Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelennggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalam nya segala bentuk kekayaan yang berhubungan hak dan kewajiban daerah tersebut ( PP no. 58 tahun 2005 pasal 1 ayat 5). Transparansi keuangan publik merupakan salah satu tuntutan dari beberapa tuntutan reformasi. Karena dengan adanya tranparansi tersebut diharapkan dapat meminimalkan segala kecurangan-kecurangan yang dampaknya pada berkurangnya korupsi di Negara Indonesia ini. Tranparansi keuangan public dapat dilakukan apabila terjadi kerjasama yang baik antara pmerintah, Auditor yang independent, LSM, dan masyarakat pada umumnya juga dituntut untuk tetap mengawal perjalanan keuangan tersebut. Pemerintah dalam hal ini pihak eksekutif bertindak sebagai pembuat, pelaksana dan pelapor keuangan harus berbuat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan menganggarkan sesuai dengan apa yang dibutuhkan mayarakat dan tidak hanya mencari “proyek” yang dapatsemakin membuka pintu korupsi terbuka lebar. Dari pihak legislative sebagai “pengetok” anggaran public harus ikut juga mengawal anggaran tersebut, tidak hanya diam setelah dapat “jatah” dari pihak eksekutif, dan dalam pembuatan peraturan perundang-perundangan juga harus tegas tanpa “sogok” dari sana-sini sehingga peraturan tersebut tak bermuatan politis, menguntungkan, ataupun merugikan salah satu pihak sehingga tak terkesan UUD berarti “Ujung-ujungnya Duit”. Pihak yudikatif juga harus bersifat tegas dalam setiap pelnggaran yang terjadi baik dari pihak eksekutif, legislative, ataupun yudikatif sendiri, sehingga tak terkesan terjadi tebang pilih. Pihak auditor, baik auditor intern yaitu BPK dan BPKP, maupun auditor ekstern yang harus bersifat independent dan mematuhi segala kode etik auditor. Pihak LSM untuk tidak hanya mencari “jatah” dari segala kecurangan yang terjadi pada penggunaan anggaran tersebut.
Pada system otonomi daerah yang diterapkan di Indonesia ini sejak tahun 1999 yang ditandai denngan UU no. 22 tahun 1999 yang berisi tentang otonomi daerah dan UU no. 25 tahun 1999 yang berisi tentang perimbangan keuangan pusat dengan pemerintah daerah yang kemudian diubah menjadi UU no. 32 tahun 2004 dan UU no. 33 tahun 2004 yang brisi tentang otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan pemerintah daerah, dan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang masih releven dengan otonomi daerah. Pada system desentralisasi ini pengawasan keuangan daerah akan lebih mudah, tetapi dapat juga kebocoran akan semakin tinggi dikarenakan semakin mudahnya” kerjasama” yang rapi sehingga banyaknya terjadi korupsi “berjamaah” yang terjadi di beberapa daerah.
Pengelolaan Keungan Daerah Yang efisien
Untuk melihat pengelolaan daerah yang efisien, kita perlu mengetahui ruang lingkup keuangan daerah yang terdiri dari: (PP no 58 tahun 2005 pasal 2)
1. Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman
2. Kewajiban daerah untuk menyelangggarakan urusan pemerintah daerah dan membayar tagihan pada pihak ketiga
3. Penerimaan daerah
4. Pengeluaran daerah
5. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah
6. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan/atau kepentingan umum.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa daerah berhak untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman. Tapi beberapa dari pemerintah daerah mempunyai kebijakan untuk lebih meningkatkan PAD yang sebagian besar berimbas pada masyarakat karena naiknya retribusi daerah ataupun pajak daerah. Kenaikan pajak atau retribusi daerah yang berlebihan akan menuyumbat investasi, yang imbasnya pada semakin banyaknya pengangguran. Hal itu karena minimnya kreativitas pemerintah untuk meningkatkan PAD tanpa meningkatkan pajak yaitu dengan lebih mengintesifkan pengelolaan kekayaan daerah. Pemerintah lebih menyukai cara cepat untuk meningkatkan PAD tersebut, karena semakin tinggi PAD akan lebih meningkatkan pembelanjaan dan pembiayaan yang berimbas pada meningkatnya “proyek” yang tentunya juga akan menambah” jumlah uang saku para pejabat”. Mereka tidak pernah memikirkan dampak luas yang terjadi seperti akan larinya investor karena membengkaknya pengeluaran perusahaan dan beberapa pungli yang sering terjadi. Oleh karena itu diperlukan manajemen keuangan daerah yang baik.
Pada penerimaan daerah jika kita menilk UU no. 32 tahun 2004 Bab VIII keuangan daerah pasal 105 dijelaskan bahwa sumber-sumber pendapatan daerah terdiri atas :
1. Pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu :
a. Hasil pajak daerah;
b. Hasil retribusi daerah;
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. Lain-lain penapatan yang sah.
2. Dana perimabangan; dan
3. Lain-lain pendapatan yang sah.
Dalam pembelanjaan daerah seperti pada UU no. 32 tahun 2004 pasal 167 dijealskan bahwa belanja daerah lebih diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas kesehatan, fasilitas social dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan system jaminan social. Untuk menjaga belanja daerah dari “tangan-tangan” jahil, dalam ayat 3 dijelaskan belanja daerah harus mempertimbangkan analisis standar belanja, standar harga, tolok ukur kinerja, dan pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dngan peraturan perundang-undngan. Disini telah jelas bahwa sebenarnya dalam pembuatan belanja daerah harus lebih memprioritaskan kepentingan rakyat terutama pada peningkatkan fasilitas social untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, tetapi inilah “kepintaran” pejabat Indonesia dalam mencari kesempatan untuk mendaptkan uang dan proyekyang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh rakyat.
Untuk mencapai pengelolaan keuagan yang efisien dan efektif maka pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan perlu melakukan (penjelasan PP no. 58 tahun 2005):
1. Perencanaan dan pengaggaran
Pengaturan pada aspek perencanaan diarahkan agar seluruh proses penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat menunjukan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disusun dalam format Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD harus dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta korelasi antara besar anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan manfaat dan hasil yang diharapkan atau diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan.
Untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektifitas anggaran, maka dalam perencanaan perlu diperhatikan:
a. Penetapan secara jelas tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat, serta indicator kinerja yang ingin dicapai;
b. Penetapan prioritas kegiatan dan penghitungan beban kerja, serta penetapan harga yang rasional
2. Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah
Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah juga pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya kekuasaan tersebut dilaksanakan olehkepala satuan kerja pengelola keuangan daerah dan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat penggguna anggaran/barang daerah dibawah koordinasi sekretaris daerah. Pemisahan ini akan memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, serta untuk mendorong upaya peninngkatan profesionalisme dal penyelenggaraan tugas pemerintah.
Berkaitan dengan system pengeluaran dan system pembayaran, dalam rangka meningkatkan pertangggung jawaban dan akuntabilitas satuan kerja perangkat daerah serta untuk menghindari pelaksanaan verifikasi (pengurusan administrasi) dan penertiban SPM (pengurusan pembayaran) berada dalam satu kewenangan tunggal (satuan Kerja Pengelola Keungan Daerah), fungsi penertiban SPM dialihkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah. Perubahan ini diharapkan dapat menyederhanakan seluruh proses pembayaran. Dengan memisahkan pemegang kewenangan dari pemegang kewenangan komptabel, check and balance mungkin dapat terbangun melalui:
a. Ketataan terhadap ketentuan hukum,
b. Pengamanan diri melalui pemeriksaan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,
c. Sesuai dengan spesifikasi teknis,
d. Menghindari pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan memberikan keyakinan bahwa keuangan daerah dikelola dengan benar.
3. Pertanggung jawaban keuangan daerah
Pengaturan bidang akuntasi dan pelaporan dilakukan dalam rangka untuk menguatkan pilar akuntabilitas dan transparansi. Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, pemerintah daerah wajib menyampaikan pertanggung jawaban berupa:
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Neraca
c. Laporan Arus Kas
d. Catatan atas Laporan Keuangan
Fungsi pemeriksaan merupakan salah satu fungsi manajemen sehingga tidak dapat dipisahkan dari manajemen keuangan daerah. Berkaitan dengan pemeriksaan telah dikeluarkan UU no. 15 tahun 2004 tentng pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Terdapat dua jenis pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap pengelolaan keuangan daerah, yaitu pemeriksaan intern yang dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PENDEKATAN ANGGARAN PADA AKUNTANSI PUBLIK
Aspek utama budgeting reform adalah perubahan dari traditional budget ke performance budget. Secara garis besar terdapat dua pendekatan utama yang memiliki perbedaan mendasar. Kedua pendekatan tersebut adalah: (a) Anggaran tradisional atau anggaran konvensional; dan (b) Pendekatan baru yang sering dikenal dengan pendekatan New Public Management.
1. Anggaran tradisional
Anggaran tradisional merupakan pendekatan yang paling banyak digunakan di negara berkembang dewasa ini. Terdapat dua ciri utama dalam pendekatan ini, yaitu: (a) cara penyusunan anggaran yang didasarkan atas pendekatan incrementalism dan (b) struktur dan susunan anggaran yang bersifat line-item. Ciri lain yang melekat pada pendekatan anggaran tradisional tersebut adalah: (c) cenderung sentralistis; (d) bersifat spesifikasi; (e) tahunan; dan (f) menggunakan prinsip anggaran bruto(Mardiasmo, 2002):.
Dilihat dari berbagai sudut pandang, metode penganggaran tradisional memiliki beberapa kelemahan, antara lain (Mardiasmo, 2002):
a. Hubungan yang tidak memadai (terputus) antara anggaran tahunan dengan rencana pembangunan jangka panjang.
b. Pendekatan incremental menyebabkan sejumlah besar pengeluaran tidak pernah diteliti secara menyeluruh efektivitasnya.
c. Lebih berorientasi pada input daripada output. Hal tersebut menyebabkan anggaran tradisional tidak dapat dijadikan sebagai alat untuk membuat kebijakan dan pilihan sumber daya, atau memonitor kinerja. Kinerja dievaluasi dalam bentuk apakah dana telah habis dibelanjakan, bukan apakah tujuan tercapai.
d. Sekat-sekat antar departemen yang kaku membuat tujuan nasional secara keseluruhan sulit dicapai. Keadaan tersebut berpeluang menimbulkan konflik, overlapping, kesenjangan, dan persaingan antar departemen.
e. Proses anggaran terpisah untuk pengeluaran rutin dan pengeluaran modal/investasi.
f. Anggaran tradisional bersifat tahunan. Anggaran tahunan tersebut sebenarnya terlalu pendek, terutama untuk proyek modal dan hal tersebut dapat mendorong praktik-praktik yang tidak diinginkan (korupsi dan kolusi).
g. Sentralisasi penyiapan anggaran, ditambah dengan informasi yang tidak memadai menyebabkan lemahnya perencanaan anggaran. Sebagai akibatnya adalah munculnya budget padding atau budgetary slack.
h. Persetujuan anggaran yang terlambat, sehingga gagal memberikan mekanisme pengendalian untuk pengeluaran yang sesuai, seperti seringnya dilakukan revisi anggaran dan ’manipulasi anggaran.’
i. Aliran informasi (sistem informasi finansial) yang tidak memadai yang menjadi dasar mekanisme pengendalian rutin, mengidentifikasi masalah dan tindakan.
2. Era New Public Management (NPM)
Reformasi sektor publik yang salah satunya ditandai dengan munculnya era New Public Management telah mendorong usaha untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sistematis dalam perencanaan anggaran sektor publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul beberapa teknik penganggaran sektor publik, misalnya adalah teknik anggaran kinerja (performance budgeting), Zero Based Budgeting (ZBB), dan Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS) (Mardiasmo, 2002):.
Pendekatan baru dalam sistem anggaran publik tersebut cenderung memiliki karak-teristik umum sebagai berikut(Mardiasmo, 2002)::
a. Komprehensif/komparatif
b. Terintegrasi dan lintas departemen
c. Proses pengambilan keputusan yang rasional
d. Berjangka panjang
e. Spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas
f. Analisis total cost dan benefit (termasuk opportunity cost)
g. Berorientasi input, output, dan outcome (value for money), bukan sekedar input.
h. Adanya pengawasan kinerja.
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DALAM RANGKA TRANSPARANSI KEUANGAN PUBLIK
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolan keuangan Negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum. Laporan pertannggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP no. 24 tahun 2004 Lamp. I)
Menilik PP no. 24 tahun 2004 pasal 1 ayat 4 Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang ditrapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dalam menyusun SAP, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menggunakan materi/referensi yang dikeluarkan oleh:
1. International Federation of Accountans;
2. International Accounting Standards Committee;
3. International Monetary Fund;
4. Ikatan Akuntan Indonesia;
5. Financial Accounting Standard board-USA;
6. Governmental Accounting Standard Board-USA;
7. Pemerintah Indonesia, berupa peraturan-peraturan dibidang Keuangan Negara;
8. Organisasi profesi lainnya di berbagai Negara yang membidangi pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit pemerintah.
Prinsip-prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah(PP no. 24 tahun 2004 Lamp. II):
1. Basis akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca.
2. Prinsip nilai historis
Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar asset atau kewajiban terkait.
3. Prinsip realisasi
Bagi pemerintah, pendapatan yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama satu tahun fiscal akan digunakan untuk membayar hutang dan belanja. Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost against revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan sebagaiana akuntansi komersial.
4. Prinsip substansi mengungguli bentuk formal
Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang harus disajikan, maka transaksi atau peristiwa transaksi tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya aspek formalitasnya.
5. Prinsip periodisitas
Pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan.
6. Prinsip konsistensi
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian serupa dari period ke periode oleh suatu entitas. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah denngan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
7. Prinsip pengungkapan lengkap
Laporan keungan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau catatan atas Laporan Keuangan.
8. Prinsip penyajian lengkap
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
PENUTUP
Dari uraian diatas dapat diambil simpulan sebagai berikut:
1. Untuk mencapai pengelolaan keuangan yang efisien dan efektif maka pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan perlu melakukan (penjelasan PP no. 58 tahun 2005):
a. Perencanaan dan pengaggaran
b. Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah
c. Pertanggung jawaban keuangan daerah
2. Aspek utama budgeting reform adalah perubahan dari traditional budget (anggaran tradisonal) ke performance budget (New Public Management).
3. Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang ditrapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo, 2002, Akuntansi Sektor Publik, Yogyakarta: Penerbit Andi.
__________,2004, Undang-Undang Otonomi Daerah (UU No. 32 tahun 2004 & UU No. 33 tahun 2004), Bandung: Citra Umbara.
__________,2005, Standar Akuntansi Pemerintahan (PP no. 24 tahun 2005, Keppres RI no. 2 tahun 2005, & Keppres RI no. 84 tahun 2004), Bandung: Fokusmedia.
__________,2005, Petunjuk dan Pelaksanaan Dana Perimbangan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PP no. 58 tahun 2005, PP no. 57 tahun 2005, PP no. 56 tahun 2005, PP no. 55 tahun 2005, PP no. 54 tahun 2005, PP no. 14 tahun 2005 ), Bandung: Fokusmedia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar