pendapatan Lainnya - 9.721.000.000,00
Jumlah Arus Kas masuk 441.187.114.018,00 306.224.884.310,00
Arus Keluar Kas
Belanja Pegawai 212.194.985.854,00 167.038.302.291,00
Belanja Barang 83.509.943.352,00 53.108.731.516,00
Bunga 198.476.941,00 217.836.662,00
Subsidi - -
Hibah - -
Bantuan Sosial 53.251.804.831,00 45.729.688.725,00
Bantuan Tak Terduga 953.882.370,00 1.218.914.386,00
Belanja Bagi Hasil - -
Jumlah Arus Keluar Kas 350.109.093.348,00 267.313.473.580,00
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi 91.078.020.670,00 38.911.410.730,00
12
( Dalam Rupiah )
Uraian
2006 2005
II. ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI ASET NON
KEUANGAN
Arus Masuk Kas
Pendapatan dari Penjualan Aset Tetap 0.00 -
Pendapatan dari Penjualan Aset Lainnya 0,00 147.765.000,00
Jumlah Arus Kas Masuk 0,00 147.765.000,00
Arus Keluar Kas
Belanja Tanah 3.084.911.250,00 1.745.573.650,00
Belanja Peralatan dan Mesin 15.958.708.015,00 -
Belanja Gedung dan Bangunan 20.975.006.253,00 14.592.038.540,00
Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan 13.769.141.668,00 16.983.627.915,00
Belanja Aset Tetap Lainnya 601.878.960,00 -
Belanja Aset Lainnya 0,00 8.736.200.276,00
Jumlah Arus Keluar Kas 54.389.646.146,00 42.057.440.381,00
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keu. (54.389.646.146,00) (41.909.675.381,00)
III. ARUS KAS DARI AKTIVITAS PEMBIAYAAN
Arus Masuk Kas
Pencairan dari Dana Cadangan - 14.906.036.000,00
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - -
Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat - -
Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank - -
Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah 500.000.000,00 500.000.000,00
Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Entitas Lainnya 704.747.962,00 697.345.886,00
Jumlah Arus Masuk Kas 1.204.747.962,00 16.103.381.886,00
Arus Keluar Kas
Pembentukan Dana Cadangan - 14.619.036.000,00
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 3.500.000.000,00 3.529.200.000,00
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah
Pusat 360.983.600,00 380.343.235,00
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga
Keuangan Bank - -
Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah - -
Jumlah Arus Keluar Kas 3.860.983.600,00 18.528.579.235,00
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (2.656.235.638,00) (2.425.197.349,00)
13
( Dalam Rupiah )
Uraian
2006 2005
IV. ARUS KAS DARI AKTIVITAS NON ANGGARAN
Arus Masuk Kas
Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) 14.516.072.161,00 7.279.420,00
Jumlah Arus Masuk Kas 14.516.072.161,00 7.279.420,00
Arus Keluar Kas
Pengeluaran Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) 14.516.072.161,00 2.567.235,00
Jumlah Keluar Kas 14.516.072.161,00 2.567.235,00
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran 0,00 4.712.185,00
Kenaikan / Penurunan Kas 34.032.138.886,00 (5.418.749.815,00)
Saldo Awal Kas di BUD / Kas Daerah 31.454.833.932,00 37.017.036.113,00
Saldo Akhir Kas di BUD / Kas Daerah 65.216.597.105,00 31.454.833.932,00
Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran 413.828.079,00 143.452.366,00
Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan - -
Saldo Akhir Kas 65.630.425.184,00 31.598.286.298,00
Batang, Mei 2007
BUPATI BATANG
BAMBANG BINTORO, SE
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
14
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2006
1. PENDAHULUAN
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban
keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan
mengikuti standar akutansi pemerintahan yang telah diterima secara umum.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 (dua) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun
2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah bahwa dalam
rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib
menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja. Pemerintah
Daerah Kabupaten Batang adalah salah satu entitas pelaporan yang wajib menyusun
dan menyajikan Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut terdiri dari : Laporan
Realisasi Anggaran; Neraca ; Laporan Arus Kas; dan Catatan Atas Laporan
Keuangan. Sehubungan dengan penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) masih didasarkan pada Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002
dan guna memudahkan dalam penelusurannya, maka penyusunan laporan keuangan
Pemerintah Kabupaten Batang disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun
2006 tentang Perubahan APBD Kabupaten Batang Tahun 2006. Selanjutnya disajikan
dengan melakukan konversi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2005
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan realisasi pendapatan, belanja, dan
pembiayaan yang diperbandingkan dengan anggarannya dan dengan realisasi periode
sebelumnya. Neraca menyajikan asset, utang, dan ekuitas dana yang diperbandingkan
dengan periode sebelumnya. Sedangkan Laporan Arus Kas menyajikan arus kas dari
aktivitas operasi, arus kas dari aktifitas investasi asset non keuangan, arus kas dari
aktifitas pembiayaan, dan arus kas dari aktifitas non anggaran yang diperbandingkan
dengan periode sebelumnya.
Guna menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan, perlu
dibuat catatan atas laporan keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
15
pengguna dalam memahami Laporan keuangan, dan Catatan Atas Laporan Keuangan
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi
tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang
memadai.
1.1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
Maksud Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang yang meliputi
semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengikuti laporan tersebut
adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemerintah
Kabupaten Batang selama satu periode tahun anggaran 2006.
Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan adalah untuk dapat menyajikan
informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas
ekonomi, sosial, maupun politik, berupa posisi keuangan dan seluruh transaksi
yang dilakukan selama satu periode pelaporan (Tahun Anggaran 2006). Yaitu
membandingkan realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan,
dengan anggaran yang telah ditetapkan serta untuk mengetahui Sisa Perhitungan
Tahun anggaran berkenaan.
1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2006
disusun berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Bidang
Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4286);
b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
c. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 4400);
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
16
d. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437);
e. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 4028);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Gaji Pokok
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 17) ;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4417);
i. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4574);
j. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4575);
k. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
l. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4540 );
m. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
17
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 4614);
n. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
o. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
p. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Rencana
Strategis Daerah Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2006 (Lembaran Daerah
Kabupaten Batang Tahun 2003 Nomor 9 Seri E No. 1) ;
q. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Daerah Kabupaten Batang
Tahun 2007 Nomor 1 Seri E No. 1) ;
r. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran
2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2006 Nomor 8 Seri A No. 3);
s. Peraturan Bupati Batang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2006
(Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2005 Nomor 24 Seri A No. 4) ;
1.3. Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun
Anggaran 2006 memuat penjelasan dan atau catatan atas laporan keuangan dalam
periode tahun anggaran 2006 yang disusun dengan sisitematika sebagai berikut :
1. Pendahuluan, yang menjelaskan tentang maksud dan tujuan penyusunan Laporan
Keuangan, Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan dan sistematika
penulisan catatan atas laporan keuangan.
2. Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan dan Pencapaian target kinerja
APBD,yang menjelaskan tentang Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan, dan
indikator pencapaian target kinerja APBD .
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
18
3. Iktisar pencapaian kinerja keuangan, yang menjelaskan ikhtisar realisasi pencapaian
target kinerja keuangan, hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target
yang telah ditetapkan.
4. Kebijakan Akuntansi, yang menjelaskan entitas pelaporan keuangan Daerah,
basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan, dan penerapan
kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam standar akuntansi
pemerintahan.
5. Penjelasan Pos-pos Laporan Keuangan, yang merinci dan menjelaskan masingmasing
pos-pos peaporan keuangan mengenai pendapatan, belanja, pembiayaan,
asset, kewajiban, ekuitas dana, dan komponen-komponen laporan arus kas.
2. EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN PENCAPAIAN
TARGET KINERJA APBD
2.1 Ekonomi Makro
Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Batang pada tahun 2006 mencapai
2,11% (BPS Kab Batang ; angka sangat sementara) . Angka pertumbuhan ekonomi
ini lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2005 yang
mencapai 2,8%, sedangkan laju inflasi tahun 2006 sebesar 6,01 % jauh lebih
rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 16,77 %. Produk Domestik Regional
Bruto ( PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2005 sebesar Rp3.110.086.517,37,00
dan tahun 2006 meningkat menjadi Rp3.387.556.578,26 (BPS Kab Batang ; angka
sangat sementara). Sedangkan atas dasar harga konstan pada tahun 2005 sebesar
Rp1.972.776.839,39 dan pada tahun 2006 meningkat menjadi Rp2.014.471.720,14
(BPS Kab Batang ; angka sangat sementara).
Andil terbesar perekonomian Kabupaten Batang pada tahun 2006 berasal
dari sektor industri pengolahan yang menyumbang 28,27% dari total PDRB atas
dasar harga berlaku, disusul sektor pertanian 25,87% dan Sektor perdagangan hotel
dan restoran sebesar 15,74 %. Struktur tersebut relatif tidak berubah dibanding
tahun sebelumnya masing-masing untuk sektor industri pengolahan sebesar 28,88
%, sektor pertanian 26,27 % dan sektor perdagangan 15,74 %.
Rata – rata pendapatan perkapita penduduk Kabupaten Batang atas dasar
harga berlaku pada tahun 2005 sebesar Rp3.978.164,- dan pada tahun 2006
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
19
meningkat menjadi sebesar Rp4.274.295,00 (BPS Kab Batang ; angka sangat
sementara).
Angka ketergantungan tenaga kerja Kabupaten Batang tahun 2006
mencapai 54,93 % angka ini didapat dari rasio antara jumlah penduduk berumur
0-14 tahun dan penduduk berumur lebih dari 65 tahun (245.445 jiwa) dengan
jumlah penduduk berumur 15-64 tahun (446.818 jiwa). Angka ketergantungan
penduduk sebesar 54,93 % ini memiliki arti bahwa setiap 100 orang penduduk usia
produktif akan menanggung 55 orang penduduk non produktif.
Sektor Pertanian masih menjadi gantungan tenaga kerja di Kabupaten
Batang yang mencapai 48,12 % dan sector lain yang diminati yaitu sektor
perdagangan sebesar 13,86 % dan industri sebesar 11,07 %.
Pada tahun 2006 prosentase penduduk kabupaten Batang kelompok umur
7–12 tahun yang bersekolah di Sekolah Dasar (SD) atau Angka Partisipasi Kasar
(APK) SD mencapai 110,30 %, sedangkan Angka Partisipasi Murni (APM) SD
mencapai 95,53 %. Adapun Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP sebesar 81,78 %
sedangkan Angka Partisipasi Murni (APM) SMP mencapai 65,64 %. Angka
Partisipasi Kasar (APK) SMU sebesar 23,67 % sedangkan Angka Partisipasi Murni
(APM) SMU mencapai 15,78 %.
Peningkatan kulitas sumberdaya manusia pada tahun 2006 ini dilakukan
melalui beberapa program antara lain peningkatan mutu pendidikan, peningkatan
sarana dan prasarana fasilitas pendidikan dasar dan menengah, dana operasional
pendidikan, dengan sasaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kelancaran
belajar mengajar (KBM).
2.2 Kebijakan Keuangan
Anggaran Tahun 2006 masih berpedoman pada Kepmendagri Nomor 29
Tahun 2006 dimana klasifikasi belanja dibagi menurut bidang, maka pencapaian
target kinerja APBD tercermin melalui indikator keberhasilan pelaksanaan
program dan kegiatan pada tahun pelaporan menurut bidang.
2.2.1 Kebijakan Pendapatan Daerah
Dengan memperhatikan Kondisi Pendapatan Daerah Kabupaten Batang
Tahun Anggaran 2006, maka Kebijakan Umum Pendapatan Daerah diarahkan
pada :
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
20
a. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD );
b. Peninjauan kembali Peraturan Daerah tentang Pungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
c. Menggali potensi/sumber-sumber pendapatan baru;
d. Meningkatkan koordinasi dengan pihak lain untuk penanaman modal di
Kabupaten Batang;
e. Mengevaluasi program/kegiatan pada unit kerja yang dapat menghasilkan
Pendapatan Asli Daerah;
f. Peningkatan koordinasi dengan tingkat pusat dan propinsi, untuk dapat
meningkatkan penerimaan Dana Perimbangan.
Dalam rangka pencapaian target Pendapatan Daerah, maka strategi dan
prioritas pendapatan asli daerah yang dilakukan antara lain :
a. Pengembangan obyek dan subyek pajak/retribusi daerah;
b. Meningkatkan kesadaran wajib pajak/retribusi daerah;
c. Penegakan hukum secara bertahap dan selektif;
d. Peningkatan pelayanan masyarakat;
e. Perbaikan sistem pungutan;
f. Perwujudan syarat pemungut yang professional;
g. Pengembangan obyek baru.
Dalam rangka pencapaian target Pendapatan dibidang dana perimbangan,
maka strategi dan prioritas yang dilakukan antara lain :
a. Evaluasi data-data pendukung untuk ajuan DAU.
b. Meningkatkan koordinasi dengan departemen teknis di tingkat pusat.
c. Meningkatkan koordinasi dengan propinsi untuk dana dekosentrasi.
2.2.2 Kebijakan Belanja Daerah.
Dengan memperhatikan kondisi umum Belanja Daerah Kabupaten
Batang Tahun Anggaran 2006 maka Belanja Daerah diarahkan pada :
a. Peningkatan efisiensi dan efektifitas belanja daerah;
b. Pemenuhan belanja sesuai urgensi dan prioritas pada masing-masing
unit kerja disesuaikan kemampuan keuangan daerah;
c. Belanja Daerah dikelompokkan ke dalam Belanja Aparatur Daerah,
Belanja Publik dan Belanja Modal.
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
21
Dalam rangka memenuhi Anggaran Belanja Daerah yang
dipioritaskan untuk meningkatkan kewajiban daerah dalam meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat, maka strategi dan prioritas yang digunakan
adalah :
a. Peningkatan pelayanan dasar, fasilitas sosial, dan fasilitas umum yang
layak.
b. Pengalokasian Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2005 untuk menutup defisit anggaran belanja
daerah;
c. Pemenuhan Belanja Pegawai/Personalia pada belanja Administrasi
Umum baik pada komponen Belanja Aparatur Daerah maupun Belanja
Pelayanan Publik;
d. Peningkatan efisiensi dan efektifitas pada seluruh komponen belanja
daerah;
e. Penyediaan anggaran untuk kegiatan di luar Belanja Aparatur Daerah,
Belanja Publik dan Belanja Modal;
f. Pengoptimalan pendapatan daerah untuk mencukupi belanja daerah.
Program dan kegiatan Daerah telah tertuang dalam RASK
(Rencana Anggaran Satuan Kerja) yang disesuaikan berdasarkan tugas
pokok dan fungsi serta kewajaran antara anggaran dengan target kinerja dari
setiap unit kerja, yang dikelompokkan menjadi Belanja Tidak Langsung
dan Belanja Langsung.
a. Belanja tidak langsung berupa :
㼿 Belanja yang eksistensinya tidak dipengaruhi secara langsung oleh
adanya kegiatan yang direncanakan;
㼿 Jenisnya terdiri dari Belanja Pegawai (Personalia), Barang/Jasa,
Belanja Pemeliharaan dan Belanja Perjalanan Dinas;
㼿 Input (alokasi belanja) yang ditetapkan tidak dapat diukur dan
diperbandingkan dengan out put yang dihasilkan;
㼿 Digunakan secara periodik ( umumnya bulanan ) dalam rangka
koordinasi penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah yang
bersifat umum;
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
22
㼿 Digunakan secara bersama-sama (common cost) untuk
melaksanakan seluruh program atau kegiatan satuan/unit kerja;
㼿 Dialokasikan setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan
dalam tahun anggaran yang bersangkutan;
㼿 Digunakan dalam 1 (satu) tahun anggaran;
㼿 Merupakan program atau kegiatan non investasi;
㼿 Program atau kegiatan periodik;
㼿 Belanja Administrasi Umum Aparatur Daerah dan Belanja
Administrasi Umum Pelayanan Publik dengan keterangan sebagai
berikut :
Aparatur Daerah adalah belanja yang hasil, manfaat dan
dampaknya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat terdiri
dari belanja pegawai (personalia), barang dan jasa, belanja
pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas.
Pelayanan Publik adalah belanja yang hasil, manfaat dan
dampaknya secara langsung dinikmati oleh masyarakat terdiri dari
belanja pegawai (personalia), barang dan jasa, belanja pemeliharaan
dan belanja perjalanan dinas.
b. Belanja langsung berupa :
㼿 Belanja yang eksistensinya dipengaruhi secara langsung oleh adanya
kegiatan yang direncanakan;
㼿 Jenisnya terdiri dari Belanja Pegawai (Personalia), Barang/Jasa,
Belanja Pemeliharaan dan Belanja Perjalanan Dinas;
㼿 Input (alokasi belanja) yang ditetapkan dapat diukur dan
diperbandingkan dengan out put yang dihasilkan;
㼿 Variabilitas jumlah komponen belanja langsung sebagian besar
dipengaruhi oleh target kinerja atau tingkat pencapaian program atau
kegiatan yang diharapkan;
㼿 Merupakan program atau kegiatan Investasi (adanya aset daerah)
yang dimanfaatkan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran;
㼿 Merupakan program atau kegiatan Non Investasi (tidak adanya aset
daerah);
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
23
㼿 Aparatur Daerah dan Pelayanan Publik, selain belanja sebagaimana
yang digunakan pada Belanja Tidak Langsung.
2.2.3 Kebijakan Pembiayaan.
Dengan memperhatikan kondisi umum pembiayaan, kebijakan umum
pembiayaan diarahkan untuk :
a. Mencatat Sisa Lebih Perhitungan Tahun Lalu sebagai Penerimaan Daerah;
b. Mencatat penerimaan piutang sebagai penerimaan Daerah;
c. Menganggarkan Penerimaan Piutang pada Penerimaan Daerah;
d. Menganggarkan Utang Pokok yang jatuh tempo pada Pengeluaran Daerah.
e. Menganggarkan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah.
2.3 Pencapaian Target Kinerja
Sehubungan dengan Anggararan Tahun 2006 masih berpedoman pada
Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2006 dimana klasifikasi belanja dibagi menurut
bidang, maka pencapaian target kinerja APBD tercermin melalui indikator
keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun pelaporan menurut
bidang. Pencapaian kinerja menurut urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana
Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pelaporannya disajikan dalam Buku tersendiri
dalam bentuk matrik dan kolom realisasi.
3. IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN
3.1. Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan
Realisasi pencapaian target kinerja keuangan menurut urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang
diklasifikasikan menurut 14 bidang sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2006 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Batang. Guna memudahkan dalam
penelusuran antara realisasi dan target anggaran, penyajian iktisar realisasi
pencapaian target kinerja keuangan belum disajikan berdasarkan urusan wajib dan
pilihan. Iktisar realisasi dimaksud adalah sebagaimana disajikan secara ringkas
pada table realisasi pendapatan dan realisasi belanja.
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
24
REALISASI PENDAPATAN URUSAN PEMERINTAHAN
BERDASARKAN KLASIFIKASI BIDANG TAHUN 2006
NO Lebih/ kurang
REK BIDANG
JUMLAH
ANGGARAN
(Rp)
REALISASI
(Rp) (Rp) (%)
1 ADM.U PEMERINTAHAN 410.524.059.100 429.319.524.674 18.795.465.574 4,58
2 PERTANIAN 105.000.000 105.884.000 884.000 0,84
3 PERIKANAN & KELAUTAN 483.000.000 412.556.233 (70.443.767) (14,58)
4 KEHUTANANPERKEBUNAN 47.500.000 47.543.200 43.200 0,09
5 PERINDUSTRIAN 35.000.000 44.580.000 9.580.000 27,37
6 PERKOPERASIAN 10.000.000 10.000.000 - -
7 KETENAGAKERJAAN 4.509.000 4.509.000
8 KESEHATAN 7.825.700.900 8.317.539.961 491.839.061 6,28
9
PENDIDIKAN &
KEBUDAYAAN - 9.095.000 9.095.000
10 PEKERJAAN UMUM 315.000.000 259.590.250 (55.409.750) (17,59)
11 PERHUBUNGAN 557.283.000 561.636.500 4.353.500 0,78
12 LINGKUNGAN HIDUP 80.950.000 81.486.200 536.200 0,66
13 KEPENDUDUKAN 1.590.000.000 1.733.317.000 143.317.000 9,01
14 PARIWISATA 257.500.000 279.852.000 22.352.000 8,68
JUMLAH 421.830.993.000 441.187.114.018 19.356.121.018 4,59
Dari 14 bidang yang memiliki prosentase realisasi pendapatan terbesar
adalah Bidang Perkoperasian yang semula ditargetkan Rp10.000.000,00 realisasi
sebesar Rp10.000.000,00 atau 100%, Bidang Pertanian semula ditargetkan sebesar
Rp105.000.000,00 telah direalisasikan sebesar Rp105.884.000,00 atau 100,84%.
Sedangkan yang realisasinya kurang sesuai target adalah :
a. Bidang Perikanan dan Kelautan yang semula ditargetkan Rp483.000.000,00
realisasi Rp412.556.233,00 atau kurang dari target sebesar 14,58%, Hal ini
disebabkan karena faktor alam dengan adanya cuaca yang tidak mendukung
para nelayan melaut, sehingga hasil tangkapan berkurang seperti pada Salah
satu hasil dari penerimaan Bidang Perikanan dan Kelautan bagi hasil TPI (bagi
hasil bukan pajak dari propinsi).
b. Bidang Pekerjaan Umum yang semula ditargetkan sebesar Rp315.000.000,00
realisasi sebesar Rp259.590.250,00 atau kurang dari target sebesar 17,59%. Hal
ini disebabkan kurangnya realisasi penerimaan sewa alat berat karena walls
yang ada dikosentrasikan untuk pemeliharaan jalan kabupaten, kurangnya
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
25
realisasi sewa tanah pertanian, dan kurangnya realisasi penerimaan Izin
Mendirikan Bangunan.
REALISASI BELANJA URUSAN PEMERINTAHAN
BERDASARKAN KLASIFIKASI PER BIDANG
NO
REK
NAMA SATKER ANGGARAN
(Rp)
REALISASI
(Rp)
SISA
ANGGARAN
(Rp)
%
01
BIDANG ADM.U
PEMERINTAHAN 188.239.761.223 153.905.482.004 35.465.881.222 18,84
02 BIDANG PERTANIAN 9.705.329.525 9.576.534.145 128.795.380 1,33
03
BIDANG PERIKANAN &
KELAUTAN 4.817.396.554 4.534.937.688 282.458.866 5,86
04
BIDANG KEHUTANAN &
PERKEBUNAN 1.777.038.254 1.550.442.812 226.595.442 12,75
05 BIDANG PERINDUSTRIAN 1.034.617.753 1.014.862,196 19.755.557 1,91
06 BIDANG PERKOPERASIAN 1.412.079.000 1.338.180.389 73.898.611 5,23
07
BIDANG
KETENAGAKERJAAN 1.890.801.737 1.755.298.117 135.503.620 7,17
08 BIDANG KESEHATAN 34.823.700.383 32.264.843.689 2.558.856.694 7,35
09
BIDANG PENDIDIKAN &
KEBUDAYAAN 153.514.155.119 146.965.437.493 6.548.717.626 4,27
10 BIDANG PEKERJAAN UMUM 30.196.866.184 28.998.342.312 1.198.523.872 3,97
11 BIDANG PERHUBUNGAN 3.509.304.740 3.201.008.341 308.296.399 8,79
12
BIDANG LINGKUNGAN
HIDUP 10.233.648.236 10.060.985.374 172.662.862 1,69
13 BIDANG KEPENDUDUKAN 7.922.240.566 7.853.934.488 68.306.078 0,86
14 BIDANG PARIWISATA 1.516.252.726 1.478.450.449 37.802.277 2,49
JUMLAH 450.593.192.000 404.498.739.494 46.094.452.506 10,23
Dari 14 bidang yang ada, kesemuanya tidak ada yang realisasinya
melampaui anggaran, artinya rata-rata semuanya mengami penghematan belanja.
Belanja daerah yang dianggarkan Rp450.593.192.000,00 mengalami
penghematan sebesar Rp46.094.452.506,00 atau 10,23%. Penghematan terbesar
terjadi pada bidang Administrasi Umum Pemerintahan sebesar 18,84%, kemudian
bidang kehutanan dan perkebunan sebesar 12,75% dan bidang perhubungan
sebesar 8,79%.
3.2 Hambatan dan Kendala yang ada dalam Pencapaian Target yang Telah
Ditetapkan
Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target urusan umum
pemerintahan yang telah ditetapkan, adalah sebagai berikut :
a. Belum terbentuknya kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan
yang baru, karena Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Peraturan
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
26
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 sampai saat ini belum terbit. Sehingga masih
ada beban kerja tidak sesuai tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat
daerah.
b. Satuan Kerja (pelaksana anggaran) kurang dapat mengimplementasikan
peraturan perundanngan yang tiap tahun mengalami perubahan.
c. Masih kurangnya sarana dan prasarana penunjang teknis kegiatan.
d. Masih terbatasnya tenaga teknis dalam pelaksanaan kegiatan sesuai bidangnya.
e. Belum samanya tingkat pemahaman masarakat dalam hal pelaksanaan
pembangunan, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda.
f. Realisasi APBD menumpuk pada triwulan IV (empat).
4. KEBIJAKAN AKUNTANSI
4.1. Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi Keuangan Daerah
Pemerintah Kabupaten Batang belum menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya prosedur mulai dari
proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan
keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mengacu pada
Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpedoman pada Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 yang pelaksanaannya secara bertahap. Sampai dengan tahun anggaran
2006 prosedur akuntansi masih dilakukan secara manual dan tersentral di Bagian
Keuangan Setda Kabupaten Batang selaku Pengelola Keuangan Daerah, sedangkan
SKPD belum melakukan prosedur akuntansi.
Entitas pelaporan yang disusun dalam laporan keuangan Pemerintah
Kabupaten Batang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas,
dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan SKPD mulai menyusun laporan
keuangan secara manual meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan
atas laporan keuangan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten
Batang disusun dan ditetapkan masih berdasarkan pada Kepmendargri Nomor 29
tahun 2002, Sedangkan laporan keuangan daerah diamanatkan dalam Permendagri
Nomor 13 tahun 2005 berdasarkan pada PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP). Oleh karenanya laporan keuangan tahun anggaran
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
27
2006 disajikan dua versi yaitu berdasarkan Kepmendargri Nomor 29 tahun 2002
dan sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2005, dengan melakukan teknik konversi
ketentuan-ketentuan di Kepmendagri Nomor 29/2002 ke dalam ketentuanketentuan
SAP.
Konversi mencakup struktur APBD dalam realisasi anggaran, klasifikasi
anggaran, aset, kewajiban, ekuitas, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan
yang dilakukan dengan cara menstransfer kembali (trace back) sebagai berikut :
a. Pos-pos laporan keuangan menurut Kepmendagri Nomor 29/2002 dengan pospos
laporan keuangan menurut SAP;
b. Konversi dari buku besar/pos/rekening menurut Kepmendagri Nomor 29/2002
ke buku besar menurut SAP, dengan memperhatikan masing-masing cakupan
buku besar;
c. Konversi dari buku pembantu/rekening menurut Kepmendagri Nomor 29/2002
ke pembantu/rekening menurut SAP.
4.2. Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Daerah.
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Pemerintah
Kabupaten Batang untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam
laporan realisasi anggaran adalah basis kas. Artinya bahwa pendapatan diakui pada
saat kas diterima di rekening Kas Umum Daerah, dan belanja diakui pada saat kas
dikeluarkan dari rekening Kas Umum Daerah, sedangkan selisih realisasi
penerimaan dan pengeluaraan pembiayaan disebut lebih atau kurang sisa
pembiayaan. Sehingga tidak menggunakan istilah laba.
Pengakuan asset, kewajiban, dan ekuitas dana menggunakan basis akrual,
artinya bahwa asset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat
terjadinya transaksi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau
dibayar.
4.3. Basis Pengukuran yang Mendasari penyusunan Laporan Keuangan
Sehubungan belum ditetapkannya Sistem dan Kebijakan Akuntansi Daerah
maka Laporan Keuangan disusun dan disajikan secara gradual yang kebijakan basis
pengukurannya berpedoman pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
28
tahun 2006 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan beserta lampirannya.
Kebijakan basis pengukuran atas penyusunan pos-pos laporan keuangan daerah
adalah sebagai berikut :
a. Nilai Aset
Aset dicatat atau diukur sebesar pengeluaran kas dan setara kas sebesar nilai
wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh asset tersebut.
b. Nilai Kewajiban
Kewajiban dicatat atau diukur sebesar nilai nominal kewajiban yang harus
dibayarkan baik kewajiban jangka pendek maupun kewajiban jangka panjang.
c. Nilai Ekuitas Dana
Ekuitas dana dicatat atau diukur sebesar selisih antara aset dan kewajiban.
4.4. Penerapan Kebijakan Akuntansi Berkaitan dengan Ketentuan yang Ada
Dalam Pencapaian Target yang Telah Ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Batang belum menyusun dan menetapkan Kebijakan
Akuntansi Daerah dan menurut rencananya tahun 2007 akan diupayakan menyusun
dan menetapkannya termasuk penyusunan dan penetapan Sistem Akuntansi Daerah.
Oleh karenanya penerapan kebijakan akuntansi di tahun berjalan secara gradual
masih berpedoman langsung pada Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005. Berkenaan dengan target yang telah
ditetapkan maka penerapan Kebijakan Akuntansi sampai akhir tahun 2006 adalah
sebagai berikut:
a. Penerapan yang telah sesuai standar akuntansi yaitu pengakuan asset sesuai
nilai perolehannya termasuk persediaan bahan pakai habis.Kewajiban sesuai
dengan kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
b. Penerapan yang belum sesuai dengan standar akuntansi yaitu Aset tetap belum
dilakukan penyusutan
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
29
5. PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN
5.1. Penjelasan Pos-pos Neraca
5.1.1 Kas
Akun ini menggambarkan saldo Kas yang dikuasai oleh Bendahara Umum
Daerah/Pemegang Kas Daerah (BUD/PKD), baik berupa uang tunai
maupun dana yang ditempatkan di bank dalam bentuk rekening giro,
tabungan maupun deposito. Kas per tanggal 31 Desember 2005 sebesar
Rp31.598.286.298,00 dan 31 Desember 2006 sebesar Rp65.630.425.184,00
sebagai berikut :
Kas di Kas Daerah Rp. 65.216.597.105,00
Kas di Bendahara Pengeluaran Rp. 413.828.079,00
Jumlah Kas Rp. 65.630.425.184,00
a. Kas di Kas Daerah
Saldo Kas di Kas Daerah sebesar Rp65.216.597.105,00 terdiri atas
rekening giro bank sebesar Rp30.216.597.105,00 dan deposito sebesar
Rp35.000.000.000,00.
• Rekening giro bank
Rekening giro bank adalah dana yang merupakan bagian dari
kekayaan milik Pemerintah Daerah yang ditempatkan di bank dalam
bentuk rekening giro, dengan rincian saldo per 31 Desember 2006,
sebagai berikut :
Simpanan giro di Bank Jateng Cab Batang Rp 25.252.123.649,00
Simpanan giro di Bapera Kab Batang No 1R01.01.0800.05 Rp 3.132.042,00
Simpanan giro di BRI Cabang Batang Rek.00000156-01-000038-30-7 Rp 4.961.341.414,00
Subjumlah Rekening Giro Rp 30.216.597.105,00
- Rekening giro Bank BPD Jateng A/C No.1-027-0000-1 atas nama
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG merupakan rekening Kas
Daerah, yang dimaksudkan untuk menampung dana pendapatan daerah,
penyimpanan, penerimaan pembiayaan daerah, dan sebagai kontrol atas
belanja daerah dan Pengeluaran Daerah.
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
30
- Rekening giro Bank Bapera Kab Batang No 1.RO1.01.08000.05 atas nama
PEMERINTAH KAB.BATANG merupakan rekening Kas Daerah, yang
dimaksudkan untuk menampung simpanan sebagian dana peningkatan
kesejahteraan pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
- Rekening giro Bank BRI Cabang Batang Rek No.00000156-01-000038-30-
7 atas nama DANA ALOKASI UMUM PEMKAB BATANG merupakan
rekening Kas Daerah, yang dimaksudkan untuk menampung simpanan giro,
transfer dana bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa/Kelurahan
• Saldo Deposito
Saldo Deposito per 31 Desember 2006 sebesar Rp30.000.000.000,00
dan Rp 5.000.000.000,00 adalah penempatan dana dalam bentuk
deposito pada BPD Jateng dan BNI 46 Batang masing-masing satu
sertifikat. Penempatan dana ini untuk jangka waktu satu bulan,
diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO). Tingkat
bunga deposito tahun 2006 adalah sesuai tingkat bunga yang berlaku
pada masing-masing bank, yang pendapatannya diakui/dibukukan
sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batang. Saldo per 31
Desember 2006 sebagai berikut :
Deposito 1 bulan Bank BPD Jateng Cab Batang Rp30.000.000.000,00
Deposito 1 bulan No 01131935 di BNI Cabang Batang Rp 5.000.000.000,00
Subjumlah Rekening Deposito . Rp35.000.000.000,00
b. Kas di Bendahara Pengeluaran
Kas merupakan sisa kas yang masih dipegang oleh Pemegang Kas
Pengeluaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) per tanggal 31
Desember 2006 , dengan rincian sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
31
1 Panwas Rp 97.087.155,00
2 DPU Rp 1.505.925,00
3 Dispenda Rp 219.100,00
4 Dinas Pertanian Rp 19.137.500,00
5 Sekretariat DPRD Rp 7.204.670,00
6 Dinas Kependudukan KB dan Capil Rp 9.948.405,00
7 Kantor Nakertras Rp 81.705,00
8 KKP Rp 8.045.000,00
9 Puskesmas Batang II Rp 1.201.617,00
10 Kantor Perhubungan Rp 27.142.932,00
11 Setda Bagian Kepegawaian Rp 525.000,00
12 Setda Bagian Keuangan Rp 222.166.580,00
13 Dinas Perikanan Rp 50.000,00
14 Kantor PMD Rp 452.500,00
15 BAPPEDA Rp 2.729.500,00
16 Setda Bag Sosial Rp 2.248.705,00
17 Dinas Pendidikan Cab Din Reban Rp 57.239,00
18 Kantor Camat Gringsing Rp 2.721.135,00
19 Setda Bag Administrasi Pembangunan Rp 1.107.600,00
20 Kantor Kehutanan Rp 9.767.192,00
21 SMPN I Limpung Rp 16.416,00
22 Dinas Pendidikan Kab Batang Rp 412.200,00
23 Kantor Perindustrian dan Perdagangan Rp 3,00
JUMLAH Rp 413.828.079,00
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2006, sisa dana di SKPD tersebut
belum dikembalikan ke Kas Daerah.
5.1.2 Piutang
Akun ini menggambarkan hak Pemerintah Daerah yang sampai dengan
tanggal 31 Desember 2006 belum diterima. Piutang per tanggal 31
Desember 2005 sebesar Rp1.590.708.150,00 dan per 31 Desember 2006
sebesar Rp4.016.235.001,00, dengan rincian sebagai berikut:
Piutang Pajak Daerah Rp 1.173.553.930,00
Piutang Dana Perimbangan Rp 1.472.467.910,00
Piutang RSUD Kab Batang Rp 235.412.579,00
Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Rp 409.855.810,00
Piutang Lain-lain Rp 724.944.772,00
Jumlah Piutang Rp 4.016.235.001,00
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
32
a. Piutang Pajak Daerah
Piutang Pajak Daerah adalah hak Pemerintah Daerah atas pendapatan
pajak tahun berkenaan, yang belum dibayar oleh Wajib Pajak
bersangkutan, dengan rincian sebagai berikut:
Piutang Pajak Hotel Rp 20.087.300,00
Piutang Pajak Restoran Rp 41.019.700,00
Piutang Pajak Sarang Burung Walet Rp 9.867.500,00
Piutang Pajak Sarang Burung Sriti Rp 2.400.000,00
Piutang Pajak Penerangan Jalan Rp 1.100.179.430,00
Jumlah piutang pajak daerah. Rp 1.173.553.930,00
b.Piutang Dana Perimbangan
Piutang Dana Perimbangan per 31 Desember 2006 sebesar
Rp1.472.467.910,00 adalah tagihan Pemkab Batang kepada Pemerintah
Propinsi atas kekurangan Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak yang belum
dibayar oleh Pemerintah Propinsi sampai dengan tanggal tersebut.
dengan rincian sebagai berikut:
Piutang PKB . Rp 351.079.810,00
Piutang BBNKB Rp 239.719.279,00
Piutang PBBKB Rp 843.053.260,00
Piutang P3AP Rp 660.693,00
Piutang P2ABT Rp 12.812.470,00
Piutang Kelebihan Muatan . Rp 19.990.613,00
Tera dan tera ulang Rp 1.096.408,00
SP-3 PT Perhutani Rp 4.055.377,00
Jumlah piutang Dana Perimbangan Rp 1.472.467.910,00
c.Piutang RSUD Kabupaten Batang
Piutang RSUD Kabupaten Batang per 31 Desember 2006 adalah tagihan
RSUD Kabupateng Batang kepada pihak ketiga yang telah menerima
jasa pelayanan rumah sakit selama tahun berkenaan, yang belum dibayar
oleh bersangkutan., dengan rincian sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
33
PT Jamsostex Rp 24.154.125,00
PT Primatex Rp 7.145.274,00
PTP Siluwok Rp 9.714.097,00
PT Askes Rp 194.399.083,00
Jumlah piutang BRSUD Rp 235.412.579,00
d.Bagian Lancar Pinjaman Kepada Perusahaan Daerah
Bagian Lancar Pinjaman Kepada Perusahaan Daerah per 31 Desember
2006 sebesar Rp409.855.810,00 merupakan bagian lancar Piutang
Jangka Panjang Pinjaman kepada PDAM sesuai Surat Perjanjian Nomor
900/1138 tanggal 21 November 2001.
e.Piutang Lain-lain
Piutang Lain-lain per 31 Desember 2006 sebesar Rp724.944.772,00
dengan rincian sebagai berikut:
Piutang TP/TGR Rp 94.350.000,00
Piutang Penjualan Barang Milik Daerah Rp 9.600.000,00
Pinjaman Modal PNS Rp 328.658.672,00
Piutang Penguatan Modal Koperasi dan UKM Rp 292.336.100,00
Jumlah piutang lain-lain Rp 724.944.772,00
Rincian masing-masing saldo pada akun berkenaan per 31 Desember 2006
dapat disajikan sebagai berikut:
• Piutang TP/TGR
a/n Kolikin Rp 600.000,00
a/n Moch Teguh Rp 83.650.000,00
a/n Ibu Mulyarsih Rp 10.100.000,00
Jumlah piutang TP/TGR Rp 94.350.000,00
• Piutang Penjualan Barang Milik Daerah
a) An. H Solichin Rp 9.600.000,00
• Pinjaman Modal PNS
a) Tahap I Rp 168.981.111,11
b) Tahap II Rp 159.677.561,00
Jumlah Pinjaman Modal PNS Rp 328.658.672,11
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
34
• Piutang Penguatan Modal Koperasi dan UKM
Penyaluran Tahun 2003 Rp 700.000.000,00
Penyaluran Tahun 2006 Rp 160.000.000,00
Pengembelian Pokok Rp (567.663.900,00)
Piutang Penguatan Modal Koperasi dan UKM Rp 292.336.100,00
5.1.3 Persediaan
Saldo akun ini menggambarkan jumlah persediaan barang yang masih
berada di Satuan Kerja yang mempunyai sifat habis pakai dan diperoleh
dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional Pemerintah Daerah,
serta barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual/diserahkan dalam
rangka pelayanan masyarakat. Persediaan per tanggal 31 Desember 2005
sebesar Rp2.304.742.018,00 dan 31 Desember 2006 sebesar
Rp4.320.279.685,30 dengan rincian sebagai berikut:
Persediaan ATK Rp 6.181.570,00
Obat-obatan Medis Rp 3.364.852.657,00
Persediaan Benda Berharga Rp 625.589.360,00
Lainnya Rp 323.656.098,30
Jumlah Rp 4.320.279.685,30
Saldo persediaan Alat Tulis Kantor (ATK) adalah pengadaan TA 2006
yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2006 belum terpakai habis.
Rincian saldo persediaan ATK dan barang pakai habis lainnya yang belum
terpakai sebagai berikut:
Bag Hukum Rp 127.400,00
Bag. Perlengkapan dan RT Rp 1.555.900,00
Bag. Informasi dan Kehumasan Rp 118.000,00
Sekretariat DPRD Rp 441.500,00
Badan Pengawasan Daerah Rp 455.350,00
Kantor Perpustakaan Rp 1.294.000,00
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp 510.850,00
Dinas Kesehatan dan Kesos Rp 416.000,00
Kantor Pariwisata Rp 196.350,00
Kantor PMD Rp 1.066.220,00
Jumlah persediaan ATK/ pakai habis Rp 6.181.570,00
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
35
Saldo persediaan obat dan alat kesehatan per 31 Desember 2006 sebesar
Rp3.364.852.657,00, dengan rincian sebagai berikut :
Dinas Kesehatan dan Kessos Rp 2.209.449.025,00
BRSUD Kab Batang. Rp 828.880.443,00
Puskesmas Rp 326.523.189,00
Jumlah persediaan obat & alkes Rp 3.364.852.657,00
Saldo persediaan obat Dinas Kesehatan dan Kessos per 31 Desember
2006 senilai Rp2.209.449.025,00, merupakan obat yang berasal dari
Obat Generik untuk Raskin sebesar Rp1.189.634.576,00, Obat generik
sumber dana APBD I sebesar Rp292.921.075,00 dan Obat PKD Sumber
Dana APBD II sebesar Rp726.893.374,00.
Saldo persediaan obat di RSUD per 31 Desember 2006 senilai
Rp828.880.443,00 merupakan obat Generik sebesar Rp67.972.724,00,
obat non generik sebesar Rp539.419.320,00, Obat habis pakai sebesar
Rp167.895.889,00 dan Gas Medis/ alkes sebesar Rp53.592.510,00
Saldo persediaan benda berharga per 31 Desember 2006 sebesar
Rp625.589.360,00 dengan rincian sebagai berikut:
Dinas Kependudukan, KB dan Capil Rp 485.256.810,00
Dinas Pendapatan Daerah. Rp 140.332.550,00
Jumlah persediaan benda berharga Rp 625.589.360,00
Saldo persediaan lainnya per 31 Desember 2006 sebesar Rp323.656.098,30
sebagai berikut:
Aspal -Dinas Pekerjaan Umum Rp 212.439.363,70
Aspal – Bagian Administrasi Pembagunan Rp 111.216.734,60
Jumlah persediaan lainnya Rp 323.656.098,30
5.1.4 Investasi Jangka Panjang
Akun ini menggambarkan jumlah Investasi Permanen dan Investasi
Non Permanen. Investasi Jangka Panjang per tanggal 31 Desember 2005
sebesar Rp22.590.432.918,00 dan 31 Desember 2006 sebesar
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
36
Rp29.559.091.636,00, dengan rincian sebagai berikut:
a. Investasi Non Permanen Rp 660.944.554,00
b. Investasi Permanen Rp 28.898.147.082,00
Jumlah Rp 29.559.091.636,00
a. Investasi Non Permanen
Investasi Non Permanen sampai dengan tanggal 31 Desember 2006
masing-masing sebesar Rp660.944.554,00 dengan rincian sebagai
berikut:
Piutang-Modal bergulir Penanaman bibit. Rp 414.944.234,00
Piutang-Modal bergulir Pengembangan Usaha Ternak Rp 246.000.320,00
Jumlah Investasi Non Permanen. Rp 660.944.554,00
Piutang – Modal Bergulir Penanaman bibit sebesar Rp414.944.234,00
terdiri atas Dana bergulir atas Penangkaran Bibit - Dinas Pertanian
sebesar Rp414.800.000,00 dan Saldo Rekening Tabungan atas nama
Kepala Dinas Pertanian sebesar Rp144.234,00. yang terdiri dari Rek No
2-032-09066-9 (digunakan untuk menampung dana bergulir
penangkaran ternak). Piutang- Modal bergulir Pengembangan Usaha
ternak sebesar Rp246.000.320,00 terdiri atas Dana bergulir
Pengembangan Usaha Ternak sebesar Rp243.706.000,00 Saldo
Rekening Tabungan sebesar Rp2.294.320,00 dan Rek No 2-032-10068-
8 (digunakan untuk menampung dana bergulir penangkaran bibit).
b. Investasi Permanen
Investasi Permanen sampai dengan tanggal 31 Desember 2005 sebesar
Rp13.641.323.957,00 dan 31 Desember 2006 sebesar
Rp28.898.147.082,00, dengan rincian sebagai berikut :
Penyertaan pada BPD Jateng Rp 3.697.000.000,00
Penyertaan pada Perusahaan Daerah (PD) Rp 17.826.114.555,00
Penyertaan pada BPR-BKK Rp 7.375.032.527,00
Jumlah Investasi Permanen. Rp 28.898.147.082,00
• Investasi Permanen pada PT Bank Jateng per 31 Desember 2006
sebesar Rp3.697.000.000,00.
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
37
• Investasi Permanen pada Perusahaan Daerah per 31 Desember 2006
sebesar Rp17.826.114.555,00, dengan perincian sebagai berikut :
PT BPR Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Kab Batang Rp 2.990.000.000,00
Perusda Aneka Usaha Rp 1.700.000.000,00
PDAM Batang Rp 12.671.114.555,00
PT PRPP Rp 465.000.000,00
Jumlah Investasi pada Perusda. Rp 17.826.114.555,00
• Saldo modal PT BPR Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kab
Batang per 31 Desember 2006 sebesar Rp 2.990.000.000,00
didalamnya termasuk penambahan investasi yang dilakukan
pada tahun 2006 sebesar Rp1.000.000.000,00
• Saldo modal PD Aneka Usaha per 31 Desember 2006 sebesar
Rp1.700.000.000,00 didalamnya termasuk penambahan investasi
yang dilakukan pada tahun 2006 sebesar Rp1.000.000.000,00
• Investasi Permanen pada PDAM Batang 31 Desember 2006
sebesar Rp12.671.114.555,00, termasuk penambahan penyertaan
modal kepada PDAM selama tahun 2006 sebesar Rp
500.000.000,00
• Investasi Permanen pada PT PRPP 31 Desember 2006 sebesar
Rp465.000.000,00 adalah berupa setoran modal.
• Investasi Permanen pada BPR- BKK per 31 Desember 2006
sebesar Rp7.375.032.527,00.
5.1.5 Aset Tetap
Komposisi dan nilai saldo Aset Tetap (AT) per 31 Desember 2005 sebesar
Rp1.164.587.831.762,00 dan per 31 Desember 2006 sebesar
Rp1.216.086.031.591,00, dengan rincian sebagai berikut:
Tanah Rp 250.324.124.930,00
Peralatan dan Mesin Rp 87.388.568.860,00
Gedung dan Bangunan Rp 292.340.456.060,00
Jalan, Jembatan dan Irigasi Rp 578.773.727.641,00
Aset tetap lainnya Rp 7.259.154.100,00
Konstruksi Dalam Pengerjaan Rp -
Jumlah Aset Tetap Rp 1.216.086.031.591,00
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
38
Sedangkan mutasi penambahan AT dalam TA 2006 sebesar
Rp51.199.112.649,00 (Rp1.216.086.031.591,00 – Rp1.164.886.918.942,00)
dibanding saldo per tanggal 31 Desember 2005, dapat dijelaskan sebagai
berikut:
Aktiva Tetap Saldo awal
(Rp)
Penambahan
(Rp)
Pengurangan
(Rp)
Saldo akhir
(Rp)
Tanah 247.490.232.580,00 2.833.892.350,00 250.324.124.930,00
Peralatan dan Mesin 74.419.001.426,00 12.969.567.434,00 87.388.568.860,00
Gedung dan Bangunan 273.602.064.980,00 18.738.391.080,00 292.340.456.060,00
Jalan, Jembatan dan Irigasi 562.388.138.676,00 16.385.588.965,00 578.773.727.641,00
Aset tetap lainnya 6.688.394.100,00 570.760.000,00 7.259.154.100,00
Konstruksi Dlm Pengerjaan 299.087.180,00 299.087.180,00 -
Jumlah 1.164.886.918.942,00 51.498.199.829,00 299.087.180,00 1.216.086.031.591,00
Atas aktiva tetap senilai Rp1.216.086.031.591,00 tersebut, terdapat
beberapa catatan yang perlu diungkapkan sebagai berikut:
a. Penilaian aktiva tetap berdasarkan pada:
• Tahun 2003, untuk neraca awal, penilaian aktiva tetap dinilai oleh
Appraisal PT. Survindo Putra Pratama, Semarang.
• Tahun 2004, 2005 dan 2006 penilaian aktiva tetap berdasarkan harga
perolehan.
b. Pemerintah Daerah Kabupaten Batang belum menerapkan akumulasi
penyusutan terhadap aktiva tetap pada penyajian Laporan Keuangan
tahun 2006. Pelaksanaan dan penerapan metode penyusutan akan diatur
lebih lanjut.
c. Nilai instalasi sebesar Rp578.211.059.141,00 sudah termasuk pekerjaan
instalasi pengadaan air bersih tahun 2006 di Dinas Pekerjaan Umum
yang rencananya akan diserahkan ke masyarakat, namun sampai saat
penyusunan Neraca per 31 Desember 2006 belum diserahkan ke
masyarakat. Jika penyerahan telah dilakukan dengan Berita Acara maka
terhadap aktiva tetap tersebut akan dikoreksi sesuai jumlah aktiva tetap
yang diserahkan.
d. Nilai aktiva tetap tersebut belum termasuk droping peralatan kantor dari
Departemen Dalam Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Catatan
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
39
Sipil Kabupaten Batang sesuai Berita Acara Penyerahan Barang tanggal
18 Desember 2006 karena belum diketahui nilai perolehannya dengan
rincian sebagai berikut:
• Mesin Genset, Mesin Laminating, Mesin pemotong KTP
• Server Computer
• PC dan Printer
• Camera Digital
• Komunikasi data local
• Scaner
• UPS Server
• Spesifik Personal Computer
• Jaringan
e. Nilai aktiva tetap tersebut belum termasuk dropping/hibah/bantuan yang
bersumber dari APBN/APBD Prop Jateng (Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah) tahun 2006 yang diterima di sekolah-sekolah di Kabupaten
Batang berupa dana rehab gedung dan mebelair.
f. Berdasarkan rekomendasi BPK dalam LHP Nomor 72/XIV.YK/06/2006
tanggal 26 Juni 2006, Pemerintah Kabupaten Batang melakukan koreksi
atas asset peralatan dan mesin berupa alat angkut roda 4 dan roda 2.
5.1.6 Aset lainnya
Akun ini menggambarkan jumlah tagihan penjualan angsuran berupa
tagihan penjualan kios. Aset lain-lain per tanggal 31 Desember 2005 sebesar
Rp933.942.990,00 dan 31 Desember 2006 sebesar Rp349.521.000,00
dengan rincian sebagai berikut :
Angsuran Kios Pasar Warungasem Rp 206.218.000,00
Angsuran Kios Pasar Plelen Rp 143.303.000,00
Jumlah tagihan penjualan angsuran Rp 349.521.000,00
5.1.7 Kewajiban Jangka Pendek
Akun ini menggambarkan jumlah kewajiban daerah yang akan jatuh tempo
dalam waktu kurang dari satu tahun. Kewajiban Jangka Pendek per tanggal
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
40
31 Desember 2005 sebesar Rp419.500.000,00 dan 31 Desember 2006
sebesar Rp1.935.745.037,00, dengan rincian sebagai berikut :
Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang Rp 341.623.775,00
Hutang Belanja Rp 1.524.539.292,00
Hutang Pajak Rp 69.581.970,00
Lain-lain Kewajiban Jangka Pendek Rp -
Jumlah hutang jangka pendek Rp 1.935.745.037,00
a. Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang
Akun ini merupakan reklasifikasi bagian lancar dari pinjaman jangka
panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun. Hutang jangka
panjang dimaksud adalah Penerusan Pinjaman (Sub Loan Agreement –
SLA) dari Pemerintah Pusat d.h.i. Departemen Keuangan sesuai
Perjanjian Nomor SLA-860/DP3/1996 tanggal 30 Januari 1996 yang
akan jatuh tempo pada tahun 2007 dan berdasarkan Berita Acara
Rekonsiliasi tanggal 2 Oktober 2006 antara Direktorat Penerusan
Pinjaman Depkeu RI dengan Pemerintah Kabupaten Batang. Rincian
saldo bagian lancar hutang jangka panjang No.SLA-860/DP3/1996 per
31 Desember 2006, sebagai berikut :
1) Bagian Lancar – Pokok Pinjaman Rp 162.506.560,00
2) Bagian Lancar – Bunga Rp 175.306.215,00
3) Bagian Lancar – Jasa Bank Rp 3.811.000,00
Jumlah Rp 341.623.775,00
b. Hutang Belanja
Hutang belanja per 31 Desember 2006 sebesar Rp1.524.539.292,00
adalah hutang BRSUD Kab Batang terhadap pihak ketiga atas
pembelian obat-obatan sebesar Rp1.035.598.346,00, bahan
Laboratorium sebesar Rp234.285.384,00, bahan radiologi sebesar
Rp34.746.663,00, dan bahan medis habis sebesar Rp219.908.899,00
yang sampai tanggal 31 Desember 2006 belum terbayarkan.
c. Hutang Pajak
Hutang Pajak per 31 Desember 2006 sebesar Rp69.581.970,00
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
41
merupakan hutang pajak penerangan jalan yang sampai tanggal 31
Desember 2006 belum terbayarkan.
5.1.8 Kewajiban Jangka Panjang
Akun ini menggambarkan jumlah kewajiban daerah yang jatuh tempo lebih
dari satu tahun. Kewajiban Jangka Panjang per tanggal 31 Desember 2005
sebesar Rp906.475.669,00 dan 31 Desember 2006 sebesar
Rp2.122.809.680,40, dengan rincian sebagai berikut :
Hutang jangka panjang (SLA-860) :
Sisa pinjaman keseluruhan :
Pokok pinjaman Rp 1.543.812.339,00
Bunga . Rp 901.033.437,65
Jasa perbankan Rp 19.587.678,75
Jumlah keseluruhan Rp 2.464.433.455,40
Dikurangi, bagian lancar jatuh tempo 2006 :
Pokok pinjaman Rp 162.506.560,00
Bunga Rp 175.306.215,00
Jasa perbankan Rp 3.811.000,00
Jumlah keseluruhan . Rp 341.623.775,00
Saldo hutang jangka panjang :
Pokok pinjaman Rp 1.381.305.779,00
Bunga Rp 725.727.222,65
Jasa perbankan Rp 15.776.678,75
Jumlah hutang jangka panjang Rp 2.122.809.680,40
Saldo kewajiban jangka panjang per 31 Desember 2006 sebesar
Rp2.122.809.680,40 lebih besar bila dibanding Tahun 2005 sebesar
Rp906,475,669.00 Hal ini terjadi karena dalam Neraca per 31 Desember
2005 hanya disajikan saldo hutang pokok, sedangkan dalam Neraca per 31
Desember 2006 disajikan saldo hutang pokok, bunga, dan jasa bank yang
secara riil telah menjadi kewajiban Pemkab Batang.
5.1.9 Ekuitas Dana
Akun ini menggambarkan jumlah kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten
Batang, meliputi Ekuitas Dana Lancar (EDL) dan Ekuitas Dana Investasi
(EDI). Ekuitas Dana per tanggal 31 Desember 2005 sebesar
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
42
Rp1.222.279.968.467,00 dan 31 Desember 2006 sebesar
Rp1.315.903.029.379,90, dengan rincian sebagai berikut :
Saldo-saldo akun ekuitas dana per 31 Desember 2006 tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Ekuitas Dana Lancar (EDL)
Saldo akun ini merupakan selisih antara jumlah aset lancar dengan
hutang jangka pendek, dengan rincian sebagai berikut :
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp 65.630.425.184,00
Cadangan Piutang Rp 4.016.235.001,00
Cadangan Persediaan Rp 4.320.279.685,30
Dana yang harus disediakan untuk Pembayaran
Hutang Jangka Pendek Rp (1.935.745.037,00)
Jumlah EDL Rp 72.031.194.833,30
Jumlah Ekuitas Dana Lancar per 31 Desember 2006 sebesar
Rp71.348.140.707,30. dapat dijelaskan dengan rincian perhitungan
sebagai berikut:
Kas dan Bank Rp 65.630.425.184,00
Piutang Rp 4.016.235.001,00
Persediaan Rp 4.320.279.685,30
Rp73.966.939.870,30
Dikurangi:
Bag Lancar Hut Jk Pjg Rp 341.623.775,00
Hutang Belanja Rp 1.524.539.292,00
Hutang Pajak Rp 69.581.970,00
Rp 1.935.745.037,00
Jumlah EDL Rp 72.031.194.833,30
b. Ekuitas Dana Investasi (EDI)
Saldo akun ini merupakan kekayaan Pemerintah Kabupaten Batang
yang berasal dari selisih investasi permanen ditambah aset tetap dan aset
lainnya dikurangi dengan kewajiban jangka panjang, yang sampai
dengan tanggal 31 Desember 2006 sebagai berikut :
a. Ekuitas Dana Lancar (EDL) Rp 72.031.194.833,30
b. Ekuitas Dana Investasi (EDI) Rp 1.243.871.834.546,60
Jumlah ekuitas dana Rp 1.315.903.029.379,90
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
43
Di Investasikan dalam Investasi Jangka Panjang Rp 29.559.091.636,00
Di Investasikan dalam Aset Tetap Rp 1.216.086.031.591,00
Di Investasikan dalam Aset Lainnya Rp 349.521.000,00
Dana yang harus disediakan untuk Pembayaran
Hutang Jangka Panjang Rp (2.122.809.680,40)
Jumlah EDI Rp 1.243.871.834.546,60
Jumlah Ekuitas Dana Investasi per 31 Desember 2006 sebesar
Rp1.243.871.834.546,60 dijelaskan dengan rincian perhitungan berikut :
Investasi Nonpermanen Rp 660.944.554,00
Investasi Permanen Rp 28.898.147.082,00
Aktiva tetap Rp 1.216.086.031.591,00
Aktiva lain-lain Rp 349.521.000,00
Rp 1.245.994.644.227,00
Dikurangi:
Kewajiban Jangka Panjang :
Hutang Penerusan Pinjaman No.SLA-860/DP3/1996 Rp 2.122.809.680,40
Jumlah EDI Rp 1.243.871.834.546,60
5.2 Penjelasan Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran
5.2.1 Pendapatan
Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan yang merupakan hak daerah
dalam satu tahun anggaran yang akan menjadi penerimaan Kas Daerah.
Pendapatan Daerah Kabupaten Batang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Pendapatan Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah, dengan
anggaran dan realisasi dalam TA 2006 serta realisasi TA 2005, sebagai berikut :
TA 2006 TA 2005
Pendapatan Daerah : Anggaran Realisasi Realisasi
Rp Rp Rp
a.
Pendapatan Asli
Daerah (PAD) 25.156.165.000,00 31.030.139.653,00 23.301.040.806,00
b. Pendapatan Transfer 396.674.828.000,00 408.406.974.365,00 273.357.887.924,00
c. Lain-lain Pend yg Sah - 1.750.000.000,00 9.721.000.000,00
Jumlah Pendapatan
Daerah 421.830.993.000,00 441.187.114.018,00 306.379.928.730,00
Dibandingkan dengan realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2005, maka
realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2006 mengalami kenaikan sebesar
Rp134.807.185.288,00 atau 44,00%. Peningkatan realisasi PAD 33,17%,
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
44
peningkatan realisasi pendapatan transfer 49,67% dan realisasi lain-lain
pendapatan yang sah 82,00%. Realisasi masing-masing Pendapatan Daerah
dapat dijelaskan pada uraian dibawah ini.
a. Pendapatan Asli Daerah
Akun ini menggambarkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk
periode Tahun Anggaran 2006 dan 2005, dengan rincian pos dan jumlah
PAD sebagai berikut :
TA 2006 TA 2005
Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Anggaran Realisasi Realisasi
Rp Rp Rp
a. Pendapatan Pajak Daerah 5.469.000.000,00 7.093.482.296,00 5.562.879.380,00
b. Pendapatan Retribusi Daerah 13.536.921.400,00 14.172.647.350,00 12.074.969.198,00
c. Pendapatan Bagian Laba
Perusahaan Daerah 776.727.309,00 776.726.015,00 393.619.000,00
d. Lain-lain Pendapatan Asli
Daerah yang Sah 5.373.516.291,00 8.987.283.992,00 5.269.573.228,00
Jumlah Pendapatan Asli
Daerah (PAD) 25.156.165.000,00 31.030.139.653,00 23.301.040.806,00
Dibandingkan dengan realisasi pendapatan asli daerah tahun 2005, maka
realisasi tahun 2006 mengalami kenaikan sebesar 23,25%. Semua jenis
pendapatan mengalami kenaikan, dan kenaikan terbesar adalah dari
pendapatan lain-lain PAD yang sah sebesar 67,25%. Hal ini karena adanya
peningkatan penerimaan dari jasa giro dan bunga deposito.
Realisasi masing-masing jenis PAD TA 2005 dan 2004, tersaji sebagai
berikut :
a.1 Pajak Daerah
Pajak Daerah merupakan PAD yang tarifnya ditetapkan melalui
Peraturan Daerah (Perda). Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Batang
dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah, dengan realisasi selama TA
2006 dan 2005 sebagai berikut :
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
45
TA 2006 TA 2005
Pendapatan Pajak Daerah : Anggaran Realisasi Realisasi
Rp Rp Rp
1) Pajak Hotel 140.000.000,00 156.487.040,00 143.451.500,00
2) Pajak Restoran 336.000.000,00 363.143.900,00 338.966.600,00
3) Pajak Hiburan 36.000.000,00 35.031.250,00 35.193.000,00
4) Pajak Reklame 95.000.000,00 96.129.765,00 63.882.305,00
5) Pajak Penerangan Jalan 4.652.000.000,00 6.232.072.525,00 4.749.044.335,00
6) Pajak Pengambilan/
Pengolahan Bhn Gal Gol.C 110.000.000,00 110.325.066,00 144.885.640,00
7) Pajak Peng. Sarang Burung 100.000.000,00 100.292.750,00 87.456.000,00
Jumlah pendapatan pajak
daerah 5.469.000.000,00 7.093.482.296,00 5.562.879.380,00
Dibandingkan dengan realisasi pendapatan pajak daerah tahun 2005,
maka realisasi tahun 2006 mengalami kenaikan sebesar 27,51%.
Peningkatan realisasi pajak tertinggi adalah dari pajak reklame sebesar
50,48% dan terdapat dua jenis pajak yang realisasinya turun, yaitu
pajak hiburan sebesar (0,46%) dan pajak pengambilan bahan galian gol
C sebesar (23,85%).
a.2 Retribusi Daerah
Retribusi Daerah merupakan PAD yang tarifnya ditetapkan melalui
Peraturan Daerah (Perda). Pendapatan Retribusi Daerah dikelola oleh
masing-masing Satker Penghasil, dengan realisasi selama TA 2006 dan
2005 sebagai berikut :
TA 2006 TA 2005
Pendapatan Retribusi Daerah: Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
Realisasi
(Rp)
1) Pelayanan Kesehatan di BRSUD 6.000.000.000,00 6.265.747.701,00 5.461.691.779,00
2) Pelayanan Kesehatan di Puskesmas 1.807.200.900,00 2.032.172.260,00 1.798.827.942,00
3) Pelayanan Kebersihan/Persampahan 288.050.000,00 333.028.900,00 239.639.320,00
4) Penggantian Biaya Cetak KTP 1.409.000.000,00 1.519.596.500,00 466.020.000,00
5) Penggantian Biaya Cetak Akta Capil 100.000.000,00 124.794.500,00 150.330.000,00
6) Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum 78.945.000,00 79.164.000,00 71.211.000,00
7) Pelayanan Pasar 1.454.450.000,00 1.454.798.980,00 1.449.861.290,00
8) Pengujian Kendaraan Bermotor 154.315.000,00 154.653.500,00 152.452.500,00
9) Jasa Usaha Pemakaian Kekayaan
Daerah 849.900.000,00 697.780.950,00 829.972.825,00
10) Jasa Usaha Terminal 169.893.000,00 170.058.500,00 161.981.000,00
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
46
11) Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir 63.200.000,00 63.612.000,00 57.800.000,00
12) Jasa Usaha Penyedotan Kakus 8.150.000,00 8.295.000,00 7.980.000,00
13) Jasa Usaha Rumah Potong Hewan
(RPH) 76.000.000,00 76.784.000,00 76.275.000,00
14) Tempat Pendaratan Kapal 7.000.000,00 7.019.000,00 7.510.600,00
15) Tempat Rekreasi dan Olah Raga 235.000.000,00 257.449.500,00 167.595.610,00
16) Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB) 175.000.000,00 145.292.850,00 157.230.850,00
17) Retribusi Ijin Gangguan (HO) 145.000.000,00 166.903.657,00 137.125.510,00
18) Retribusi Ijin Trayek 14.780.000,00 16.803.500,00 29.514.500,00
19) Retribusi Pelayanan Administrasi 350.750.000,00 444.531.352,00 464.271.472,00
20) ReIjin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan 25.500.000,00 25.513.200,00 24.110.500,00
21) Retribusi Ijin Usaha 40.600.000,00 49.715.000,00 30.187.500,00
22) Retribusi Ijin Usaha Praktek Dokter 18.500.000,00 19.620.000,00 15.060.000,00
23) Retribusi Ijin Jasa Usaha Penyiaran 38.500.000,00 31.000.000,00 36.195.000,00
24) Ijin Jasa Usaha Konstruksi 27.187.500,00 28.312.500,00 82.125.000,00
Jumlah Pendapatan Retribusi Daerah 13.536.921.400,00 14.172.647.350,00 12.074.969.198,00
Dibandingkan dengan realisasi pendapatan retribusi daerah tahun 2005,
maka realisasi tahun 2006 mengalami kenaikan sebesar 17,37%.
Peningkatan realisasi retribusi tertinggi adalah dari retribusi penggantian
biaya cetak KTP sebesar 226,08%, peningkatan realisasi retribusi jasa
pelayanan persampahan/kebersihan sebesar 38,97% dan terdapat
beberapa jenis retribusi yang realisasinya turun.
a.3 Hasil Perusahan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah yang dipisahkan.
Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yg
Dipisahkan merupakan PAD dari pembagian atas laba perusahaan milik
daerah TA 2006 dan 2005 sebagai berikut :
TA 2006 TA 2005
Pendapatan Hsl Pengelolaan Kekayaan
Daerah Yg Dipisahkan
Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
Realisasi
(Rp)
1) Bagian Laba Perush Milik Daerah 633.143.000,00 633.143.000,00 393.619.000,00
2) Bagian Laba Lembaga Keu Daerah 143.584.309,00 143.583.015,00 -
Jumlah 776.727.309,00 776.726.015,00 393.619.000,00
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
47
TA 2006 TA 2005
Anggaran Realisasi Realisasi
1) Bagian Laba Perusahaan Milik
Daerah :
Rp Rp Rp
a) Perusda Air Minum 632.143.000,00 632.143.000,00 393.619.000,00
b) Perusda Aneka Usaha 1.000.000,00 1.000.000,00 -
Jumlah 633.143.000,00 633.143.000,00 393.619.000,00
TA 2006 TA 2005
Anggaran Realisasi Realisasi
2) Bagian Laba Lembaga Keuangan
Bank :
Rp Rp Rp
BPR/BKK 143.584.309,00 143.583.015,00 -
Jumlah 143.584.309,00 143.583.015,00 -
Dibandingkan dengan realisasi pendapatan hasil pengelolaan kekayaan
daerah tahun 2005, maka realisasi tahun 2006 mengalami kenaikan
sebesar 97,33%. Hal ini karena tahun anggaran 2005 hanya
mentargetkan realisasi dari PDAM.
a.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah merupakan PAD dari berbagai
sumber yang bersifat tidak tetap/rutin, dengan realisasi selama TA 2006
dan 2005 sebagai berikut :
TA 2006 TA 2005
Anggaran Realisasi Realisasi
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang
Sah:
Rp Rp Rp
1) Hasil Penjualan Aset Daerah Yang
Tidak Dipisahkan 93.050.000,00 98.527.500,00 177.371.000,00
2) Penerimaan Jasa Giro 1.496.266.000,00 1.884.254.165,00 936.668.965,00
3) Penerimaan Bunga Deposito 2.893.000.000,00 4.370.156.389,00 1.868.553.074,00
4) Denda Keterlambatan Pelaksanaan
Pekerjaan 0 20.907.393,00 57.951.041,00
5) Penerimaan Ganti Rugi atas Kekayaan
Daerah (TP/TGR) 0 10.600.000,00 400.000,00
6) Sumbangan Dana Pihak Ketiga 20.000.000,00 19.040.000,00 13.985.000,00
7) Penerimaan Pengembalian dan Jasa
Pinjaman 9.500.000,00 9.500.000,00 11.500.000,00
8) Lain - Lain Penerimaan 861.700.291,00 2.574.298.545,00 2.203.144.148,00
Jumlah 5.373.516.291,00 8.987.283.992,00 5.269.573.228,00
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
48
TA 2006 TA 2005
Anggaran Realisasi Realisasi
1) Hasil Penjualan Aset Daerah Yang
Tidak Dipisahkan :
Rp Rp Rp
a) Penjualan Drum Bekas 77.250.000,00 69.930.000,00 29.100.000,00
b)
Penjualan Listrik Alun- Alun
Batang 800.000,00 855.000,00 506.000,00
c) Penjualan Benih Ikan 15.000.000,00 15.047.500,00 8.675.000,00
d) Penjualan Kendaraan Dinas - 12.695.000,00 139.090.000,00
Jumlah 93,050,000.00 98.527.500,00 177.371.000,00
TA 2006 TA 2005
Anggaran Realisasi Realisasi
2) Penerimaan Jasa Giro :
Rp Rp Rp
a) Jasa Giro Kas Daerah 1.496.266.000,00 1.830.753.546,00 860.118.582,00
b) Jasa Giro Pemegang Kas - 53.500.619,00 76.550.383,00
Jumlah 1.496.266.000,00 1.884.254.165,00 936.668.965,00
TA 2006 TA 2005
Anggaran Realisasi Realisasi
3) Penerimaan Bunga Deposito :
Rp Rp Rp
Rekening Deposito pada Bank
Jateng 2.893.000.000,00 4.370.156.389,00 1.868.553.074,00
Jumlah 2.893.000.000,00 4.370.156.389,00 1.868.553.074,00
TA 2006 TA 2005
Anggaran Realisasi Realisasi
4) Denda Keterlambatan Pelaksanaan
Pekerjaan :
Rp Rp Rp
a) Bidang Umum Pemerintahan -
b) Bidang Pekerjaan Umum - 20.907.393,00 56.893.541,00
c)
Bidang Kesehatan dan Lingkungan
Hidup -
d)
Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan -
e) Bidang Pertanian -
f)
Bidang Perhubungan dan
Pariwisata -
g)
Bidang Industri, Perdagangan,
Koperasi dan -
Penanaman Modal Daerah
h)
Bidang Pertanahan dan
Pertambangan -
i)
Bidang Kependudukan, Tenaga
Kerja dan Sosial -
j) Bidang Hukum (Operasi Yustisi) - 1.057.500,00
Jumlah - 20.907.393,00 57.951.041,00
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
49
TA 2006 TA 2005
Anggaran Realisasi Realisasi
5) Penerimaan Ganti Rugi atas Kekayaan
Daerah (TP/TGR) :
Rp Rp Rp
a) Kerugian Uang Daerah - - -
b) Kerugian Barang Daerah - 10,600,000.00 400,000.00
Jumlah - 10,600,000.00 400,000.00
TA 2006 TA 2005
Anggaran Realisasi Realisasi
6) Sumbangan Dana Pihak Ketiga :
Rp Rp Rp
Sumbangan Dana Pihak Ketiga
dari Perusahaan 20.000.000,00 19.040.000,00 13.985.000,00
Jumlah 20.000.000,00 19.040.000,00 13.985.000,00
TA 2006 TA 2005
Anggaran Realisasi Realisasi
7) Penerimaan Pengembalian dan Jasa
Pinjaman :
Rp Rp Rp
a) Jasa Bantuan Pinjaman APBD
Kabupaten 9.500.000,00 9.500.000,00 11.000.000,00
b) Jasa Bantuan Pinjaman APBD I - - 500.000,00
Jumlah 9.500.000,00 9.500.000,00 11.500.000,00
TA 2006 TA 2005
Anggaran Realisasi Realisasi
8) Lain - Lain Penerimaan
Rp Rp Rp
a) Sisa UUDP 0,00 163.818.944,00 237.975.600,00
b) Penerimaan lainnya 102.138.796,00 1.627.290.206,00 135.889.128,00
c) Kompensasi PPh. Pasal 21 0,00 - -
d) Deviden BPD Jateng 723.252.995,00 723.252.995,00 1.822.000.000,00
e) Retum Taspen 1.808.500,00 25.376.400,00 7.279.420,00
f) Pengelolaan Kapal Tarik 5.500.000,00 5.560.000,00 -
g) Penerimaan Lainnya dari
Pertanian: 29.000.000,00 29.000.000,00 -
# Bagi hsl bant pinj kpd masy bid
peternakan 5.000.000,00 5.312.000,00 -
# Bunga pinjaman kelmp tani &
bibit perkebunan 8.000.000,00 8.000.000,00 -
# Bunga pinjaman ternak sapi,
puyuh dan UP3 11.000.000,00 11.000.000,00 -
# Bunga pinjaman modal lain- lain 5.000.000,00 4.688.000,00 -
Jumlah Lain-lain Penerimaan 861.700.291,00 2.574.298.545,00 2.203.144.148,00
Dibandingkan dengan realisasi pendapatan lain-lain PAD yang sah tahun
2005, maka realisasi tahun 2006 mengalami kenaikan sebesar 70,55%.
Peningkatan realisasi tertinggi adalah dari penerimaan bunga deposito sebesar
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
50
133,88%, penerimaan jasa giro sebesar 101,17% dan realisasi TP TGR
sebesar 2550,00%.Terdapat beberapa jenis Lain-Lain Pendapatan yang Sah
yang realisasinya turun.yaitu dari denda keterlambatan pelaksanaan dan
penerimaan pengembalian dan jasa pinjaman.
b. Dana Perimbangan/Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer berasal dari Pemerintah Pusat dan Propinsi, meliputi
Transfer Pemerintah Pusat- Dana Perimbangan, Transfer Pemerintah Pusat-
Lainnya dan Transfer Pemerintah Propinsi dengan realisasi dalam TA 2006
dan 2005 sebagai berikut :
2006 2005
Pendapatan Transfer :
Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Realisasi (Rp)
a. Transfer Pemerintah Pusat-
Dana Perimbangan 375.736.413.000,00 384.259.617.416,00 256.730.409.256,00
b. Bagi Hasil Pajak & Bantuan
Keuangan dari Propinsi 14.219.610.000,00 24.147.356.945,00 16.323.495.000,00
Jumlah 322.351.424.000,00 408.406.974.365,00 311.155.544.108,00
b.1 Transfer Pemerintah Propinsi :
Pendapatan Transfer berasal dari Pemerintah Pusat, meliputi Bagi Hasil
Pajak, Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum (DAU),
Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan realisasi dalam TA 2006 dan
2005 sebagai berikut :
TA 2006 TA 2005
Anggaran Realisasi Realisasi
Transfer Pemerintah Pusat - Dana
Perimbangan :
Rp Rp Rp
a. Dana Bagi Hasil Pajak 15.733.154.000,00 24.032.840.273,00 20.795.355.851,00
b. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam 379.259.000,00 624.539.143,00 599.053.405,00
c. Dana Alokasi Umum (DAU) 333.434.000.000,00 333.434.000.000,00 222.826.000.000,00
d. Dana Alokasi Khusus (DAK) 26.190.000.000,00 26.168.238.000,00 12.510.000.000,00
Jumlah 375.736.413.000,00 384.259.617.416,00 256.730.409.256,00
Dibandingkan dengan realisasi pendapatan dana
perimbangan/pendapatan transfer dari pemerintah tahun 2005, maka
realisasi tahun 2006 mengalami kenaikan sebesar 49,67%. Peningkatan
realisasi tertinggi adalah dari penerimaan Dana Alokasi khusus sebesar
109,18% dan DAU sebesar 49,64%. Sedangkan yang peningkatan
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
51
realisasinya terkecil adalah dari dana bagi hasil sumber daya alam
sebesar 4,25%.
b.1 Bagi Hasil Pajak & Bantuan Keuangan dari Propinsi
Pendapatan Transfer Pemerintah Propinsi berasal dari Pemerintah
Propinsi, meliputi Pendapatan Bagi Hasil Pajak dan Pendapatan Bagi
Hasil Lainnya, dengan realisasi dalam TA 2006 dan 2005 sebagai
berikut :
2006 2005
Pendapatan Transfer Pem. Prop :
Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Realisasi (Rp)
1) Bagi Hasil Pajak 15.729.401.000,00 19.003.880.123,00 13.318.442.668,00
2) Bagi Hasil Lainnya 5.209.014.000,00 5.143.476.826,00 3.309.036.000,00
Jumlah 20.938.415.000,00 24.147.356.949,00 16.627.478.668,00
Dibandingkan dengan realisasi pendapatan transfer dari Propinsi tahun
2005, maka realisasi tahun 2006 mengalami kenaikan sebesar 45,23%.
Peningkatan realisasi tertinggi adalah dari penerimaan Pajak Bahan
bakar Kendaraan bermotor sebesar 129,81%.
Penerimaan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari propinsi
tersebut didalamnya tidak termasuk bantuan keuangan dari Propinsi
Jawa Tengah sebesar Rp3.030.000.000,00. yang direalisasikan melalui
rekening Pemerintah Kabupaten Batang pada PT Bank BPD Jawa
Tengah Cabang Batang Nomor 2-032-08861-0. Penerimaan bantuan dan
realisasi bantuan tersebut tidak dilaporkan sebagai transaksi pendapatan
maupun belanja daerah pada Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2006.
Sedangkan pada rekening Pemerintah Kabupaten Batang yang
digunakan sebagai penampung tersebut terdapat saldo bunga sebesar
Rp101.440,00. Saldo ini sudah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 21
April 2007.
c. Lain- Lain Pendapatan yang Sah
Lain-lain Pendapatan yang Sah adalah penerimaan daerah selain yang telah
dikelompokkan di atas, dengan realisasi dalam TA 2006 dan 2005 sebagai
berikut :
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
52
Lain-lain Pendapatan yang 2005 2004
Sah : Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Realisasi (Rp)
a. Pendapatan Dana Darurat - 1.750.000.000,00 -
b. Pendapatan Lainnya - - 9.721.000.000,00
Jumlah - 1.750.000.000,00 9.721.000.000,00
Dibandingkan dengan realisasi Lain-Lain Pendapatan yang Sah tahun 2005,
maka realisasi tahun 2006 mengalami penurunan sebesar (82,00%). Hal ini
karena di tahun 2006 hanya memperoleh dana darurat.
5.2.2.Belanja
Belanja Daerah meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak
Terduga (BTT). Dalam TA 2006 dan 2005 di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Batang terdapat 125 satuan kerja (satker), dimana satker- satker
tersebut merupakan pengguna anggaran.
Anggaran dan realisasi belanja daerah TA 2006 serta realisasi TA 2005, sebagai
berikut :
a. Belanja Operasi
Belanja Operasi Kabupaten Batang meliputi Belanja Pegawai, Belanja
Barang, Bunga, Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial dengan realisasi TA
2006 dan 2005 sebagai berikut :
Belanja Operasi Anggaran (RTp.)A . 20R06e alisasi (Rp) ReTa.lAis.a 2si0 (0R5p )
a. Belanja Pegawai 244.271.451.586 212.194.985.854 167.040.269.526
b. Belanja Barang 87.074.984.911 83.509.943.352 53.108.731.516
c. Belanja Bunga 198.476.941 198.476.941 217.836.662
d. Belanja Subsidi - - -
e. Belanja Hibah - - -
f. Belanja Bantuan Sosial 59.728.230.056 53.251.804.831 45.730.288.725
Jumlah 391.273.143.494 349.155.210.978 266.097.126.429
TA 2006 TA 2005
Belanja Daerah : Anggaran Realisasi Realisasi
Rp Rp Rp
1. Belanja Operasi 391.273.143.494 349.155.210.978 266.097.126.429
2. Belanja Modal 56.320.048.506 54.389.646.146 42.057.440.381
3. Belanja Tidak Terduga 3.000.000.000 953.882.370 1.218.914.386
Jumlah Belanja Daerah 450.593.192.000 404.498.739.494 309.373.481.196
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
53
Realisasi Belanja Operasi TA 2006 sebesar Rp349.155.210.978,00 atau
89,23% dari anggaran Rp391.273.143.494,00, dan 131,21% dari realisasi
TA 2005 Rp266.097.126.429
Belanja Barang sebesar Rp83.509.943.352,00 didalamnya termasuk
realisasi Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa berupa bantuan keuangan
kepada masyarakat senilai Rp4.371.000.000,00. yang digunakan untuk
pembelian/pengadaan barang dan pemakaian jasa dalam melaksanakan
kegiatan pemerintah. Pemberian bantuan kepada masyarakat seharusnya
dimasukan dalam pos belanja bantuan sosial.
b. Belanja Modal
Belanja Modal Kabupaten Batang meliputi Belanja Tanah, Belanja
Peralatan dan Mesin, Belanja Gedung dan Bangunan, Belanja Jalan, Irigasi
dan Jaringan, Belanja Aset Tetap Lainnya dan Belanja Aset Lainnya dengan
realisasi TA 2006 dan 2005, sebagai berikut :
Belanja Modal Anggaran (RTp.A) . 20R0e6a lisasi (Rp) ReTa.lAis.a 2si0 (0R5p )
1) Belanja Tanah 3.476.042.800 3.084.911.250 1.745.573.650
2) Belanja Peralatan Mesin 16.055.155.206 15.958.708.015 8.309.380.176
3) Belanja Gedung dan Bangunan 21.571.750.500 20.975.006.253 14.592.038.540
4) Belanja Jalan Irigasi dan Jaringan 14.517.750.000 13.769.141.668 16.983.627.915
5) Belanja Aset Tetap Lainnya 699.350.000 601.878.960 426.820.100
6) Belanja Aset Lainnya 3.476.042.800 - -
Jumlah 56.320.048.506 54.389.646.146 42.057.440.381
Realisasi Belanja Modal TA 2006 sebesar Rp54.389.646.146,00 atau
96,57% dari anggaran sebesar Rp56.320.048.506.00, dan 129,32% dari
realisasi TA 2005 sebesar Rp42.057.440.381,00.
c. Belanja Tak Terduga (BTT)
Belanja Tak Terduga (BTT) dialokasikan dalam APBD dalam rangka
penanganan akibat dari bencana alam, dan pelaksanaan kewenangan daerah
selainnya yang telah disebutkan di atas. Pelaksanaan kegiatan anggaran tak
tersangka secara teknis dilaksanakan oleh Satuan Kerja masing-masing
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Rincian realisasi belanja tak
tersangka/belanja tidak terduga adalah sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
54
Kode rek Uraian Satker Realisasi (Rp)
2.01.03.05 Belanja penanganan korban banjir di
kecamatan Batang
Bag Sosial
Setda 135.509.150,00
5.01.01 Belanja perbaikan jembatan Kali
Mangli Desa Keniten Kec. Reban DPU 113.503.500,00
5.01.01 Belanja perbaikan Jembatan Dukuh
Kejora Desa Kedawung Kec Limpung DPU 74.648.000,00
5.01.01 Belanja perbaikan gedung SDN
Pesalakan 01 Kec.Bandar DPU 252.775.565,00
5.01.01 Belanja perbaikan Gedung
SDNKambangan 01 Kec.Blado dan
SDN Proyonanggan 10 Kec. Batang
DPU 377.446.155,00
Jumlah 953.882.370,00
Dibandingkan dengan realisasi belanja tak terduga tahun 2005, maka
realisasi belanja tak terduga tahun 2006 mengalami penurunan (21,74%).
5.2.3 Pembiayaan
Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan PembiayaanDaerah dan Pengeluaran
Pembiayaan, dengan anggaran dan realisasi TA 2006 dan 2005, termasuk Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan adalah sebagai berikut:
2006 2005
Pembiayaan:
Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Realisasi (Rp)
1. Penerimaan Pembiayaan 32.681.699.000,00 32.803.034.260,00 53.120.417.999,00
2. Pengeluaran Pembiayaan 3.919.500.000,00 3.860.983.600,00 18.528.579.235,00
Pembiayaan Neto 28.762.199.000,00 28.942.050.660,00 34.591.838.764,00
SILPA - 65.630.425.184,00 31.598.286.298,00
a. Penerimaan Pembiayaan
Realisasi penerimaan pembiayaan TA 2006 dan 2005 sebagai berikut :
2006 2005
Penerimaan Pembiayaan:
Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Realisasi (Rp)
1 Penggunaan SILPA 31.598.286.298,00 31.598.286.298,00 37.017.036.113,00
2 Pencairan Dana Cadangan - - 14.906.036.000
3
Penerimaan Kembali Pinjaman
kepada Perusahaan Daerah 500.000.000,00 500.000.000,00 500.000.000,00
4
Penerimaan Kembali Pinjaman
kepada Entitas Lainnya 583.412.702,00 704.747.962,00 697.345.886,00
Jumlah Penerimaan Pembiayaan 32.681.699.000,00 32.803.034.260,00 53.120.417.999,00
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
55
b. Pengeluaran Pembiayaan
Realisasi pengeluaran pembiayaan TA 2006 dan 2005 sebagai berikut :
2006 2005
Pengeluaran Pembiayaan:
Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Realisasi (Rp)
1 Pembentukan Dana Cadangan - - 14.619.036.000,00
2
Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah 3.500.000.000,00 3.500.000.000,00 3.529.200.000,00
3
Pembayaran Pokok Pinj Dlm
Neg – Pem Pusat 419.500.000,00 360.983.600,00 380.343.235,00
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan 3.919.500.000,00 3.860.983.600,00 18.528.579.235,00
5.2.4 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) TA 2006 dan 2005, dapat dirinci
sebagai berikut :
2006 2005
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) :
Realisasi Realisasi
1) Pendapatan dan Biaya :
a) Realisasi Pendapatan 441.187.114.018,00 306.379.928.730,00
b) Realisasi Belanja 404.498.739.494,00 309.373.481.196,00
Surplus (Defisit) Anggaran: a) – b) 36.688.374.524 ,00 (2.993.552.466),00
2) Pembiayaan :
a) Penerimaan Daerah 32.803.034.260,00 53.120.417.999,00
b) Pengeluaran Daerah 3.860.983.600,00 18.528.579.235,00
Surplus (Defisit) Pembiayaan: a) – b) 28.942,050.660,00 34.591.838.764,00
3) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran: 1) + 2) 65.630.425.184,00 31.598.286.298,00
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) TA 2006 dan 2005 masing-masing
sebesar Rp65.630.425.184,00 dan Rp31.598.286.298,00 tersebut, dengan
rincian sebagai berikut :
2006 2005
Rincian SiLPA :
Realisasi Realisasi
1) Sisa Kas di BUD/PKD 413.828.079,00 143.452.366,00
2) Rekening Giro Bank : 30.216.597.105,00 14.954.833.932,00
3) Deposito 35.000.000.000,00 16.500.000.000,00
4) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran 65.630.425.184,00 31.598.286.298,00
5.3 PENJELASAN POS – POS ARUS KAS
Laporan Aliran Kas menyajikan informasi aliran penerimaan dan pengeluaran kas
selama Tahun 2006 dan 2005 meliputi Aliran Kas dari Aktivitas Operasi, Aktivitas
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
56
Investasi Aset Nonkeuangan, Aktivitas Pembiayaan dan Aktivitas Non Anggaran
dengan TA 2006 dan 2005, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)
tahun berkenaan, sebagai berikut :
2006 2005
Aliran Kas dari :
Realisasi (Rp) Realisasi (Rp)
1.Aktivitas Operasi 91,078,020,670.00 38,911,410,730.00
2. Investasi Aset Non keuangan (54,389,646,146.00) (41,909,675,381.00)
3.Aktivitas Pembiayaan (2,656,235,638.00) (2,425,197,349.00)
4.Aktivitas Non Anggaran 14.516.072.161,00 7.297.420,00
Kenaikan/ Penurunan Kas 34,032,138,886.00 (5,418,749,815.00)
Saldo Awal Kas 31,598,286,298.00 37,017,036,113.00
Saldo Akhir Kas 65,630,425,184.00 31,598,286,298.00
5.3.1 Aliran Kas dari Aktivitas Operasi
Aliran kas bersih aktivitas operasi surplus sebesar Rp91.078.020.670,00 dan
38.911.410.730,00 merupakan indikator yang menunjukan kemampuan Pemkab
Batang dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas
operasionalnya. Aliran kas bersih aktivitas operasi merupakan selisih dari aliran
kas masuk dengan aliran kas keluar yang terdiri dari :
Uraian 2006 (Rp) 2005 (Rp)
Arus Masuk Kas
Pendapatan Pajak Daerah 7.093.482.296,00 5.407.834.960,00
Pendapatan Retribusi Daerah 14.172.647.350,00 12.074.969.198,00
Pendapatan Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 776.726.015,00 393.619.000,00
Lain-lain PAD yang sah 8.987.283.992,00 5.269.573.228,00
Dana Bagi Hasil Pajak 24.032.840.273,00 20.795.355.851,00
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam 624.539.143,00 599.053.405,00
Dana Alokasi Umum 333.434.000.000,00 222.826.000.000,00
Dana Alokasi Khusus 26.168.238.000,00 12.510.000.000,00
Pendapatan Bagi Hasil Pajak 19.003.880.123,00 13.318.442.668,00
Pendapatan Bagi Hasil Lainnya 5.143.476.826,00 3.309.036.000,00
Pendapatan Hibah - -
Pendapatan Dana Darurat 1.750.000.000,00 -
Pendapatan Lainnya - 9.721.000.000,00
Jumlah 441.187.114.018,00 306.224.884.310,00
Arus Keluar Kas
Belanja Pegawai 212.194.985.854,00 167.038.302.291,00
Belanja Barang 83.509.943.352,00 53.108.731.516,00
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
57
Uraian 2006 (Rp) 2005 (Rp)
Bunga 198.476.941,00 217.836.662,00
Subsidi - -
Hibah - -
Bantuan Sosial 53.251.804.831,00 45.729.688.725,00
Bantuan Tak Terduga 953.882.370,00 1.218.914.386,00
Bagi Hasil Pajak - -
Bagi Hasil Retribusi - -
Bagi Hasil Pendapatan Lainnya - -
Jumlah 350.109.093.348,00 267.313.473.580,00
Aliran Kas Bersih 91.078.020.670,00 38.911.410.730,00
5.3.2 Aliran Kas dari Aktivitas Investasi Aset Nonkeuangan
Aliran kas bersih dari aktivitas investasi defisit sebesar Rp54.389.646.146,00
dan Rp42.057.440.381,00 mencerminkan adanya pengadaan sumber daya
ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan
pemerintah di masa yang akan datang. Dalam tahun 2006 tidak terdapat aliran
kas masuk dari aktivitas investasi. Aliran kas bersih aktivitas investasi aset
nonkeuangan merupakan selisih dari aliran kas masuk dengan aliran kas
keluar yang terdiri dari :
5.3.3 Aliran Kas dari Aktivitas Pembiayaan
Aliran kas bersih dari aktivitas pembiayaan defisit sebesar Rp2.656.235.638,00
mencerminkan adanya pengeluaran pemerintah yang terkait dengan aliran kas
di masa yang akan datang. Aliran kas bersih dari aktivitas pembiayaan
Uraian 2006 (Rp) 2005 (Rp)
Arus Masuk Kas 0,00 0,00
Pendapatan dari Penjualan Aset
Lainnya 0,00 147.765.000,00
Jumlah Arus Masuk Kas 0,00 147.765.000,00
Arus Keluar Kas
Belanja Tanah 3.084.911.250,00 1.745.573.650,00
Belanja Peralatan dan Mesin 15.958.708.015,00 8.309.380.176,00
Belanja Gedung dan Bangunan 20.975.006.253,00 14.592.038.540,00
Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan 13.769.141.668,00 16.983.627.915,00
Belanja Aset Tetap Lainnya 601.878.960,00 426.820.100,00
Belanja Aset Lainnya 0,00 -
Jumlah Arus Keluar Kas 54.389.646.146,00 42.057.440.381,00
Aliran Kas Bersih (54.389.646146,00) (41,909,675,381.00)
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
58
merupakan selisih dari aliran kas masuk dengan aliran kas keluar atas aktivitas
pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
Arus Masuk Kas 2006 (Rp) 2005 (Rp)
Pencairan dari Dana Cadangan - 14.906.036.000,00
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang
Dipisahkan - -
Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat - -
Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan
Bank - -
Penerimaan Kembali Pinjaman kepada
Perusahaan Daerah 500.000.000,00 500.000.000,00
Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Entitas
Lainnya 704.747.962,00 697.345.886,00
Jumlah Arus Masuk Kas 1.204.747.962,00 16.103.381.886,00
Arus Keluar Kas
Pembentukan Dana Cadangan - 14.619.036.000,00
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 3.500.000.000,00 3.529.200.000,00
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri -
Pemerintah Pusat 360.983.600,00 380.343.235,00
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri -
Lembaga Keuangan Bank - -
Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan
Daerah - -
Jumlah Arus Keluar Kas 3.860.983.600,00 18.528.579.235,00
Arus Kas Bersih dari aktivitas Pembiayaan (2.656.235.638,00) (2.425.197.349,00)
5.3.4 Aliran Kas dari Aktivitas Non Anggaran
Aliran kas bersih dari aktivitas non anggaran nihil, yang mencerminkan saldo
penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi anggaran.
Realisasi TA 2006 dan 2005 sebagai berikut :
Uraian Tahun 2006 (Rp) Tahun 2005 (Rp)
Penerimaan Pihak Ke III
-Taspen 12.115.366.586,00 7.297.420,00
-PPh 21 1.764.661.409,00
-Taperum 633.486.000,00
-Lain-lain 2.558.166,00
Jumlah 14.516.072.161,00 7.297.420,00
Pengeluaran pihak Ke III
-Taspen 12.115.366.586,00
-PPh 21 1.764.661.409,00
-Taperum 633.486.000,00
-Lain-lain 2.558.166,00 2.567.235,00
Jumlah 14.516.072.161.00 2.567.235,00
Arus Kas Bersih dr Akt Non Angg 0.00 4,712,185.00
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
59
5.3.5 Posisi Kas
Posisi Kas akhir tahun anggaran 2006 dan tahun anggaran 2005 sebagaimana
data berikut:
Uraian 2006 (Rp) 2005 (Rp)
Kenaikan / Penurunan Kas 34.032.138.886,00 (5.418.749.815,00)
Saldo Awal Kas di BUD/Kasda 31.454.833.932,00 37.017.036.113,00
Saldo Akhir kas di BUD/Kasda 65.216.597.105,00 31.454.833.932,00
Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran 413.828.079,00 143.452.366,00
Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan - -
Saldo Akhir Kas 65.630.425.184,00 31.598.286.298,00
Jumlah kenaikan kas tahun 2006 sebesar Rp34.032.138.886,00 sedangkan tahun
2005 terjadi penurunan Kas sebesar Rp5.418.749.815,00.
Jumlah saldo awal kas di BUD/Kasda per 1 Januari 2006 sebesar
Rp31.454.833.932,00 sedangkan saldo awal kas di BUD/Kasda per 1 Januari
2005 sebesar Rp37.017.036.113,00.
Jumlah saldo akhir kas per 31 Desember 2006 sebesar Rp65.630.425.184,00
merupakan Saldo Kas Pemerintah Kabupaten Batang per 31 Desember 2006,
sedangkan saldo akhir kas per 31 Desember 2005 sebesar Rp31.598.286.298.00
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
60
PENUTUP
Dari hasil Perhitungan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun
anggaran 2006 dapat diketahui, bahwa pencapaian pendapatan daerah sebesar
Rp 441.187.114.018,00 atau 104,59% sehingga mengalami peningkatan dari target sebesar
Rp 19.356.121.018,00 atau 4,59%. Sedangkan Anggaran Belanja Daerah realisasi sebesar
Rp 404.498.739.494,00 atau 89,77% sehingga terjadi penghematan sebesar
Rp 46.094.452.506,00 atau 10,23%. Pada komponen Pembiayaan diketahui bahwa
pencapaian Penerimaan Pembiayaan Tahun 2006 mencapai Rp 32.803.034.260,00 atau
100,37% melampaui target sebesar Rp 121.334.542,00 atau 0,37%. Sedangkan
Pengeluaran Pembiayaan realisasi sebesar Rp 3.860.983.600,00 atau 98,513%, sehingga
melampai target sebesar Rp.58.516.400,00 atau 1,49%. Dibandingkan dengan realisasi
pendapatan tahun 2005, maka realisasi pendapatan daerah tahun 2006 mengalami kenaikan
sebesar Rp 134.807.185.288,00 atau 44%. Peningkatan realiasai PAD 33,17%,
peningkatan realisasi pendapatan transfer 49,67% dan realisasi lain-lain pendapatan yang
sah 82,00%. Sedangkan realisasi belanja daerah tahun 2005 dibanding realisasi belanjda
daerah tahun 2006 mengalami kenaikan realisasi sebesar 30,75%. Kenaikan belanja
tertinggi dari belanja operasi sebesar 31,21%, sedangkan belanja tidak terduga turun
sebesar 21,74%.
Realisasi APBD Tahun Anggaran 2006 terjadi surplus Anggaran sebesar
Rp36.688.374.524,00 sehingga terjadi penghematan bila dibandingkan dengan Anggaran
pada Perubahan APBD ditahun yang sama. Sedangkan pada komponen Pembiayaan terjadi
Surplus Pembiayaan sebesar Rp28.942.050.660,00 sehingga terdapat Selisih Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun sebesar Rp 65.630.425.184,00. Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SILPA) tersebut terdiri dari; Kas Daerah Per 31 Desember 2006 sebesar
Rp65.216.597.105,00, dan Sisa UUDP Tahun 2006 sebesar Rp 413.828.079,00.
Realisasi asset daerah sesuai neraca per 31 Desember 2006 sebesar
Rp.1.319.961.584.097,30, asset per 31 Desember 2005 sebesar Rp.1.223.605.944.136,00,
sehingga mengalami penambahan asset sebesar 7,87%. Sedangkan kewajiban daerah per
31 Desember 2006 sebesar Rp.4.058.554.717,40, kewajiban per 31 Desember 2005 sebesar
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006
61
Rp 1.325.975.669,00 sehingga mengalami peningkatan kewajiban sebesar Rp
2.732.579.048,00 atau 206,08%. Sedangkan dari laporan arus kas diketahui, bahwa arus
kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp.91.078.020.670,00 dan arus kas bersih dari
aktifitas investasi asset non keuangan sebesar (Rp 54.389.646.146,00), serta arus kas bersih
dari aktifitas pembiayaan sebesar Rp (2.656.235.638,00)
Demikian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun Anggaran
2006, realisasi atas pelaksanaan dari semua yang telah dianggarkan dalam tahun anggaran
berjalan, baik kelompok Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan, asset serta
kewajiban. Dengan laporan keuangan daerah ini, mudah-mudahan dapat diperoleh
gambaran secara menyeluruh tentang pelaksanaan dan kekayaan Pemerintah Daerah
selama kurun waktu satu tahun anggaran, khususnya pelaksanaan APBD Kabupaten
Batang Tahun Anggaran 2006. Kemudian dapat dijadikan sebagai bahan masukan dan
pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada
tahun anggaran yang akan datang.
Selanjutnya Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2006 secara lengkap selain
pada catatan atas laporan keuangan, terdiri dari buku laporan Realisasi Anggaran, Rincian
Laporan Relisasi Anggaran, Arus Kas, dan Neraca beserta lampiran-lampirannya yang
merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan Catatan Atas Laporan Keuangan
Tahun Anggaran 2006.
Batang, Mei 2007
BUPATI BATANG
BAMBANG BINTORO, SE
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 62
GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN
A. GAMBARAN UMUM
1. Dasar Hukum Pemeriksaan
a. Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945,
b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara,
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
d. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
e. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
telah disempurnakan dengan Undang-Undan Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang,
f. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
g. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,
h. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah,
i. Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara,
j. Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Daftar Rincian Kegiatan Pemeriksaan
(DRKP) BPK Tahun 2007.
2. Tujuan Pemeriksaan
Untuk memberikan keyakinan apakah Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Batang sebagai laporan pertanggungjawaban atas realisasi APBD Tahun
Anggaran 2005 telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
ditetapkan dalam berbagai peraturan perundangan mengenai Pengelolaan
Keuangan Daerah.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 63
3. Sasaran Pemeriksaan
Sasaran pemeriksaan adalah:
a. Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Batang terhadap peraturan perundangundangan
yang berlaku;
b. Pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Batang dalam system akuntansi
dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
4. Standar Pemeriksaan
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Batang
Tahun Anggaran 2006 dilakukan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan
Keuangan Negaran (SPKN) yang diterbitkan oleh BPK – RI Tahun 2007.
5. Metode Pemeriksaan.
a. Review dokumen
b. Wawancara
c. Konfirmasi
d. Tracing
e. Vouching
6. Waktu Pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 5 Maret sampai
dengan 2 April 2007 berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPK RI di
Yogyakarta Nomor 10/ST/ BPK/ XIV.Yk/ 02/ 2007
7. Objek Pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Batang Tahun
2006, meliputi Neraca Daerah per 31 Desember 2006 , Laporan Realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006,
Laporan Aliran Kas Tahun Anggaran 2006 dan Catatan atas Laporan Keuangan
Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2006
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 64
8. Batasan Pemeriksaan
Dalam rangka pelaksanaan salah satu tugas konstitusionalnya yaitu pemeriksaan
atas Laporan Keuangan Daerah, Tim BPK-RI menghadapi batasan yaitu
Pemerintah Daerah belum memahami sepenuhnya sistem pembukuan berganda
(double entry) dan dasar pencatatan accrual
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN ATAS KEPATUHAN
DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BATANG
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2006
DI
BATANG
AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA IV
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA
Nomor : 97 a/ R/ XIV.Yk/ 05/ 2007
Tanggal : 29 Mei 2007
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 1
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI ……………………………………………………………. 1
RESUME PEMERIKSAAN……………………………………………. 2
TEMUAN KEPATUHAN…………………………………………………
1. Bantuan Keuangan dari Propinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten
Batang sebesar Rp3.030.000.000,00 tidak tercantum dalam LRA
Tahun 2006 ………………………………………………………… 6
2. Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Tahun Anggaran 2006 belum
diterima sebesar Rp1.100.179.430,00 dan Rekening Penerangan Jalan
Umum belum dibayar sebesar Rp69.581.840,00 …………………… 9
3. Bantuan Propinsi Jawa Tengah untuk Dinas Pendidikan Kabupaten
Batang senilai Rp2.425.000.000,00 belum diakui pada Laporan
Keuangan Daerah …………………………………………….…… 12
4. Pemerintah Kabupaten Batang belum melakukan penilaian terhadap
bantuan yang diterima dalam wujud barang ………………………… 14
5. Penganggaran belanja daerah senilai Rp478.000.000,00 tidak tepat
dan realisasi belanja senilai Rp4.397.727.000,00 tidak sesuai dengan
kode rekeningnya ………………………………………….………….. 17
6. Pengeluaran bantuan keuangan sebesar Rp1.537.307.800,00 belum
dilaporkan penggunaannya …………………………………………… 21
7. Penyesuaian harga (eskalasi) kontrak pekerjaan Tahun Anggaran 2005
membebani keuangan daerah Tahun Anggaran 2006 ………………… 24
8. Bantuan Keuangan kepada Instansi Vertikal tidak sesuai ketentuan ..... 26
9. Pemerintah Kabupaten Batang belum sepenuhnya menindaklanjuti
hasil pemeriksaan BPK-RI ……………………………………………. 29
10. Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum ditetapkan
dengan Peraturan Daerah …………………………………………….. 32
TANGGAPAN ENTITAS ATAS LAPORAN ATAS KEPATUHAN … 34
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 2
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
RESUME LAPORAN ATAS KEPATUHAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Pasal
56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2006, BPK RI telah memeriksa Neraca Kabupaten Batang per 31 Desember 2006,
Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung
jawab Pemerintah Kabupaten Batang. Tanggung jawab BPK RI adalah pada pernyataan
pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
Ketidakpatuhan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Batang. Sebagai bagian dalam
perolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah
saji material, BPK RI melakukan pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatuhan yang berkaitan dengan pelaporan
keuangan. Namun pemeriksaan yang BPK RI lakukan tidak dirancang khusus untuk
menemukan ketidakpatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan BPK RI
tidak mengeluarkan opini atas laporan kepatuhan. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
(SPKN) mengharuskan BPK RI untuk melaporkan kepada pihak berwenang yang terkait
apabila terjadi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan serta
ketidakpatutan, apabila dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan
menemukan hal-hal tersebut.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 3
Atas pemeriksaan tersebut, BPK RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Keuangan atas LKPD Kabupaten Batang tahun 2006 yang memuat opini Wajar dengan
Pengecualian dengan nomor 97/ R/ XIV.Yk/ 05/ 2007 tanggal 29 Mei 2007 dan Laporan
atas Pengendalian Intern dalam kerangka pemeriksaan laporan LKPD dengan nomor 97b/
R/ XIV.Yk/ 05/ 2007 tanggal 29 Mei 2007.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang tersebut
dilakukan berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang
ditetapkan oleh BPK RI. Standar tersebut mengharuskan BPK RI untuk merencanakan,
mengumpulkan bukti yang cukup dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh
keyakinan yang memadai sebagai standar untuk memberikan pendapat. Standar tersebut
juga mengharuskan BPK RI untuk mengungkapkan ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan dalam pelaporan keuangan.
Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,
kecurangan serta ketidakpatutan dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK RI
adalah sebagai berikut :
1. Bantuan Keuangan dari Propinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten Batang sebesar
Rp3.030.000.000,00 tidak tercantum dalam LRA Tahun 2006.
2. Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Tahun Anggaran 2006 belum diterima sebesar
Rp1.100.179.430,00 dan Rekening Penerangan Jalan Umum belum dibayar sebesar
Rp69.581.840,00.
3. Bantuan Propinsi Jawa Tengah untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Batang senilai
Rp2.425.000.000,00 belum diakui pada Laporan Keuangan Daerah.
4. Pemerintah Kabupaten Batang belum melakukan penilaian terhadap bantuan yang
diterima dalam wujud barang.
5. Penganggaran belanja daerah senilai Rp478.000.000,00 tidak tepat dan realisasi
belanja senilai Rp4.397.727.000,00 tidak sesuai dengan kode rekeningnya.
6. Pengeluaran bantuan keuangan sebesar Rp1.537.307.800,00 belum dilaporkan
penggunaannya.
7. Penyesuaian harga (eskalasi) kontrak pekerjaan Tahun Anggaran 2005 membebani
keuangan daerah Tahun Anggaran 2006.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 4
8. Bantuan Keuangan kepada Instansi Vertikal tidak sesuai ketentuan.
9. Pemerintah Kabupaten Batang belum sepenuhnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan
BPK-RI
10. Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Berdasarkan temuan tersebut, kami menyarankan Bupati Batang agar:
1. Memerintahkan Kepala Bagian Keuangan supaya berkoordinasi dengan Pemerintah
Propinsi untuk mengupayakan pengelolaan dana bantuan dari Propinsi Jawa Tengah
melalui rekening Kas Daerah
2. Memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk membayar kewajiban ke
PLN sebesar Rp69.581.840,00 dan menagih kekurangan PPJ sebesar
Rp1.100.179.430,00.
3. Memerintahkan Kepala Bagian Keuangan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
untuk mengiventarisir barang-barang tersebut dan mengakui dalam Neraca
4. Memerintahkan Kepala Bagian Keuangan untuk berkoordinasi dengan satuan kerja
penerima barang untuk melakukan penilaian terhadap barang-barang yang diterima
dan mengakui dalam neraca.
5. Menetapkan kebijakan akuntansi yang didalamnya mengatur penilaian asset yang
berasal dari bantuan.
6. Memerintahkan Tim Anggaran dan Pengguna Anggaran agar mematuhi ketentuan
yang berlaku.
7. Memerintahkan Kepala Bagian Pemerintahan untuk meminta laporan
pertanggungjawaban penggunaan bantuan rehab balai desa kepada Kepala Desa
penerima bantuan yang belum menyampaikan laporannya
8. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk meminta laporan
pertanggungjawaban pengguna bantuan kepada Dewan Pendidikan.
9. Menegur Kepala Dinas PU dan Tim Anggaran yang telah mengusulkan,
menganggarkan dan merealisasikan biaya eskalasi kontrak tahun 2005 ke dalam
anggaran tahun 2006.
10. Menghentikan bantuan keuangan kepada Instansi Vertikal.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 5
11. Memerintahkan pihak-pihak yang terkait agar menyelesaikan tindak lanjut hasil
pemeriksaan BPK-RI
12. Memerintahkan Kepala Badan Kesbangtiblinmas untuk mengusulkan Raperda
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik kepada Bupati Batang
Secara lebih rinci akan dijelaskan pada bagian Temuan Pemeriksaan atas Kepatuhan.
Yogyakarta, 29 Mei 2007
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan BPK RI di Yogyakarta
Penanggung Jawab Pemeriksaan
Ana Sri Yuni, SE Ak, MM
Akuntan, Register Negara No D-15.521
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 6
TEMUAN KEPATUHAN
1. Bantuan Keuangan dari Propinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten Batang sebesar
Rp3.030.000.000,00 tidak tercantum dalam LRA Tahun 2006
Dana Bantuan Keuangan dari Propinsi Jawa Tengah merupakan salah satu sumber
pendapatan Pemerintah Kabupaten Batang. Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2006 dianggarkan Bantuan
Keuangan dari Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp4.506.036.000,00 dengan realisasi
sebesar Rp4.513.036.000,00 atau 100,16% dari anggaran yang ditetapkan.
Alokasi Bantuan Keuangan dari Propinsi sebesar Rp 4.513.036.000,00 adalah
sebagai berikut:
No Uraian Jumlah (Rp)
1 Bantuan pemugaran rumah dan lingkungan pemukiman 100.000.000,00
2 Bantuan pembangunan jaringan listrik tenaga surya di
pedesaan
400.000.000,00
3 Pembangunan lapangan olahraga desa Sambong 200.000.000,00
4 Bantuan peningkatan dan pembangunan perikanan
lengkap
400.000.000,00
5 Bantuan saran dan prasarana argopolitan 250.000.000,00
6 Bantuan revitalisasi pertanian, peternakan dan kehutanan 100.000.000,00
7 Bantuan penyusunan profil daerah 50.000.000,00
8 Rehabilitasi pasar buah dan sayur 850.000.000,00
9 Bantuan normalisasi jaringan dan draniase Kalimati 2.000.000.000,00
10 Bantuan TMMD 156.036.000,00
11 Bantuan air bersih akibat kekeringan 7.000.000,00
Jumlah 4.513.036.000,00
Realisasi Bantuan Keuangan dari Propinsi sebesar Rp4.513.036.000,00 tersebut
diterima melalui Rekening Kas Daerah (Rekening Nomor 1-032-00072-1) dan telah
dicatat dalam APBD Tahun Anggaran 2006 baik pada pendapatan maupun pada belanja
daerah.
Pemeriksaan selanjutnya terhadap dokumen pendukung realisasi Bantuan
Keuangan dari Propinsi berupa Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Penetapan
Bantuan dan Keputusan Sekretaris Daerah tentang alokasi bantuan, menunjukkan bahwa
disamping bantuan sebesar Rp4.513.036.000,00 tersebut terdapat bantuan senilai
Rp3.030.000.000,00 yang direalisasikan tidak melalui rekening Kas Daerah namun
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 7
melalui rekening Pemerintah Kabupaten Batang di luar Kas Daerah pada PT Bank BPD
Jawa Tengah Cabang Batang Nomor 2-032-08861-0. Penerimaan bantuan dan realisasi
bantuan tersebut tidak dilaporkan sebagai transaksi pendapatan maupun belanja daerah
pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2006. Sedangkan pada rekening
Pemerintah Kabupaten Batang yang digunakan sebagai penampung tersebut terdapat
saldo bunga sebesar Rp101.440,00. Saldo ini sudah disetor ke Kas Daerah pada tanggal
21 April 2007.
Transaksi pendapatan maupun belanja dana bantuan pada rekening Pemerintah
Kabupaten Batang di luar Kas Daerah sebesar Rp3.030.000.000,00 adalah sebagai
berikut:
No Uraian Jumlah (Rp)
1. Bantuan biaya untuk penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca
bencana alam sebesar Rp1.300.000.000,00, dengan rincian sebagai
berikut :
a
b
c
Perbaikan jembatan sungai Pucung dan perbaikan lingkungan
akibat banjir
Perbaikan gedung SD Negeri Simbung Desa 02 dan perbaikan
SD Negeri Clapar 1
Sarana dan prasarana pendidikan (blockgrant) perbaikan gedung
SD/MI dan perbaikan gedung SMP/MTs
170.000.000,00
120.000.000,00
1.010.000.000,00
2 Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan sebesar
Rp525.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
a
b
c
d
e
Bantuan rehabilitasi gedung SD Negeri Denasri Wetan 02
Bantuan rehabilitasi gedung SD Negeri Proyonangan 02
Bantuan rehabilitasi gedung SD Negeri Rejosari 03
Bantuan rehabilitasi gedung SD Negeri Kalisari
Bantuan rehabilitasi gedung SD Negeri Siwatu
105.000.000,00
105.000.000,00
105.000.000,00
105.000.000,00
105.000.000,00
3 Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan sebesar
Rp670.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
a
b
c
d
e
f
g
h
Bantuan rehabilitasi 5 gedung SD Negeri
Bantuan rehabilitasi 2 gedung MI Negeri
Bantuan rehabilitasi 2 gedung SMP Negeri
Bantuan rehabilitasi 1 gedung MTs
Bantuan rehabilitasi 1 gedung SMA Negeri
Bantuan rehabilitasi 1 gedung SMK
Bantuan rehabilitasi 1 gedung TPQ Negeri
Bantuan rehabilitasi 1 gedung Roudlotul Athfal
250.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
50.000.000,00
50.000.000,00
10.000.000,00
10.000.000,00
4 Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan sebesar
Rp100.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
a Bantuan Rehabilitasi Gedung SMP N 2 Gringsing 60.000.000,00
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 8
No Uraian Jumlah (Rp)
b Bantuan Rehabilitasi Gedung Madrasah Ibtidaiyah Rowosari 40.000.000,00
5 Bantuan Pendidikan sebesar 435.000.000,00 dengan rincian sebagai
berikut :
a Bantuan Rehabilitasi Gedung 3 SD N 140.000.000,00
b Bantuan Rehabilitasi Gedung 5 MI 175.000.000,00
c Bantuan Rehabilitasi Gedung 1 MTs 70.000.000,00
d Bantuan Rehabilitasi Gedung 1 SMP 50.000.000,00
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada :
a. Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik
dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.
b. Pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa semua penerimaan daerah dilakukan melalui
rekening Kas Umum Daerah.
Hal tersebut mengakibatkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2006
tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya yaitu penerimaan dan belanja dari Bantuan
Keuangan dari Propinsi Jawa Tengah kurang dicatat sebesar Rp3.030.000.000,00.
Hal tersebut disebabkan Pemerintah Kabupaten Batang mengikuti Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor : 16 Tahun 2006 tanggal 27 Februari 2006 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan di Propinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang lebih
tinggi.
Rekomendasi BPK-RI
Bupati Batang agar memerintahkan kepada Kepala Bagian Keuangan supaya
berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi untuk mengupayakan pengelolaan dana
bantuan dari Propinsi Jawa Tengah melalui rekening Kas Daerah.
2.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 9
2. Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Tahun Anggaran 2006 belum diterima sebesar
Rp1.100.179.430,00 dan Rekening Penerangan Jalan Umum belum dibayar sebesar
Rp69.581.840,00
Pemungutan dan penyetoran pendapatan PPJ serta pembayaran rekening listrik
diatur dengan Naskah Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Batang dan PT PLN
(Pesero) PJ. Pekalongan UPJ Batang
Nomor : 973/55/2004
Nomor : 026.PJ/060/APJ.PKL/2004 tanggal 15
Maret 2004.
Berdasarkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2006, diketahui bahwa Pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari PLN
dengan kode rekening 1.01.0105.1.01.05.01 dianggarkan sebesar Rp.4.643.000.000,00
dengan realisasi sebesar Rp.6.225.504.525,00 atau 134,08%.
Pembayaran rekening PPJ dilakukan dengan cara kompensasi, yaitu PT PLN
(Pesero) menyetor jumlah hasil Pendapatan PPJ secara bruto yang merupakan hak
Pemerintah Kabupaten dan dalam waktu bersamaan Pemerintah Kabupaten menerbitkan
SPMU untuk melunasi Rekening PPJ kepada PT PLN (Pesero).
Dari hasil pemeriksaan atas Daftar Realisasi Penerimaan PPJ Tahun 2006 pada
Dinas Pendapatan Daerah dan Monitor Hasil Pungut PPJ pada Rekening PPJ Pemerintah
Kabupaten Batang yang dibuat oleh PT PLN (Perseo) APJ. Pekalongan UPJ Batang
diketahui terdapat Kurang Bayar RPJU senilai Rp69.581.840,00 dan hasil pendapatan PPJ
Tahun 2006 yang belum disetorkan PT PLN (Persero) APJ. Pekalongan UPJ Batang
kepada Pemerintah Kabupaten Batang sebesar Rp1.030.597.590,00, dengan perhitungan
sebagai berikut:
A. Rekening Penerangan Jalan Umum (RPJU)
Rekening Penerangan Jalan Umum (RPJU) Jumlah (Rp) Jumlah (Rp)
1 Tagihan Rekening PJU Tahun 2006 terdiri dari
Sisa tagihan RPJU tahun 2005 1.139.489.130,00
Tagihan RPJU tahun 2006 5.400.411.215,00
Jumlah 6.539.900.345,00
Realisasi Pembayaran RPJU Tahun 2006 terdiri
dari
Bayar sisa RPJU Tahun 2005 1.139.489.130,00
Bayar RPJU Tahun 2006 5.330.829.375,00
Jumlah 6.470.318.505,00
Kurang bayar RPJU Th 2006 69.581.840,00
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 10
Dari tabel di atas diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Batang kurang
membayar RPJU sebesar Rp69.581.840,00.
B. Penerimaan PPJ
PPJ Setor ke Kas Daerah
No Bulan Jumlah (Rp) Bulan Ket.
1 Januari 523.412.535,00 Januari
2 Februari 477.597.455,00 Februari 523.412.535,00
3 Maret 494.382.375,00 Maret
4 April 502.139.850,00 April
5 Mei 523.631.070,00 Mei 502.139.850,00
6 Juni 522.025.255,00 Juni
7 Juli 550.395.270,00 Juli 477.597.455,00
494.382.375,00
8 Agustus 540.808.535,00 Agustus 523.631.070,00
9 September 540.460.065,00 September 2.153.689.125,00 Juni s.d Sept
10 Oktober 534.585.835,00 Oktober
11 November 568.127.265,00 November
12 Desember 532.052.165,00 Desember 534.585.835,00
6.309.617.675,00 5.209.438.245,00
PPJ belum disetor 1.100.179.430,00
Dari tabel di atas diketahui bahwa pendapatan PPJ Tahun 2006 yang belum diterima
Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Batang sebesar Rp1.100.179.430,00
(Rp6.309.617.675,00 – Rp5.209.438.245,00). Selain itu penyetoran yang dilakukan
PT PLN ke Kas Daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang disepakati yakni paling
lambat tanggal 20 setiap bulan setelah bulan pemungutan, misalnya penarikan PPJ
bulan Februari dan Maret disetor pada bulan Juli.
Sampai dengan saat pemeriksaan tanggal 30 Maret 2007, pendapatan PPJ tersebut
belum disetor oleh PT PLN (Persero) APJ. Pekalongan UPJ. Batang.
Terhadap kekurangan pembayaran RPJU sebesar Rp69.581.840,00 dan
kekurangan penerimaan pendapatan PPJ sebesar Rp1.100.179.430,00 sudah diusulkan
sebagai koreksi Utang dan Piutang pada Neraca per 31 Desember 2006.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab XI pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa
setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja dan kekayaan
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 11
daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang daerah diselesaikan seluruhnya
dengan tepat waktu.
b. Naskah kerjasama Pemerintah Kabupaten Batang dan PT PLN (Persero) APJ
Pekalongan
Nomor : 973/55/2004
Nomor : 026.PJ/060/APJ.PKL/2004 tanggal 15 Maret 2004 tentang
Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening
Listrik oleh Pemerintah Kabupaten Batang pada :
1) Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Batang berhak
menerima PPJ yang telah dipungut oleh PT PLN (Persero)
2) Pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa PT PLN (Persero) wajib menyetor hasil
pemungutan PPJ ke Kas Daerah paling lambat tanggal 20 setiap bulan setelah
bulan pemungutan.
Hal tersebut mengakibatkan Penerimaan Daerah dari PPJ sebesar
Rp1.100.179.430,00 tertunda dan tidak dapat segera dimanfaatkan daerah.
Hal tersebut disebabkan kurang intensifnya koordinasi Pemerintah Kabupaten
Batang dan PT PLN (Persero) APJ Pekalongan UPJ Batang mengenai hasil pendapatan
PPJ, rekening PJU dan pembayaran rekening PJU.
Rekomendasi BPK-RI
Bupati Batang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk
membayar kewajiban ke PLN sebesar Rp69.581.840,00 dan menagih kekurangan PPJ
sebesar Rp1.100.179.430,00.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 12
3. Bantuan Propinsi Jawa Tengah untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Batang senilai
Rp2.425.000.000,00 belum diakui pada Laporan Keuangan Daerah
Pada Tahun 2006 Dinas Pendidikan Kabupaten Batang menerima Subsidi Bantuan
Imbal Swadaya (Block Grant) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah senilai Rp2.425.000.000,00. Pemberian bantuan ini didasarkan
pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah
dan diberikan secara tunai dan langsung diterima oleh masing-masing sekolah penerima.
Penggunaan bantuan ini adalah untuk pengadaan alat peraga, rehab gedung, pembelian
mebel, komputer, alat laboratorium, lab bahasa, alat bengkel dan buku pelajaran, sesuai
dengan masing-masing Surat Keputusan yang mendasarinya dengan rincian penggunaan
sebagai berikut:
No Uraian Jumlah
1 Rehab Gedung SD/MI 1.150.000.000,00
2 Rehab Gedung SMP/MTs 200.000.000,00
3 Meubelair Ruang Kelas SD/MI 310.000.000,00
4 Pembangunan dan Meubelair R. Perpustakaan 120.000.000,00
5 Komputer dan Software Perpustakaan Sekolah 105.000.000,00
6 Alat Lab SMA/MA 240.000.000,00
7 Alat Bengkel SMA 150.000.000,00
8 Rehab Gedung SMA/SMK/MA 120.000.000,00
9 Buku Pelajaran/Referensi SMA/MA 30.000.000,00
Jumlah 2.425.000.000,00
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada Bagian keuangan tidak tersedia data
yang lengkap mengenai realisasi pelaksanaan kegiatan dari bantuan tersebut, sehingga
atas asset yang dihasilkan dari bantuan tersebut tidak diakomodir dalam Laporan
Keuangan Tahun 2006. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, Tim tidak mendapatkan
data yang lengkap mengenai realisasi penggunaan bantuan tersebut serta asset yang
dihasilkan, sehingga Tim tidak mengusulkan koreksi atas transaksi tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 pada :
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 13
a. Pasal 28 menyebutkan bahwa Kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
dibagi menurut jenis pendapatan yang mencakup: a. hibah berasal dari pemerintah,
pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, kelompok
masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat.
b. Pasal 29 menyebutkan hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a adalah
penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing,
badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau
perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan jasa termasuk
tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
Kondisi tersebut mengakibatkan asset dari pelaksanaan kegiatan atas bantuan
tersebut tidak diakomodir dalam Neraca.
Permasalahan ini disebabkan kurangnya koordinasi antara Dinas Pendidikan
Kabupaten dengan Bagian Keuangan.
Rekomendasi BPK-RI
Bupati Batang agar memerintahkan Kepala Bagian Keuangan berkoordinasi
dengan Dinas Pendidikan untuk mengiventarisir barang-barang tersebut dan mengakui
dalam Neraca.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 14
4. Pemerintah Kabupaten Batang belum melakukan penilaian terhadap bantuan
yang diterima dalam wujud barang
Pada Tahun Anggaran 2006 Badan Kependudukan, KB dan Catatan Sipil serta
Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial menerima bantuan yang berujud barang,
dengan uraian sebagai berikut:
a. Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil.
Berdasarkan Surat dari Departemen Dalam Negeri Nomor 470/3390/MD tanggal 8
November 2006 Tentang Bantuan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Database
Kependudukan Kabupaten/Kota, Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil
Kabupaten Batang menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Administrasi
Kependudukan berupa:
No Jenis Barang Jumlah
1 Server Komputer 1 unit
2 Personal Computer (PC) 8 unit
3 Printer Dot matrix 2 unit
4 Printer Inkjet 1 unit
5 Camera Digital 1 unit
6 UPS untuk Server 1 unit
7 UPS untuk PC 8 unit
8 LAN 1 unit
9 Scanner 1 unit
10 Licensi Software Pendukung SIAK (Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan)
1 paket
11 Instalasi Perangkat 1 paket
12 Genset 1 unit
13 AC 1 unit
14 Mesin Potong KTP 1 unit
b. Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Pada Tahun 2006 Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial menerima bantuan
berupa barang sebagai berikut:
1. Kendaraan Roda 2 type Bebek (Supra Fit) sebanyak 11 unit.
Barang ini diterima berdasarkan Berita Acara Penyerahan Barang dari Direktorat
Jendral Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI kepada Dinas
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial pada tanggal 11 Desember 2006.
2. Kendaraan Roda 2 (Suzuki Thunder) sebanyak 6 unit.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 15
Barang ini diterima berdasarkan Tanda Terima Barang tertanggal 6 Desember
2006 dari Departemen Kesehatan RI melalui PT Indomobil Niaga International.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Badan Kependudukan, KB dan Catatan
Sipil serta Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial sebagai penerima barang tidak
memiliki data yang lengkap mengenai bukti kepemilikan dan nilai rupiah barang. Oleh
karena itu barang-barang tersebut belum diakui dalam Laporan Keuangan Daerah Tahun
2006. Selain itu Pemerintah Kabupaten Batang juga belum mempunyai kebijakan
akuntasi sebagai pedoman untuk menilai dan mengakui aset tetap yang berasal dari
bantuan ke dalam neraca.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara, pasal 5 angka (1) Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan
pertanggungjawaban APBN/APBD adalah mata uang rupiah.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 90, pada :
- ayat 1, Aset yang berasal dari pihak ketiga berupa donasi, hibah, bantuan,
sumbangan, kewajiban dan tukar guling yang menjadi milik pemerintah daerah
dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
- Ayat 2, Aset sebagaimana dimaksud ayat 1 diukur berdasarkan nilai wajar dari
harga pasar atau harga gantinya.
Masalah tersebut mengakibatkan aset berupa peralatan operasionalisasi SIAK dan
kendaraan tidak tercantum dalam neraca 2006.
Hal ini terjadi karena :
a. Kurangnya koordinasi antara Bagian Keuangan dengan Satuan Kerja penerima
bantuan mengenai status barang dan bukti kepemilikan serta nilai barang-barang
yang diterima.
b. Belum ditetapkannya kebijakan akuntansi yang mengatur tentang penilaian asset dari
bantuan.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 16
Rekomendasi BPK-RI
Bupati Batang agar:
a. Memerintahkan Kepala Bagian Keuangan untuk berkoordinasi dengan satuan kerja
penerima barang untuk melakukan penilaian terhadap barang-barang yang diterima
dan mengakui dalam neraca.
b. Menetapkan kebijakan akuntansi yang didalamnya mengatur penilaian asset yang
berasal dari bantuan.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 17
5. Penganggaran belanja daerah senilai Rp478.000.000,00 tidak tepat dan realisasi
belanja senilai Rp4.397.727.000,00 tidak sesuai dengan kode rekeningnya
Pemeriksaan secara uji petik terhadap Surat Pertanggungjawaban pada beberapa
Satuan Kerja diketahui terdapat beberapa penganggaran yang kurang tepat dan
pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, dengan penjelasan sebagai
berikut:
1. Terdapat penganggaran yang tidak tepat.
a. Pada Dinas Perikanan dan Kelautan terdapat realisasi Biaya Pemeliharaan Alur
Sungai Sambong sebesar Rp98.000.000,00. Biaya ini terdiri dari biaya kontrak
pekerjaan sebesar Rp93.100.000,00, survey dan desain sebesar Rp410.000,00 dan
biaya administrasi senilai Rp4.490.000,00. Belanja ini dianggarkan pada Belanja
Modal.
Biaya Pemeliharaan Alur Sungai Sambong tidak menghasilkan/menambah nilai
aset sehingga penganggaran belanja tersebut pada Belanja Modal tidak tepat,
seharusnya dianggarkan pada Belanja Operasional dan Pemeliharaan.
b. Pada Dinas Pertanian terdapat Kegiatan Pengembangan Pertanian/ Penangkaran
Bibit/ Benih Perkebunan. Pada kegiatan ini terdapat realisasi Bantuan Pinjaman
Modal untuk kelompok-kelompok tani senilai Rp220.000.000,00. Belanja ini
dianggarkan pada Belanja Modal
Menurut Surat Perjanjian antara Kelompok Tani dan Dinas Pertanian diketahui
bahwa pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam jangka waktu 1 tahun,
sehingga dapat disimpulkan bahwa belanja tersebut adalah pinjaman. Oleh karena
itu penganggaran belanja tersebut ke dalam Belanja Modal tidak tepat, seharusnya
dianggarkan pada Belanja Operasional dan Pemeliharaan.
c. Pada Kantor Koperasi dan PKM terdapat Kegiatan Pengguliran Dana kepada
Koperasi dan UKM. Pada kegiatan ini terdapat realisasi pemberian pinjaman dana
bergulir kepada Koperasi dan UKM senilai Rp160.000.000,00. Belanja ini
dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa.
Menurut Surat Perjanjian Antara peminjam dan Kantor Koperasi dan UKM
diketahui bahwa pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam jangka waktu 12
bulan dengan dikenai bunga 8 % per tahun. Hal ini menunjukkan bahwa belanja
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 18
tersebut sebenarnya adalah pinjaman sehingga penganggaran dalam Belanja
Barang dan Jasa tidak tepat, seharusnya dianggarkan pada Belanja Operasional
dan Pemeliharaan.
2. Realisasi belanja tidak sesuai peruntukannya.
a. Pada Dinas Perikanan dan Kelautan dan Dinas Pertanian terdapat pemberian
Bantuan untuk Yayasan/ Hari Ulang Tahun/ Olah Raga yang dikeluarkan melalui
rekening Belanja Barang dan Jasa masing-masing sebesar Rp10.334.000,00 dan
Rp3.000.000,00.
Pengeluaran melalui Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran
pembelian/pengadaan barang dan pemakaian jasa dalam melaksanakan kegiatan
pemerintah, sehingga pemberian bantuan melalui rekening ini tidak tepat,
seharusnya dianggarkan pada Belanja Bagi hasil dan Bantuan Keuangan.
b. Pengadaan barang yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 1 tahun yang
direalisasikan melalui Belanja Barang dan Jasa yaitu :
- Bagian Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah melakukan pembelian 1 bh
Kamera Digital senilai Rp5.000.000,00.
- Dinas Perikanan dan Kelautan melakukan pembelian 2 buah Kamera Digital
senilai Rp2.800.000,00 dan Rp3.093.000,00
- Dinas Pertanian melakukan pembelian Tustel senilai Rp2.500.000,00.
Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pembelian barang yang nilai
manfaatnya kurang dari 12 bulan sehingga pembelian aset melalui rekening ini
tidak tepat, seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal.
c. Pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi
Wanita Pedesaan Melalui PKK RT dan PKK Desa terdapat realisasi Belanja
Barang dan Jasa - Biaya Jasa Pihak Ketiga senilai Rp4.386.028.750,00. Diantara
realisasi tersebut sebesar Rp4.371.000.000,00 dipergunakan untuk pemberian
bantuan keuangan kepada masyarakat.
Pengeluaran melalui Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk
pembelian/pengadaan barang dan pemakaian jasa dalam melaksanakan kegiatan
pemerintah, sehingga pemberian bantuan melalui rekening Belanja Barang dan
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 19
Jasa tidak tepat, seharusnya dianggarkan pada Belanja Bagi hasil dan Bantuan
Keuangan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 pada pasal 27 ayat (8) disebutkan
bahwa penganggaran dalam APBD untuk setiap jenis belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 pada pasal 55 ayat 2
disebutkan bahwa Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaranpengeluaran
atas beban belanja daerah untuk tujuan lain dari yang ditetapkan.
Realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukkan tersebut mengakibatkan :
a. Rekening Belanja Modal dalam LRA disajikan lebih tinggi (overstated) sebesar
Rp318.000.000,00 (Rp98.000.000,00 + Rp220.000.000,00)
b. Rekening Biaya Pemeliharaan dalam LRA disajikan lebih rendah (understated)
sebesar Rp98.000.000,00
c. Rekening Pembiayaan Pengeluaran dalam LRA disajikan lebih rendah (understated)
sebesar Rp220.000.000,00
d. Rekening Belanja Barang dan Jasa dalam LRA disajikan lebih tinggi (overstated)
sebesar Rp4.577.270.000,00 (Rp160.000.000,00 + Rp13.334.000,00 +
Rp13.393.000,00 + Rp4.371.000.000,00)
e. Rekening Pembiayaan Pengeluaran dalam LRA disajikan lebih rendah (understated)
sebesar Rp160.000.000,00
f. Rekening Bantuan Keuangan dalam LRA disajikan lebih rendah (understated) sebesar
Rp13.334.000,00
g. Rekening Belanja Modal dalam LRA disajikan lebih rendah (understated)) sebesar
Rp13.393.000,00
h. Rekening Bantuan Keuangan dalam LRA disajikan lebih rendah (understated) sebesar
Rp4.371.000.000,00.
Permasalahan tersebut disebabkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah kurang
cermat dan Pengguna Anggaran tidak mematuhi anggaran yang telah ditetapkan.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 20
Rekomendasi BPK-RI
Bupati Batang agar memerintahkan Tim Anggaran dan Pengguna Anggaran agar
mematuhi ketentuan yang berlaku.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 21
6. Pengeluaran bantuan keuangan sebesar Rp1.537.307.800,00 belum dilaporkan
penggunaannya
Dari Pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas belanja Daerah
Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2006 diketahui beberapa pengeluaran bantuan
keuangan yang sampai dengan saat pemeriksaan selesai belum dilaporkan penggunaannya
sebesar Rp1.537.307.800,00 dengan rincian :
1. Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah
Bagian Pemerintahan menyalurkan bantuan rehab Kantor/Balai Desa dan
Kelurahan melalui rekening 01.0103.11.16.4.04.01.04.2 Bantuan Rehab Balai
Desa, dengan anggaran sebesar Rp1.990.250.000,00 dan realisasi sebesar
Rp1.990.250.000,00 Bantuan ini dimaksudkan untuk memperlancar dan
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan, serta dalam upaya
pemberdayaan masyarakat.
a. Bantuan Keuangan untuk rehab 60 Balai Desa dan Kelurahan sebesar
Rp1.370.250.000,00.
Pemberian bantuan ini didasari SK Bupati Batang Nomor : 641/146/2006
tanggal 20 Maret 2006 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Rehab Balai
Desa dan Kelurahan Tahun Anggaran 2006. Serah terima bantuan ini disertai
dengan Berita Acara Penyerahan. Besarnya bantuan untuk masing-masing
desa berkisar antara Rp7.500.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00.
Dari 60 desa yang menerima bantuan, terdapat 42 desa yang belum
menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan nilai bantuan sebesar
Rp964.307.800,00.
b. Bantuan Keuangan untuk rehab 47 Balai Desa dan Kelurahan sebesar
Rp620.000.000,00.
Pemberian bantuan ini didasari SK Bupati Batang Nomor : 641/350/2006
tanggal 7 November 2006 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Rehab
Balai Desa dan Kelurahan Tahun Anggaran 2006. Serah terima bantuan ini
disertai dengan Berita Acara Penyerahan. Besarnya bantuan untuk masingmasing
desa berkisar antara Rp3.000.000,00 sampai dengan Rp20.000.000,00.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 22
Dari 47 desa yang menerima bantuan, terdapat 42 desa yang belum
menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan nilai bantuan sebesar
Rp523.000.000,00.
2. Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan merealisasikan pemberian dana bantuan kepada Dewan
Pendidikan melalui rekening 2.11.1101.08.02.2.02.02.06.2 Biaya
Pendidikan/Pelatihan sebesar Rp50.000.000,00 dari anggaran senilai
Rp50.000.000,00. Pemberian bantuan ini disertai Berita Acara Serah Terima Dana
Bantuan Dewan Pendidikan Kabupaten Batang tanggal 19 Juni 2006 dan bukti
pengeluaran kas Nomor 125 tanggal 19 Juni 2006 sebesar Rp50.000.000,00.
Sampai dengan saat berakhirnya pemeriksaan tanggal 14 April 2007 Dewan
Pendidikan belum menyampaikan laporan pertanggungjawabannya.
Sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Bantuan
Keuangan Rehab Balai Desa dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Dewan
Pendidikan, pihak penerima bantuan harus membuat laporan pertanggungjawaban
penggunaan bantuan. Dengan tidak disusunnya laporan pertanggungjawaban berarti
kesepakatan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Masing-masing Berita Acara Penyerahan Bantuan Keuangan Rehab Balai Desa pada
pasal 3 yang menyatakan bahwa sejak saat penyerahan segala tanggung jawab
penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan menjadi tanggung jawab pihak II dan
setelah selesai pelaksanaan segera melaporkan dan dilampiri buki-bukti pengeluaran
yang sah;
b. Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Dewan Pendidikan pada pasal 5
dinyatakan bahwa pihak II (Dewan Pendidikan) harus membuat laporan
pertanggungjawaban.
Hal tersebut mengakibatkan realisasi pengeluaran sebesar Rp1.537.307.800,00
kurang dapat dipertanggungjawabkan.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 23
Pengeluaran bantuan yang belum dilaporkan tersebut disebabkan kelalaian para
penerima bantuan dalam mematuhi Berita Acara Penyerahan Bantuan.
Rekomendasi BPK-RI
Bupati Batang agar memerintahkan :
a. Kepala Bagian Pemerintahan untuk meminta laporan pertanggungjawaban
penggunaan bantuan rehab balai desa kepada Kepala Desa penerima bantuan yang
belum menyampaikan laporannya.
b. Kepala Dinas Pendidikan untuk meminta laporan pertanggungjawaban pengguna
bantuan kepada Dewan Pendidikan.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 24
7. Penyesuaian harga (eskalasi) kontrak pekerjaan Tahun Anggaran 2005 membebani
keuangan daerah Tahun Anggaran 2006
Pemerintah Kabupaten Batang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Daerah, pada
Tahun Anggaran 2005 antara lain melaksanakan Kegiatan Pembangunan Wisma Daerah
Tahap II dan Kegiatan Pembangunan Jembatan Lawangaji yang dikerjakan oleh pihak
ke tiga dengan kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa, sebagai berikut :
a. Kegiatan Pembangunan Wisma Daerah tahap II yang dilaksanakan oleh CV Anugrah
dengan Kontrak Perjanjian Nomor 050/793/KDN/WD II/CK/VIII/2005 tanggal 12
Agustus 2005 senilai Rp283.000.000,00.
b. Kegiatan Pembangunan Jembatan Lawangaji yang dilaksanakan oleh CV. Warga
Sakti dengan Kontrak Perjanjian Nomor 050/13/Kont/BM/IX/2006 tanggal 5
September 2005 senilai Rp432.625.600,00.
Dengan adanya Kebijakan Pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) tanggal 1 Oktober 2005, maka kedua rekanan tersebut di atas mengajukan
permohonan penyesuaian harga pada tanggal 19 Desember 2005 untuk CV. Warga Sakti
dan 16 Desember 2005 untuk CV Anugrah. Permohonan tersebut disetujui oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Batang dengan ketentuan bahwa sumber pendanaan akibat
adanya eskalasi harga tersebut bersumber dari sisa anggaran pelelangan yang tersedia
bagi satuan kerja yang bersangkutan pada kegiatan yang sama atau dari dana yang berasal
dari pengurangan volume kegiatan yang bukan merupakan pekerjaan utama.
Pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban diketahui bahwa pendanaan
untuk penyesuaian tersebut dibebankan pada Belanja Modal dalam APBD Tahun 2006,
dengan SPMU tertanggal 22 April 2006 untuk CV. Anugrah sebesar Rp72.464.000,00
dan SPMU tertanggal 22 April 2006 untuk CV. Warga Sakti sebesar Rp43.287.100,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 20 Tahun
2005 tanggal 24 November 2005 tetang Penyesuaian Harga Satuan dan Nilai Kontrak
Kegiatan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2005 pada Bab VI pasal 2 menyebutkan
bahwa pendanaan untuk penyelesaian pembayaran eskalasi bersumber dari :
a. Sisa anggaran pelelangan yang tersedia bagi satuan kerja yang bersangkutan, pada
kegiatan yang sama.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 25
b. Dana yang berasal dari pengurangan volume kegiatan yang bukan merupakan
pekerjaan utama.
Hal tersebut mengakibatkan membebani keuangan daerah tahun anggaran 2006
sebesar Rp115.751.100,00 (Rp72.464.000,00 + Rp43.287.100,00).
Penyesuaian harga satuan dan nilai kontrak yang membebani keuangan daerah
tahun anggaran 2006 disebabkan pengguna anggaran tidak cermat dalam memahami
Peraturan Bupati tersebut.
Rekomendasi BPK-RI
Bupati Batang agar menegur Kepala Dinas PU dan Tim Anggaran yang telah
mengusulkan dan menganggarkan biaya eskalasi kontrak tahun 2005 ke dalam anggaran
tahun 2006.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 26
8. Bantuan Keuangan kepada Instansi Vertikal tidak sesuai ketentuan
Pemerintah Batang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2006 memberikan bantuan keuangan kepada instansi vertikal untuk
pengamanan wilayah sebesar Rp141.200.000,00. Bantuan ini diberikan melalui Rekening
01.0103.11.16.4.03.02.2 Bantuan Keuangan Penunjang Kegiatan Pemerintah pada Bagian
Pemerintahan Sekretariat Daerah. Bantuan ini kemudian diserahkan kepada satuan kerja
yang mengelola yaitu Badan Kesbangtiblinmas, untuk kemudian diserahkan ke pihakpihak
penerima bantuan.
Pemberian bantuan ini dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu Tahap 1 dengan
Bukti Pengeluaran Tanggal 13 Juli 2006 senilai Rp58.489.000,00 dan bantuan sebesar
Rp37.200.000,00 tanpa bukti pengeluaran. Sedangkan Tahap II dengan bukti pengeluaran
tanggal 17 Oktober 2006 sebesar Rp45.502.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
No. Uraian Kegiatan Jumlah (Rp) Kegiatan
I Tahap I
Dukungan Bantuan Keuangan
Pengamanan dan Ketertiban Wilayah
Kabupaten Batang
40.000.000,00 Kuitansi Tgl 6 Juli 2006
Bantuan Keuangan Pengamanan dan
Ketertiban Wilayah
3.498.000,00 Tak ada Kuitansi
Bantuan Keuangan Pengamanan dan
Ketertiban di Wilayah
15.000.000,00 Tak ada Kuitansi
Bantuan Keuangan Pengamanan dan
Ketertiban Tingkat Kecamatan
37.200.000,00 Kuitansi Tgl 12 Juni 2006
Jumlah 95.698.000,00
II Tahap II
1 Dukungan Bantuan Keuangan
Pengamanan dan Ketertiban
31.500.000,00 Kuitansi bulan Oktober 2006
2 Bantuan Keuangan Pengamanan dan
Ketertiban Wilayah
3.002.000,00 Tak ada Kuitansi
3 Bantuan Keuangan Pengamanan dan
Ketertiban di Wilayah
11.000.000,00 Kuitansi tak ada tanggal
Jumlah 45.502.000,00
Jumlah I dan II 141.200.000,00
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 27
Dari tabel di atas diketahui bahwa bantuan keuangan tersebut dipergunakan untuk
membiayai kegiatan-kegiatan rutin intern dari Instansi Vertikal. Penggunaan dana APBD
untuk kegiatan semacam ini tidak diperkenankan karena instansi vertikal sudah didanai
dari APBN.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004 tanggal 15 Oktober 2004 tentang Pemerintah
Daerah pasal 155.
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang
menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan
dan belanja daerah,
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah yang
menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban
anggaran pendapatan dan belanja negara.
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa administrasi pendanaan penyelenggaraan
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
terpisah dari administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud ayat (2).
b. SE Mendagri Nomor 903/2429/SJ tanggal 21 September 2005 perihal Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
Lampiran II Bagian A No. 4. d. 3). b). (5) yang menyatakan bahwa pengalokasian
anggaran dalam APBD yang diperuntukkan membantu instansi vertikal dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya didaerah tidak diperkenankan.
Pemberian bantuan keuangan tersebut membebani keuangan daerah sebesar
Rp141.200.000,00.
Permasalahan tersebut disebabkan Pengguna Anggaran tidak mentaati ketentuan
yang berlaku.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 28
Rekomendasi BPK-RI
Bupati Batang agar menghentikan bantuan keuangan kepada instansi vertikal.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 29
9. Pemerintah Kabupaten Batang belum sepenuhnya menindaklanjuti hasil
pemeriksaan BPK-RI
Sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Batang berkewajiban
menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI atas permasalahan yang ditemukan BPK-RI dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan.
Dari pemeriksaan terhadap Hasil Pemeriksaan BPK terhadap LKD Kabupaten
Batang Tahun 2005 dan tindak lanjut yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Batang
diketahui beberapa tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi BPK, sebagai
berikut :
1. Temuan
Pemeriksaan
Saldo Kas dan pendapatan bunga dari PK tahun 2005 sebesar
Rp46.073.495,00 belum disetor ke Daerah
Rekomendasi Menyetorkan pendapatan saldo dana bantuan keuangan KPU
Rp6.226.865,00 dan bunga dari rek khusus DAK Rp39.846.639,00
ke Kas Daerah.
Tindak Lanjut Saldo dana bantuan keuangan KPU sudah disetor dengan STS
No:01/KPU/2006 tanggal 29 April 2006.
Bunga dari rek Khusus DAK Rp39.846.639,00 sudah disetor dengan
STS 03/DAK/JG/2006 tangal 13 April 2006.
2. Temuan
Pemeriksaan
Realisasi Kegiatan Relokasi dan Bantuan Keuangan Warga Sigandul
tidak masuk dalam Laporan Perhitungan APBD 2006
Rekomendasi Menegur Pengguna Anggaran yang tidak menyetorkan sisa Dana
Cadangan TA 2004 yang belum digunakan sepenuhnya untuk
kegiatan relokasi ke Kas Daerah.
Tindak Lanjut Bupati sudah menegur Pengguna Anggaran melalui Surat Bupati No:
700/0964.-/2006 tanggal 30/8/2006.
Sisa dana sudah disetor ke kas daerah.
3 Temuan
Pemeriksaan
Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Pajak dari Prop Jateng TA 2005
belum diterima sebesar Rp26.681.630,00
Rekomendasi Bagain Keuangan agar berkoordinasi dengan Prop Jawa Tengah
untuk memperhitungkan kembali kekurangan Bagi Hasil Pajak
Propinsi.
Tindak Lanjut Surat perintah koordinasi sudah ada.
Pajak Kekurangan
‘05
Diterima ‘06 Sisa
PBBKB 1,00 1.798.597.000,00 -
ABT 7.635.420,00 6.324.000,00 1.311.420,00
P3AP 5.851.920,00 1.151.000,00 4.700.920,00
Keleb.
Muatan
12.351.290,00 12.958.000,00 -
Tera Ulang 842.920,00 513.000,00 329.920,00
SP3 Kayu 80,00 5.340.000,00 -
26.681.631,00 6.342.260,00
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 30
4. Temuan
Pemeriksaan
Penyajian Hutang Pemerintah Kab Batang dalam neraca 2005 tidak
akurat
Rekomendasi Melakukan rekonsiliasi perhitungan hutang dengan Dept Keuangan
Tindak Lanjut Telah dilakukan rekonsiliasi pada tanggal 2 Oktober 2006 di Ruang
Rapat Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman di Jakarta.
5 Temuan
Pemeriksaan
Penghapusan kendaraan bermotor dinas milik Pemkab Batang serta
piutang atas penjualan belum diakui dalam neraca
Rekomendasi Membukukan piutang angsuran dan penghapusan aset kendaraan
pada Neraca Daerah.
Tindak Lanjut Piutang penjualan kendaraan dinas sudah diakui pada Neraca 2006
senilai Rp9.580.000,00
6 Temuan
Pemeriksaan
Hasil pendapatan PPJ TA 2005 belum diterima sebesar
Rp251.998.045,00
Rekomendasi Berkoordinasi dengan PLN dan menagih kekurangan tersebut.
Tindak Lanjut Pendapatan PPJ TA 2005 sudah disetor ke kasda seluruhnya.
7 Temuan
Pemeriksaan
Pemberian Upah Pungut PBB sebesar Rp62.980.104,00 kepada Pimp
DPRD dan Komisi C tidak sesuai ketentuan.
Rekomendasi Menarik dan menyetorkan upah pungut PBB tersebut ke Kas Daerah
Tindak Lanjut Terdapat bukti setor ke Kas Daerah tertanggal 8 November 2006
senilai Rp5.000.000,00 sehingga tersisa Rp57.980.104,00
Dari tabel di atas diketahui bahwa masih terdapat 2 temuan yang rekomendasinya
belum ditindaklanjuti seluruhnya yaitu Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Pajak dari Prop Jateng
TA 2005 belum diterima sebesar Rp26.681.630,00 dan Pemberian Upah Pungut PBB sebesar
Rp62.980.104,00 kepada Pimp DPRD dan Komisi C tidak sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 15 tahun 2004
Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara pada pasal
20 ayat 1 menyatakan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil
pemeriksaan.
Tindak lanjut yang belum sesuai rekomendasi BPK tersebut mengakibatkan
permasalahan yang terjadi belum dapat diatasi.
Permasalahan tersebut disebabkan kurangnya kesungguhan pihak-pihak yang
diberi rekomendasi untuk melaksanakan rekomendasi.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 31
Rekomendasi BPK-RI
Bupati Batang agar memerintahkan pihak-pihak yang terkait agar menyelesaikan
tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 32
10. Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Pemerintah Kabupaten Batang dalam Tahun Anggaran 2006 telah memberikan
Bantuan Keuangan kepada 6 (enam) Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 sebesar
Rp675.000.000,00. Pemberian bantuan tersebut direalisasikan berdasarkan penetapan
anggaran sebesar Rp450.000.000,00 dan melalui perubahan APBD sebesar
Rp225.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
No. Nama Partai Perolehan
Kursi di
DPRD
Besaran
Bantuan/Kursi
Rp
Jumlah
Rp
1 Partai Kebangkitan Bangsa 7 15.000.000,00 105.000.000,00
2 Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan
17 15.000.000,00 155.000.000,00
3 Partai Golongan Karya 5 15.000.000,00 75.000.000,00
4 Partai Demokrasi
Kedaulatan Rakyat
5 15.000.000,00 75.000.000,00
5 Partai Persatuan
Pembangunan
7 15.000.000,00 105.000.000,00
6 Partai Amanat Nasional 4 15.000.000,00 60.000.000,00
J u m l a h 45 675.000.000,00
Pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik tersebut belum didasari dengan
Peraturan Daerah, tetapi berdasarkan kebijakan Panitia Anggaran saat pembahasan
RAPBD yang hasilnya ditetapkan dalam penganggaran APBD Tahun Anggaran 2006.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun
2005 tanggal 19 Juli 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik pasal 5 ayat
(3) dinyatakan bahwa pemberian bantuan keuangan kepada politik ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Hal tersebut mengakibatkan pengeluaran bantuan keuangan sebesar
Rp675.000.000,00 belum didukung landasan hukum yang lengkap dan sah.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 33
Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang belum ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tersebut disebabkan kelalaian Badan Kesbangtiblinmas yang belum mengusulkan
Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik kepada Bupati Batang.
Rekomendasi BPK-RI
Bupati Batang agar memerintahkan Kepala Badan Kesbangtiblinmas untuk
mengusulkan Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 34
TANGGAPAN ENTITAS ATAS LAPORAN ATAS KEPATUHAN
1. Bantuan Keuangan dari Propinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten Batang
sebesar Rp3.030.000.000,00 tidak tercantum dalam LRA Tahun 2006.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Kepala Bagian Keuangan
menyatakan bahwa Bantuan Gubernur yang diterimakan secara tunai kepada penerima
bantuan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten menjadi kewenangan Provinsi yang
meliputi jumlah, lokasi dan waktu pelaksanaannya, dimana Pemerintah Kabupaten
menyiapkan proposal dan rekening tersendiri untuk menampungnya sehingga akan
kesulitan bila dimasukkan ke Kasda sementara alokasi belanjanya tidak terdapat
dalam APBD Kabupaten dan untuk hal tersebut yang akan datang akan kami
koordinasikan dengan pemerintah Provinsi.
2. Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Tahun Anggaran 2006 belum diterima
sebesar Rp1.100.179.430,00 dan Rekening Penerangan Jalan Umum belum
dibayar sebesar Rp69.581.840,00.
Sehubungan dengan masalah tersebut Kepala Dipenda menyatakan bahwa :
1. Sebenarnya koordinasi sudah sering dilakukan baik secara formal lewat rapat
koordinasi maupun informal lewat telpon, konsultasi dan lain sebagainya.
2. Permasalahannya pihak PT PLN sesuai dengan naskah kerjasama menghendaki
agar tagihan rekening, biaya provisi dan biaya pencetakan blangko rekening harus
dibayar secara rutin setiap bulan.
3. Pihak Pemkab Batang pada tahun 2006 ini belum mampu membayar tagihan
rekening maupun biaya provisi secara rutin karena :
a. Penyediaan belanja untuk bayar tagihan rekening dianggarkan dua kali saat
penetapan dan perubahan
b. Penyediaan belanja bayar provisi hanya 5% (4% untuk PLN dan 1% untuk
Dipenda) dari target, padahal realisasi melebihi target, sehingga kelebihannya
belum bisa dibayarkan
4. Dengan melihat kondisi nomor 3 tersebut, maka PT PLN belum dapat
menyetorkan semua penerimaan PPJ tahun 2006 ke kas Daerah, sehingga terjadi
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 35
kurang setor PPJ sebesar Rp1.100.179.430,00 yaitu penerimaan PPJ bulan
Nopember dan Desember 2006.
3. Bantuan Propinsi Jawa Tengah untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Batang
senilai Rp2.425.000.000,00 belum diakui pada Laporan Keuangan Daerah.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Kepala Bagian Keuangan
menyatakan bahwa Bantuan Propinsi melalui Bantuan Instruksi Gubernur senilai
Rp2.425.000.000,00 diterima langsung kepada penerimaan bantuan melalui
Pemerintah Kabupaten Batang tanpa melalui mekanisme pembahasan DPRD
Kabupaten Batang. Penganggaran dan peruntukannya yang menentukan Pemerintah
Propinsi dan bahkan ada sebagian yang langsung diberikan pada penerima sasaran,
sehingga besaran dan lokasinya menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi. Penyebab
masalah ini bukan kurangnya koordinasi antara Bagian Keuangan dengan Dinas
Pendidikan, tetapi kurang koordinasinya Dinas Pendidikan Propinsi dengan
Pemerintah Kabupaten Batang.
Sehubungan dengan hal tersebut anggaran yang akan datang akan kami
koordinasikan dengan Pemerintah Propinsi untuk dimasukkan dalam laporan
keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Batang sebagai penerimaan dan belanja
bantuan keuangan dari propinsi sehingga dapat diakui nilai perolehan asset-aset dari
dana bantuan tersebut.
4. Pemerintah Kabupaten Batang belum melakukan penilaian terhadap bantuan
yang diterima dalam wujud barang.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Kepala Bagian Keuangan
menyatakan bahwa dari hasil koordinasi:
1. Badan Kependudukan, KB dan Capil dan akan melakukan penilaian terhadap
barang-barang berupa peralatan SIAK yang diterima.
2. Dinas Kesehatan dan Kesos akan melakukan penilaian terhadap barang-barang
berupa kendaraan yang diterima.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 36
Selanjutnya nilai barang-barang berupa SIAK dan kendaraan tersebut akan
dicantumkan dalam neraca SKPD dan neraca daerah tahun 2007.
5. Penganggaran belanja daerah senilai Rp478.000.000,00 tidak tepat dan realisasi
belanja senilai Rp4.397.727.000,00 tidak sesuai dengan kode rekeningnya.
Terhadap permasalahan tersebut Kepala Bagian Keuangan menyatakan:
1. Dari hasil koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan diketahui Biaya
Pemeliharaan Alur Sungai Sambong sebesar Rp98.000.000,00 adalah tidak
merupakan belanja modal, sehingga tidak termasuk realisasi belanja modal
2. Dari hasil koordinasi dengan Dinas Pertanian diketahui belanja sebesar
Rp220.000.000,00 merupakan pinjaman modal bergulir untuk kelompokkelompok
tani dan bukan merupakan belanja modal, sehingga tidak termasuk
realisasi belanja modal.
3. Dari Koordinasi dengan Kantor Koperasi dan PKM diketahui belanja senilai
Rp160.000.000 yang dianggarkan dalam belanja barang dan jasa, sebenarnya
adalah untuk pinjaman bergulir kepada Koperasi dan UKM. Sehingga tidak
termasuk realisasi belanja barang dan jasa.
4. Dari hasil koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan diketahui pemberian
bantuan untuk Yayasan/ HUT/ Olah raga senilai Rp 10.334.000,00 dan
Rp3.000.000 sehingga tidak termasuk realisasi Belanja Barang dan Jasa
5. Dari koordinasi diketahui adanya pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih
dari satu tahun dari Bagian Lingkungah Hidup berupa 1 buah Kamera Digital
senilai Rp5.000.000,00 Dinas Perikanan dan Kelautan 2 buah kamera digital
senilai Rp2.800.000,00 dan Rp3.093.000,00. Dinas Pertanian pembelian tustel
senilai Rp2.500.000,00
6. Dari koordinasi dengan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa diketahui bahwa
merealisasikan bantuan keuangan kepada masyarakat seniali Rp4.371.000.000,00
sehingga sebenarnya tidak termasuk pada realisasi belanja Barang dan Jasa.
Sehubungan dengan hal tersebut ditahun anggaran yang akan datang akan disusun
sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang
telah ditetapkan.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 37
6. Pengeluaran bantuan keuangan sebesar Rp1.537.307.800,00 belum dilaporkan
penggunaannya.
Terhadap permasalahan tersebut Kepala Bagian Pemerintahan menyampaikan
tambahan desa-desa yang sudah menyampaikan laporan penggunaan bantuan
sebanyak 9 desa yaitu : Desa Kemligi, Desa Silurah, Desa Harjowinangun Timur,
Desa Madungowongjati, Desa Kranggan, Desa Kalangsono, Desa Mentosari, Desa
Klidang Wetan dan Desa Pangempon.
7. Penyesuaian harga (eskalasi) kontrak pekerjaan Tahun Anggaran 2005
membebani keuangan daerah Tahun Anggaran 2006.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum
menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Batang No 20 Tahun 2005 tanggal
24 Nopember 2005 Bab VI Pasal 2 menyebutkan bahwa pendanaan untuk
penyesuaian pembayaran ekskalasi bersumber dari:
- Sisa anggaran pelelangan yang tersedia bagi satuan kerja yang bersangkutan, pada
kegiatan yang sama.
Ini berarti eskalasi dapat dibayarkan dari sisa anggaran pelelangan untuk
kegiatan baik kebinamargaan maupun keciptakaryaan, sehingga untuk CV Warga
Sakti yang pekerjaannya pembangunan Jembatan Lawangaji dapat diambilkan dari
kegiatan kebinamargaan, jadi bukan pada kegiatan yang bersangkutan saja, begitu
pula untuk CV Anugerah.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum RI No.11/
SE/ M/ 2005 tanggal 16 November 2005 Point 4 huruf a yang berbunyi bahwa
pendanaan untuk penyelesaian pembayaran akibat ekskalasi bersumber dari sisa
anggaran yang tersedia bagi satuan kerja yang bersangkutan.
Pembayaran dilakukan pada Penetapan APBD Kabupaten Batang tahun 2006
dikarenakan Kontrak kedua Rekanan berakhir pada bulan Desember 2005, sedangkan
Peraturan Bupati Batang tentang eskalasi terbit pada tanggal 24 Nopember 2005,
sehingga tidak dapat dilakukan pengurangan volume pekerjaan karena setelah
terbitnya peraturan Bupati tersebut sisa pekerjaanya merupakan pekerjaan utama yang
tidak dapat ditunda.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 38
Untuk menggunakan sisa anggaran pelelangan yang tersedia bagi satuan kerja
bersangkutan pada kegiatan yang sama harus melalui penetapan APBD, padahal
perubahan APBD telah dilaksanakan pada pertengahan tahun 2005, sehingga mau
tidak mau menggunakan sisa anggaran pelelangan menunggu penetapan APBD tahun
2006.
8. Bantuan Keuangan kepada Instansi Vertikal tidak sesuai ketentuan
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Kepala Badan Kesbanglinmas menyatakan
bahwa :
1. Bantuan Keuangan kepada Polres, Kodim dan Kejaksaan adalah dana yang
digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Kabupaten di bidang
keamanaan dan ketertiban wilayah meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun
Baru, bukan merupakan bantuan keuangan kepada Instansi Vertikal di Daerah.
Sangat tidak mungkin bilamana kegiatan Pam Pemerintah Kabupaten tanpa
melibatkan aparat dari Polres, Kodim maupun Kejaksaan Negeri setempat,
sehingga penggunaan dana tersebut benar-benar untuk Pam wilayah yang menjadi
tugas Pemerintah Daerah tanpa bantuan aparat terkait di bidangnya.
2. Pengeluaran biaya pengamanan pada masing-masing instansi dibuktikan dengan
daftar nominatif anggota yang digunakan pada kegiatan tersebut di atas.
9. Pemerintah Kabupaten Batang belum sepenuhnya menindaklanjuti hasil
pemeriksaan BPK-RI
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Kepala Bawasda menyatakan bahwa
pada prinsipnya kami sependapat dan selanjutnya terhadap rekomendasi BPK yang
belum selesai/ tuntas akan selalu kami upayakan penagihan melalui Satuan Kerja
terkait.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 39
10. Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Kepala Badan Kesbangtiblinmas
menyatakan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten
Batang masih dalam proses penyusunan.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN ATAS PENGENDALIAN INTERN
DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BATANG
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2006
DI
BATANG
AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA IV
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA
Nomor : 97 b/ R/ XIV.Yk/ 05/ 2007
Tanggal : 29 Mei 2007
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 1
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI…………………………………………....…………………… 1
RESUME PEMERIKSAAN………………….…..………………………… 2
GAMBARAN UMUM PENGENDALIAN INTERN ENTITAS YANG
DIPERIKSA………………….…..……………………………………..…… 4
TEMUAN PEMERIKSAAN
1. Perlakuan biaya administrasi proyek dalam proses kapitalisasi belanja
modal ke neraca tidak seragam ………………………………………. 16
2. Kapitalisasi biaya rehab/perbaikan aset mengakibatkan nilai aset
melebihi nilai sebenarnya…………………………………………… 19
3. Pengendalian belanja BBM pada Dinas Perikanan dan Kelautan
Kabupaten Batang tidak optimal……………………………………… 22
TANGGAPAN ENTITAS ATAS LAPORAN SISTEM PENGENDALIAN
INTERN………………………………………………..……………………. 24
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 2
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
RESUME LAPORAN ATAS PENGENDALIAN INTERN
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Pasal
56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2006, BPK RI telah memeriksa Neraca Kabupaten Batang per 31 Desember 2006,
Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung
jawab Pemerintah Kabupaten Batang. Tanggung jawab BPK RI adalah pada pernyataan
pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
Atas pemeriksaan tersebut, BPK RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Keuangan atas LKPD Batang tahun 2006 yang memuat opini Wajar dengan Pengecualian
dengan nomor 97/ R/ XIV.Yk/ 05/ 2007 tanggal 29 Mei 2007. dan Laporan atas
Kepatuhan dengan nomor 97a/ R/ XIV.Yk/ 05/ 2007 tanggal 29 Mei 2007.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang tersebut dilakukan
berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SKPN) yang ditetapkan oleh
BPK RI. Standar tersebut mengharuskan BPK RI untuk merencanakan, mengumpulkan
bukti yang cukup dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang
memadai sebagai dasar untuk memberikan pendapat. Standar tersebut juga mengharuskan
BPK RI untuk mengungkapkan kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas
pelaporan keuangan.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 3
Kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Batang yang ditemukan BPK RI adalah sebagai berikut : (1) Perlakuan biaya
administrasi proyek dalam proses kapitalisasi belanja modal ke neraca tidak seragam (2)
Kapitalisasi biaya rehab/perbaikan aset mengakibatkan nilai aset melebihi nilai
sebenarnya (3) Pengendalian belanja BBM pada Dinas Perikanan dan Kelautan
Kabupaten Batang tidak optimal.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, kami menyarankan Bupati Batang agar : (1)
Menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah yang di dalamnya mengatur kebijakan akuntansi dan pembukuan (2)
Memerintahkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan untuk menyusun prosedur
pengeluaran BBM yang benar.
Secara lebih rinci akan dijelaskan pada bagian Temuan Pemeriksaan Sistem
Pengendalian Intern.
Yogyakarta, 29 Mei 2007
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan BPK RI di Yogyakarta
Penanggung Jawab Pemeriksaan
Ana Sri Yuni S., SE Ak, MM
Akuntan, Register Negara No. D.15.521
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 4
GAMBARAN UMUM
Sistem Pengendalian Intern (SPI) terkait dengan struktur dan proses
pengendalian pada Pemerintah Kabupaten Batang meliputi organisasi, kebijakan,
personalia, perencanaan, prosedur, pembukuan dan pencatatan,
pelaporan/pertanggungjawaban, serta pengawasan dan pemeriksaan. Tujuan utama
perancangan SPI adalah untuk pengamanan aset daerah, dan mendorong dipatuhi dan
ditaatinya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gambaran umum mengenai sistem pengendalian intern Pemerintah Kabupaten
Batang, dapat disajikan secara ringkas sebagai berikut :
A. ORGANISASI
Kabupaten Batang terletak antara 6 46” dan 7 11’47” Lintang Selatan dan 110
03’06’’ Bujur Timur dengan luas wilayan Kabupaten Batang 85.425.541 Ha.
Pemerintahan Kabupaten Batang berkedudukan di Jalan Kartini No 1 Batang Jawa
Tengah, dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonessia Nomor
2757).
Struktur Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Batang, terdiri dari
DPRD, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, enam Dinas,
empat Badan, sebelas Kantor, 12 Kecamatan yang terdiri dari 239 Desa dan 9
Kelurahan.
B. KEBIJAKAN
1. Visi dan Misi Pembangunan Daerah
Visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Batang tertuang dalam Rencana
Strategis Daerah (Renstrada) Kabupaten Batang, sebagai berikut :
a. Visi
Visi pembangunan Kabupaten Batang adalah “Terwujudnya masyarakat
sejahtera lahir dan batin dalam Kabupaten Batang yang terus berkembang,
maju, mantap dan mandiri”
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 5
b. Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kabupaten Batang menetapkan misi sebagai
berikut :
1) Meningkatkan iman dan taqwa masyarakat Kabupaten Batang;
2) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Batang;
3) Menumbuhkan sikap dan tekad kemandirian Kabupaten Batang;
4) Melaksanakan pembangunan di semua bidang dengan dukungan aktif
seluruh lapisan masyarakat;
5) Meningkatkan koordinasi, keterpaduan dan keselarasan fungsi lembagalembaga
daerah;
6) Meningkatkan kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah;
7) Meningkatkan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam
pembangunan daerah;
8) Memprioritaskan pembangunan berbasis pada potensi unggulan daerah,
khususnya bidang perikanan dan kelautan, pertanian dan pariwisata.
2. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, Kabupaten Batang menetapkan
maksud dan tujuan Arah dan Kebijakan Umum APBD, sebagai berikut :
1) Maksud dari penyusunan Arah dan Kebijakan Umum adalah sebagai
acuan dalam perencanaan operasional anggaran dan pedoman penyusunan
Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2) Tujuan penyusunan Arah dan Kebijakan Umum APBD adalah;
a. Memperjelas pencapaian atau kinerja Pemerintah Daerah berikut
pengukurannya dalam 1 (satu) tahun anggaran.
b. Memperlancar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD)
c. Memperlacarkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan dalam Rencana Strategi Daerah (RENSTRADA).
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 6
3. Landasan Hukum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2006
Penyusunan APBD Kabupaten Batang TA 2006, didasarkan pada :
a. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1965 Nomor 52,
Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757)
b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tengan Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembara Negara RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3312) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesi
Nomor 3596).
c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah di
ubah dalalm Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1987 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2000
Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688).
d. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan.
e. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme.
f. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional.
g. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
h. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
i. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
j. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
k. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undan Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pngganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undan Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah Menajadi Undang-Undang.
l. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah..
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 7
m. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubhan Batas
Wilayah Kotamadia Daerah Tingkat II Pekalongan, Kbupaten Daerah Tingkat
II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang.
n. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah.
o. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
p. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
q. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
r. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
s. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
t. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.
u. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
v. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah.
w. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah.
x. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 tahun 2003Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dan tentang Rencana Strategis Daerah Tahun 2002 samapi
dengan Tahun 2006.
y. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2003 tenga Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
z. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran
dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2006
C. PERSONALIA
Nama-nama pimpinan DPRD, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta pejabat
struktural SKPD Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang, dapat disajikan sebagai
berikut :
1. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD Kabupaten Batang terdiri dari 45 Anggota, dengan nama-nama Ketua dan
Wakil Ketua sebagai berikut :
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 8
Jabatan Nama
Ketua DPRD Purwanto
Wakil Ketua Drs M Sulton, SQ
Wakil Ketua Saroji, SE
2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala Daerah Kabupaten Batang dipimpin oleh seorang Bupati dan Wakil
Bupati yang masing-masing dijabat oleh Bambang Bintoro, SE,. dan Drs Achfa
Mahfud
3. Pejabat Struktural SKPD
Berikut ini adalah daftar nama-nama Pejabat Struktural SKPD Pemerintah
Kabupaten Batang yang menjabat dalam TA 2006, yaitu :
.No Nama Jabatan
1 Soetadi, SH, MM Sekretaris Daerah
2 Drs. Murdiyono, MM Bagian Umum
3 Gigih Sayogo, SH. M Hum Bagian Pemerintahan
4 .Sri Purwaningsih, SH Bagian Inmas
5 Ir Agus Riyadi, MM Bagian Lingkungan Hidup dan Produksi
6 Drs Sabino Suwondo Bagian Administrasi Pembangunan
7 Pramono Soegiharto, SH Bagian Hukum
8 Drs Kadar Ariyanto Hadi Bagian Organisasi
9 Alimuddin, SH Bagian Kepegawaian
10 Ir Harun Al Rasyid Bagian Perekonomian
11 Soepadi, S Sos Bagian Sosial
12 Dra . Lani Dwi Rejeki, MM Bagian Keuangan
13 Drs Suharyanto Kantor PMD
14 Drs H Wiharto Saputro, MM Dinas Perikanan dan Kelautan
15 Susilo, SH MM Bappeda
16 Wardoyo, SH Badang Kesbangtiblinmas
17 Drs Budiarto Kantor PDE dan Arsip Daerah
18 Bambang Ibnu Rijanto, SH, Msi Kantor Pariwisata
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 9
No Nama Jabatan
19 Kusnadi, SE Msi Kantor Perhubungan
20 Ir Eko Sugiastuti. Kantor Kehutanan
21 Ir Soeharyono, MT Dinas Pekerjaan Umum
22 Sri Sugiyanti, SE Msi Dinas Pendididkan
23 Bambang Hindarso, SH. Dinas Pendapatan Daerah
24 Drs Sukardi Paputungan Kantor Perindustrian dan Perdagangan
25 Dradjat Himawan, S Sos Bawasda
26 Dra Nikeng Indriah Kantor Perpustakaan Umum
27 dr Ratna Ismoyowati, MARS BRSUD
28 Sugiatmo, SH Kantor Kebersihan dan Pertamanan
29 dr H M Sutarno, MM Dinas Kesehatan
30 Ir Sakuwi Dinas Pertanian
31 Nining Hadiningsih, SH Sekretariat DPRD
32 Sri Hayuisti, SH Sp. Not. Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi
33 Soekroen, SH Kantor Kependudukan dan Capil
34 Sukirman, SE MM Kantor Koperasi dan PKM
D. PERENCANAAN
Penyusunan APBD Kabupaten Batang Tahun 2006 sebagai rencana pengelolaan
keuangan tahunan daerah, disusun berdasarkan pendekatan kinerja, dengan
mengutamakan pencapaian hasil kerja dari perencanaan alokasi biaya yang
ditetapkan, hal ini merupakan implementasi dari Kepmendagri Nomor 29 Tahun
2002 Pasal 17 ayat (1) dan (2) dimana dalam menyiapkan rancangan APBD
Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD menyusun arah dan kebijakan
umum APBD dengan berpedoman pada Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA).
Pada Tanggal 15 Oktober 2005 Pemerintah Kabupaten Batang telah membuat Arah
dan Kabijakan Umum APBD Tahun 2006 yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan
antara Pemerintah Kabupaten Batang dengan DPRD Kabupaten
Batang Nomor. : 900/ 011 .
Nomor : 172/ 40/ X/ 2005
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 10
Dalam Nota Kesepakatan tersebut, Arah dan Kebijakan Umum APBD Kabupaten
Batang untuk Tahun 2006, dapat disajikan sebagai berikut :
1. Arah dan Kebijakan Pembangunan Daerah
Arah Kebijakan Umum mencakup 14 (empat belas) bidang yang di rangkum
sebagai berikut :
a. Penciptaan sistem hukum daerah yang mampu memberikan jaminan kepastian,
rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, disertai dengan
efektivitas penegakan hukum;
b. Penciptaan iklim daerah yang kondusif yang mendukung terselenggaranya
pembangunan daerah secara dinamis didudkung dengan lingkungan yang aman
dan tertib;
c. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas institusi dan aparatur pemerintahan agar
mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat;
d. Peningkatan hubungan yang harmonis dan proporsional anara lembagga
eksekutif dengan lembaga legislatif sebagai mitra sejajar dalam pembangunan
daerah;
e. Peningkatan kualitas dan kuantitas hasil perencanaan pembangunan dan
penelitian untuk meningkatkan mutu kebijakan dalam rangka pencapaian visi,
misi, dan tujuan daerah;
f. Penggalian dan pemanfaatan potensi unggulan daerah sebagai sumber
pembiayaan pembangunan di dukung oleh sistem keuangan dan lembanga
usaha daerah yang berkualita;
g. Peningkatan efektivitas fungsi pengawasan baik internal maupun eksternal
pemerintah untuk perbaikan kinerja institusi;
h. Pengembangan pola hubungan kerjasama yang sinergis, keterpaduan
berkelanjutan dan semakin memperluas basis dukungan semua elemen
masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan daerah dan daerah;
i. Mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan khususnya koperasi dan pengusahan
kecil menengah dalam aspek produksi, pemasaran, manajeme, teknologi,
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 11
jaringan usaha dan kemitraan, pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat
dalam rangka pengentasan kemiskinan;
j. Mengurangi ekonomi biaya tinggi, memperpendek jalur distribusi barang dan
jasa peningkatan informasi pasar, peningkatan sarana prasarana, penciptaan
keuanggulan kompetitif dan perlindungan konsumen menghadapi persaingan
global;
k. Meningkatkan budidaya pertanian dan kehutanan dan optimalisasi
pemanfaatan sumber daya melalui intensifikasi, mekanisasi, teknologi dan
diversifikasi
l. Pengembangan sarana prosaranan dan potensi wisata secara maksimal
didukung dengan manajemen pengelolaan pariwisata yang berkualitas;
m. Peningkatan pembangunan saran prasarana fisik dasar (pengairan,
keciptakaryaan, jalan dan jembatan, transportasi, kelistrikan dan lain-lain)
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan;
n. Optimalisasi pengelolaan potensi perikanan dan kelautan melalui
pengembangan dan pemanfaatan teknologi, manajemen, sarana dan prasaranan,
sumber daya manusia dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup;
o. Perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu
bagi seluruh masyarakat didukung dengan sistem, sarana prasarana, lembaga
dan tenaga pendidikan yang berkualitas;
p. Peningkatan keunggulan kompetitif, kemandirian dan semangat wira usaha
tenaga kerja dengan memanfaatkan lembaga pelatihan tenanga kerja (PLKD)
untuk memasuki pasar kerja;
q. Pengendalian laju pertumbuhan dan persebaran penduduk serta mewujudkan
keluarga sejahtera didukung dengan Sistem Informasi Kependudukan
(SIMDUK) yang baik;
r. Membangun dan meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat untuk meningkatkan angka harapan hidup memlalui
penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang optimal;
s. Pembinaan serta penanganan masalah sosial dan bencana alam, kepemudaan,
olahraga, gender dan organisasi kemasyarakatan;
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 12
t. Keselarasan pemanfaatan ruang untuk mengembangakan fungsi setiap kawasan
sesuai peran yang disandangnya didukung dengan adanya sistem informasi
pertanahan yang akurat;
u. Pengelolaan sumbmerdaya air dan lahan secara berkelanjutan dengan tetap
mempertimbangkan aspek ketahanan dan daya dukung lingkungan dalam
rangka mengemban pembangunan berkesinambungan.
E. PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
1. Dasar Pencatatan
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Pemerintah
Kabupaten Batang untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam
laporan realisasi anggaran adalah basis kas. Artinya bahwa pendapatan diakui
pada saat kas diterima di rekening Kas Umum Daerah, dan belanja diakui pada
saat kas dikeluarkan dari rekening Kas Umum Daerah, sedangkan selisih realisasi
penerimaan dan pengeluaraan pembiayaan disebut lebih atau kurang sisa
pembiayaan. Sehingga tidak menggunakan istilah laba.
Pengakuan asset, kewajiban, dan ekuitas dana menggunakan basis akrual,
artinya bahwa asset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat
terjadinya transaksi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau
dibayar.
2. Sistem Pencatatan, dan Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Batang belum menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya prosedur mulai
dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan
pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpedoman pada
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang pelaksanaannya secara bertahap.
Sampai dengan tahun anggaran 2006 prosedur akuntansi masih dilakukan secara
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 13
manual dan tersentral di Bagian Keuangan Setda Kabupaten Batang selaku
Pengelola Keuangan Daerah, sedangkan SKPD belum melakukan prosedur
akuntansi.
F. LAPORAN KEUANGAN PENGGUNA ANGGARAN
Entitas pelaporan yang disusun dalam laporan keuangan Pemerintah
Kabupaten Batang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan
catatan atas laporan keuangan. Sedangkan SKPD mulai menyusun laporan keuangan
secara manual meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan
keuangan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten
Batang disusun dan ditetapkan masih berdasarkan pada Kepmendargri Nomor 29
tahun 2002, Sedangkan laporan keuangan daerah diamanatkan dalam Permendagri
Nomor 13 tahun 2005 berdasarkan pada PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP). Oleh karenanya laporan keuangan tahun anggaran
2006 disajikan dua versi yaitu berdasarkan Kepmendargri Nomor 29 tahun 2002 dan
sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2005, dengan melakukan teknik konversi
ketentuan-ketentuan di Kepmendagri Nomor 29/2002 ke dalam ketentuan-ketentuan
SAP.
Konversi mencakup struktur APBD dalam realisasi anggaran, klasifikasi
anggaran, aset, kewajiban, ekuitas, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan yang
dilakukan dengan cara menstransfer kembali (trace back) sebagai berikut :
a. Pos-pos laporan keuangan menurut Kepmendagri Nomor 29/2002 dengan pos-pos
laporan keuangan menurut SAP;
b. Konversi dari buku besar/pos/rekening menurut Kepmendagri Nomor 29/2002 ke
buku besar menurut SAP, dengan memperhatikan masing-masing cakupan buku
besar;
c. Konversi dari buku pembantu/rekening menurut Kepmendagri Nomor 29/2002 ke
pembantu/rekening menurut SAP.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 14
G. PENGAWASAN
1. Pengawasan DPRD
a. Untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, DPRD
melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD
b. Pengawasan bersifat pemeriksaan.
c. Pedoman pengawasan ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku
2. Pengawasan Internal/ BAWASDA.
a. Untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan
daerah, ditunjuk Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) yang bertugas
melakukan pengawasan internal pengelolaan Keuangan Daerah.
b. Pengawasan internal mencakup seluruh aspek keuangan daerah termasuk
pengawasan terhadap tata laksana penyelenggaraan program, kegiatan dan
manajemen Pemerintah Daerah.
c. Pejabat pengawas internal melaporakan hasil pengawasannya kepada
Bupati
d. Pelaksanaan pengawasan internal ditetapkan oleh Bupati.
e. Pejabat pengawas internal pengendalian keuangan daerah tidak
diperkenankan merangkap jabatan lain di Pemerintah Daerah.
f. Jabatan lain termasuk anggota Tim atau Panitia dalam rangka pelaksanaan
APBD pada perangkat Daerah yang akan atau sedang diperiksanya.
g. Pejabat/ fungsional pengawasan internal dapat bersama pelaksanaan APBD
untuk memonitor/ memantau/ evaluasi saran pada pelaksanaan kegiatan
untuk mencegah secara dini penyimpangan.
Pembukuan dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Batang dilakukan oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Batang.
Pembukuan dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang tahun
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 15
Anggaran 2006, diselenggarakan dengan menggunakan sistem pembukuan ganda
dengan dasar kas modifikasian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan, Pengurusan dan
Pertanggungjawaban Pengelolaan APBD dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Pada Tahun Anggaran 2004, Pemerintah Kabupaten Batang telah
menyusun Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2004
Tanggal 8 Mei 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2003
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah Kabupaten Batang
belum menyusun Keputusan Kepala Daerah tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Hasil penelaahan atas sistem pembukuan dan penyusunan Laporan
Keuangan serta pelaksanaannya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Batang yang kami uji ternyata belum sepenuhnya mengikuti ketentuan
sehingga masih terdapat 3 (tiga) kelemahan yang kami uraikan dalam Temuan
Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 16
TEMUAN PEMERIKSAAN
Berdasarkan pemeriksaan atas desain dan penyelenggaraan sistem pengendalian
intern serta pelaksanaan prosedur lain yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan,
kami kemukakan temuan sebagai berikut :
1. Perlakuan biaya administrasi proyek dalam proses kapitalisasi belanja modal ke
neraca tidak seragam
Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan, aset tetap diakui sebesar biaya
perolehan. Elemen biaya perolehan terdiri dari harga beli/konstruksi, termasuk biaya
impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset
tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat digunakan.
Dari pemeriksaan terhadap proses pengakuan aktiva ke dalam neraca yang
dilaksanakan Pemerintah Daerah diketahui bahwa terjadi ketidakseragaman perlakuan
terhadap masalah biaya yang dapat diatribusikan atau yang tidak dapat diatribusikan
secara langsung. Contohnya biaya administrasi proyek. Terhadap biaya ini, terdapat
perbedaan perlakuan sebagai berikut :
a. Beberapa Satuan Kerja mengakui Biaya Administrasi sebagai nilai perolehan aktiva.
1) Bagian Lingkungan Hidup Setda.
Terdapat Belanja Modal Jaringan yang dipergunakan untuk Pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Surya sebesar Rp493.189.000,00, yang terdiri dari
Biaya Konstruksi sebesar Rp435.239.000,00 dan Administrasi Proyek sebesar
Rp57.950.000,00. Pada Neraca 2006 Belanja Modal tersebut dikapitalisasi
sebagai AT-Jaringan sebesar Rp493.189.000,00.
2) Bagian Keuangan Setda
Terdapat BM Alat Kantor dan RT yang dipergunakan untuk pembelian brankas,
horn speaker, kamera, kulkas, komputer dan printer sebesar Rp59.846.000,00.
Pada Neraca 2006 realisasi belanja ini dikapitalisasi sebesar Rp62.514.500,00,
karena termasuk Biaya Administrasi Kegiatan sebesar Rp2.668.500,00.
3) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Terdapat BM Alat Kantor dan RT yang dipergunakan untuk pembelian alat-alat
rumah tangga sebesar Rp207.803.000,00. Pada Neraca 2006 realisasi belanja ini
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 17
dikapitalisasi sebesar Rp209.967.000,00, karena termasuk Biaya Administrasi
Kegiatan sebesar Rp2.164.000,00.
4) Kantor Perpustakaan Umum
- Terdapat BM Alat kantor dan RT yang dipergunakan untuk pembelian
Komputer senilai Rp9.680.000,00. Pada Neraca 2006 realisasi belanja ini
dikapitalisasi sebesar Rp9.980.000,00 karena memasukkan Biaya
Administrasi Kegiatan sebesar Rp300.000,00.
- Terdapat BM Buku yang dipergunakan untuk pembelian Buku Perpustakaan
senilai Rp29.480.000,00. Pada Neraca 2006 realisasi belanja ini dikapitalisasi
sebesar Rp29.980.000,00 karena memasukkan Biaya Administrasi Kegiatan
sebesar Rp500.000,00.
b. Beberapa satuan kerja tidak mengakui biaya AP sebagai harga perolehan.
1) Bagian Lingkungan Hidup dan Produksi
Terdapat realisasi BM yang dipergunakan untuk Pembelian Peralatan
Laboratorium sebesar Rp350.232.500,00 yang terdiri dari Harga Perolehan
sebesar Rp326.232.500,00 dan biaya administrasi Rp24.000.000,00. Pada Neraca
2006 aset tersebut diakui sebesar Rp326.232.500,00.
2) Bagian Umum
- Realisasi BM yang dipergunakan untuk Pengadaan Alat Angkutan Roda 2
sebesar Rp2.640.817.200,00 yang terdiri dari harga perolehan sebesar
Rp2.602.504.000,00 dan biaya administrasi sebesar Rp38.313.200,00. Pada
Neraca 2006 aset tersebut diakui sebesar Rp2.602.504.000,00.
- Realisai BM yang dipergunakan untuk Pengadaan Alat Angkutan Roda 4
sebesar Rp1.055.210.000,00 yang terdiri dari harga perolehan
Rp1.046.750.000,00 dan biaya administrasi Rp8.460.000,00. Pada Neraca
2006 aset tersebut diakui sebesar Rp1.046.750.000,00.
Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan penyeragaman/pengendalian terhadap
proses kapitalisasi ini karena tidak terdapat kebijakan akuntansi yang bisa dipakai untuk
memperlakukan proses kapitalisasi dengan perlakuan yang sama. Ketidakseragaman
perlakuan biaya administrasi proyek membuat nilai perolehan aset tetap tidak mengakui
komponen biaya yang sama.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 18
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada :
a. Angka 22, dinyatakan bahwa aset tetap diakui sebesar biaya perolehan.
b. Elemen biaya perolehan terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk biaya
impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa
aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan
yang dimaksudkan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan pengendalian atas Aktiva Tetap
Tidak Tercapai.
Permasalahan tersebut disebabkan Pemerintah Daerah belum menyusun kebijakan
akuntasi yang terkait dengan perlakuan biaya administrasi dalam proses kapitalisasi ke
neraca.
Rekomendasi BPK-RI
Bupati Batang agar menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang di dalamnya mengatur kebijakan akuntansi
dan pembukuan.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 19
2. Kapitalisasi biaya rehab/perbaikan aset mengakibatkan nilai aset melebihi nilai
sebenarnya
Pemeriksaan terhadap beberapa pengadaan aktiva tetap pada 2 Satuan Kerja
menunjukkan adanya biaya rehabilitasi/perbaikan aset yang diakui sebagai penambah
nilai aset tanpa memperhitungkan nilai kerusakan aset yang diperbaiki. Satuan Kerja
tersebut adalah sebagai berikut :
a. Bagian Umum Sekretariat Daerah
Bagian Umum merealisasikan Belanja Modal sebesar Rp160.945.950,00 untuk
kegiatan-kegiatan berikut :
- Penambahan kawat besi tembok keliling belakang Kantor Pariwisata
Rp44.950.000,00
- Perbaikan Rumah Dinas Rp36.830.950,00
- Pembuatan Taman dan Penataan ex. Kantor Bappeda Rp46.200.000,00
- Rehab Kantor ex. Sospol Rp32.965.000,00
Pada Neraca 2006 realisasi belanja tersebut dikapitalisasi sebesar Rp160.945.950,00.
artinya semua realisasi tersebut diakui sebagai aktiva.
Di dalam kegiatan-kegiatan tersebut di atas diketahui terdapat kegiatan perbaikan dan
rehabilitasi senilai Rp69.795.950,00 (Rp36.830.950,00 + Rp32.965.000,00), yang
sebenarnya bertujuan untuk mengembalikan aktiva ke kondisi semula bukan
menambah nilai aktiva.
Kapitalisasi terhadap belanja ini seharusnya memperhitungkan nilai kerusakan aktiva
yang direhab/diperbaiki, sehingga tambahan nilai aktiva merupakan penambahan
yang sudah memperhitungkan nilai kerusakan aktiva. Apabila penilaian terhadap
kerusakan aktiva tidak dilakukan maka pengakuan aktiva akan melebihi nilai yang
sebenarnya (overstated).
b. Dinas Pekerjaan Umum
Dinas PU merealisasikan BM untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1) Rehabilitasi Jalan Plelen – Ketanggan – Kedawung dan Rehabilitasi Jalan
Kaliboyo – Kebumen – Siberuk – Jolosekti.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 20
Total realisasi untuk kegiatan tersebut adalah Rp1.644.770.600,00
(Rp951.163.400,00 + Rp693.607.200,00)
Dari pemeriksaan di lokasi kegiatan diketahui bahwa kegiatan tersebut adalah
memperbaiki permukaan jalan yang rusak kemudian melapisi permukaan jalan
dengan aspal, artinya dalam kegiatan ini terdapat biaya yang dipakai untuk
memperbaiki kerusakan jalan. Oleh karena itu apabila seluruh belanja ini
dikapitalisasi sebagai aset maka nilai aset-jalan akan melebihi nilai yang
sebenarnya karena tidak memperhitungkan nilai kerusakan jalan yang diperbaiki.
2) Normalisasi Saluran Sekunder Kalimati.
Realisasi belanja untuk kegiatan ini sebesar Rp566.060.000,00 dan dilaksanakan
oleh rekanan dengan kontrak pekerjaan.
Dari pemeriksaan di lokasi pekerjaan diketahui bahwa pekerjaan ini adalah
pengerukan sungai untuk menghilangkan pendangkalan akibat tertimbunnya
lumpur dan terdapat pekerjaan penggantian pasangan tebing sungai yang ambrol.
Artinya pengeluaran ini bertujuan untuk mengembalikan saluran ke kondisi
semula sehingga apabila seluruh belanja ini dikapitalisasi sebagai aset maka nilai
aset akan melebihi nilai yang sebenarnya karena tidak memperhitungkan nilai
kerusakan aset yang diperbaiki.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, Pasal 71 ayat (3) Format
kebijakan akuntansi tercantum dalam Lampiran XXIX pada Kebijakan Akuntansi
Aktiva angka (42) Dalam pengakuan aktiva tetap harus dibuat ketentuan yang
membedakan antara penambahan, pengurangan, pengembangan dan penggantian
utama.
b. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16 Tentang Aktiva Tetap dan Aktiva
Lain-lain, pada paragraf 25 dinyatakan bahwa pengeluaran untuk perbaikan atau
perawatan aktiva tetap untuk menjaga manfaat keekonomian masa yang akan datang
yang dapat diharapkan entitas, untuk mempertahankan standar kinerja semula atas
suatu aktiva, biasanya diakui sebagai beban saat terjadi.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 21
Pengakuan biaya rehab/perbaikan ke aktiva tanpa memperhitungkan nilai
kerusakan asset yang diperbaiki mengakibatkan nilai aktiva melebihi nilai yang
sebenarnya.
Permasalahan tersebut disebabkan Pemerintah Daerah belum menyusun kebijakan
akuntasi yang terkait dengan perlakuan biaya rehab/perbaikan dalam proses kapitalisasi
ke neraca.
Rekomendasi BPK-RI
Bupati Batang agar menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang di dalamnya mengatur kebijakan akuntansi
dan pembukuan.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 22
3. Pengendalian belanja BBM pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang
tidak optimal
Prosedur pengeluaran kas harus menjamin bahwa pengeluaran tersebut benarbenar
dipergunakan untuk tujuan yang telah ditentukan dan menghasilkan bukti-bukti
pengeluaran yang menggambarkan realisasinya.
Dari Pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban dan lampirannya pada
Dinas Perikanan dan Kelautan diketahui terdapat pengeluaran BBM untuk kendaran
dinas yang diterimakan tunai senilai Rp63.180.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
No Uraian Triwulan Jumlah (Rp)
1 Penerimaan BBM pemegang kendaraan Inventaris I 15.444.000,00
2 Penerimaan BBM pemegang kendaraan Inventaris II 15.444.000,00
3 Penerimaan BBM pemegang kendaraan Inventaris III 15.444.000,00
4 Bantuan BBM bagi pemegang kendaraan inventaris IV 16.848.000,00
63.180.000,00
Pengeluaran BBM adalah pengeluaran yang ditujukan untuk pembelian BBM
sehingga bukti yang ada harus menunjukkan berapa jumlah BBM yang diperoleh sebagai
imbal balik dari uang yang sudah dikeluarkan. Pemberian uang secara tunai kepada para
pemegang kendaraan tidak menunjukkan berapa pengeluaran BBM yang sebenarnya,
yang diketahui hanya jumlah uang yang keluar dan penerimanya. Ini menunjukkan
bahwa realisasi belanja BBM senilai Rp63.180.000,00 tidak menunjukkan adanya
pembelian BBM senilai yang sama.
Prosedur pengeluaran BBM dengan memberikan uang secara tunai tersebut tidak
mampu menjamin bahwa pengeluaran tersebut seluruhnya untuk pembelian BBM.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun
2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
b. Pasal 134 ayat 1 menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja,
transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah
mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan
pemerintahan daerah yang dipimpinnya.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 23
Permasalahan tersebut mengkibatkan tujuan pengendalian belanja BBM tidak
tercapai.
Permasalahan tersebut disebabkan prosedur pengeluaran BBM dengan
memberikan uang secara tunai tidak mampu menjamin pengendalian penggunaan
anggaran yang baik.
Rekomendasi BPK-RI
Bupati Batang agar memerintahkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan untuk
menyusun prosedur pengeluaran BBM yang benar, dengan memperhatikan bukti
pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 24
TANGGAPAN ENTITAS ATAS LAPORAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
1. Perlakuan biaya administrasi proyek dalam proses kapitalisasi belanja modal ke
neraca tidak seragam
Terkait dengan hal tersebut Kepala Bagian Keuangan menyatakan bahwa :
1. Dari hasil koordinasi dengan Bag Lingkungan Hidup, Bagian Keuangan, Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Kantor Perpustakaan Umum, terdapat biaya
administrasi proyek senilai Rp57.950.000,00 Rp2.668.500,00 Rp2.164.000,00 dan
Rp800.000,00. Nilai tersebut menurut pernyataan No 07 Standar Akuntansi
Pemerintahan tidak termasuk nilai perolehan aktiva, sehingga tidak dapat
dikapitalisasi sebagai asset.
2. Dari hasil koordinasi dengan Bagian Lingkungan Hidup dan Bagian Umum
diketahui adanya realisasi belanja administrasi sebesar Rp24.000.000 dan biaya
administrasi pengadaan kendaraan dinas senilai Rp38.313.200 serta Rp8.460.000.
Nilai tersebut menurut Nomor 07 Standar Akuntansi Pemerintahan tidak termasuk
nilai perolehan aktiva.
Sehubungan dengan hal tersebut di tahun anggaran yang akan datang ditegaskan
melalui Peraturan Bupati Tentang Akuntansi dan Kebijakan Akuntansi Daerah yang
menurut rencana akan disusun pada tahun anggaran 2007.
2. Kapitalisasi biaya rehab/perbaikan aset mengakibatkan nilai aset melebihi nilai
sebenarnya
Terkait dengan permasalahan tersebut, Kepala Bagian Keuangan menyatakan
bahwa :
a. Dari hasil koordinasi dengan Bagian umum, diketahui adanya kegiatan perbaikan
dan rehabilitasi senilai Rp69.795.950,00 karena bertujuan untuk mengembalikan
aktiva ke kondisi semula maka nilai tersebut bukan menambah aktiva.
b. Dari hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, diketahui adanya kegiatan
Rehabilitasi jalan senilai Rp1.644.770.600,00 karena nilai kerusakan sama
dengan nilai rehabilitasi maka kami setuju belanja tidak dikapitalisasi sebagai
asset.
PERWAKILAN BPK RI DI YOGYAKARTA 25
c. Dari hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, diketahui adanya kegiatan
Normalisasi Saluran Sekunder Kalimati yang realisasinya hanya untuk
mengembalikan saluran ke kondisi semula, sehingga belanja ini tidak termasuk
dikapitalisasi sebagai asset.
Sehubungan dengan hal tersebut di tahun anggaran yang akan datang ditegaskan
melalui Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi dan Kebijakan Akuntansi Daerah,
yang menurut rencana akan disusun pada tahun anggaran 2007.
3. Pengendalian belanja BBM pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten
Batang tidak optimal
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Kepala Dinas Perikanan dan
Kehutanan menyatakan bahwa pengeluaran BBM adalah pengeluaran yang ditujukan
untuk pembelian BBM sehingga bukti yang ada harus menunjukkan berapa jumlah
BBM yang diperoleh sebagai imbal balik dari uang yang sudah dikeluarkan.
Pemberian uang secara tunai kepada para pemegang kendaraan tidak menunjukkan
berapa pengeluaran BBM yang sebenarnya, yang diketahui hanya jumlah uang yang
keluar dari penerimanya. Ini menunjukkan bahwa realisasi belanja BBM senilai
Rp63.180.000,00 tidak menunjukkan bahwa realisasi belanja BBM senilai rupiah
yang sama. Karena untuk pengeluaran tersebut sudah berjalan selama 1 (satu) tahun
Anggaran dan sudah di SPJkan sehingga nota pembelian BBM tersebut sulit
dilengkapi. Temuan dari BPK tersebut diatas akan di perhatikan pada pelaksanaan
Anggaran Tahun 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar